KBLI 66153
Pedagang Fisik Komoditi
Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang menyediakan sarana sistem perdagangan untuk melakukan kegiatan jual beli komoditi yang telah ditetapkan sebagai komoditi yang dapat ditransaksikan melalui mekanisme pasar fisik komoditi di bursa berjangka baik atas nama diri sendiri, dan/atau memfasilitasi transaksi pelanggan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 66153Pengertian KBLI 66153
KBLI 66153 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha Perantara Perdagangan Efek. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan jenis usaha yang bergerak di bidang jasa perantara dalam transaksi efek di pasar modal Indonesia. KBLI 66153 menjadi acuan utama bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan aktivitas sebagai perantara perdagangan efek secara legal dan sesuai regulasi yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66153
Ruang lingkup kegiatan usaha KBLI 66153 mencakup seluruh aktivitas yang berhubungan dengan perantara perdagangan efek, termasuk di antaranya:
- Memberikan jasa perantara jual beli efek antara investor dan pasar modal
- Menyediakan layanan konsultasi terkait transaksi efek
- Mengelola akun nasabah untuk kepentingan transaksi efek
- Melakukan riset pasar dan analisis efek untuk nasabah
- Menjadi penghubung utama antara emiten dan investor di pasar modal
Dengan ruang lingkup tersebut, usaha yang terdaftar pada KBLI 66153 wajib memenuhi standar profesionalisme dan integritas sesuai ketentuan yang berlaku di industri pasar modal.
Contoh Jenis Usaha KBLI 66153
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 66153 antara lain:
- Perusahaan sekuritas yang menjadi perantara jual beli saham di Bursa Efek Indonesia
- Broker efek yang melayani transaksi obligasi dan instrumen pasar modal lainnya
- Penyedia jasa online trading saham dan efek lainnya
- Perusahaan pialang efek yang mengelola transaksi nasabah institusi maupun individu
Seluruh perusahaan yang menjalankan kegiatan di atas wajib mengacu pada KBLI 66153 dalam proses perizinan usaha dan pelaporan kegiatan usaha.
Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 66153 Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perantara perdagangan efek dengan KBLI 66153 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan usaha.
Dengan mengajukan perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal. Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan tambahan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti izin usaha perusahaan efek dan sertifikasi tenaga ahli pasar modal.
Proses perizinan melalui OSS memastikan legalitas dan kepatuhan usaha di bidang perantara perdagangan efek sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 66153
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 66153 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 66153 dengan jenis usaha lain sesuai kebutuhan bisnis dan strategi pengembangan usaha. Namun, setiap penggabungan KBLI harus memperhatikan persyaratan dan ketentuan perizinan usaha yang berlaku untuk masing-masing kode KBLI melalui OSS.
Dengan
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.