KBLI 66152
Pialang Perdagangan Berjangka
Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya atas amanat nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut, termasuk bagi pihak yang menjalankan fungsi sebagai wakil pialang berjangka, pembukaan kantor cabang pialang berjangka, penyaluran amanat luar negeri, dan peserta sistem perdagangan alternatif.
Baca penjelasan lengkap KBLI 66152Pengertian KBLI 66152
KBLI 66152 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha Penjaminan Kredit. KBLI ini mengatur aktivitas perusahaan yang memberikan jasa penjaminan atas kredit yang diberikan oleh lembaga keuangan kepada debitur. Tujuan utama dari usaha ini adalah memberikan perlindungan kepada pemberi kredit terhadap risiko gagal bayar dari debitur. KBLI 66152 menjadi landasan penting dalam proses perizinan usaha melalui OSS untuk pelaku usaha di bidang penjaminan kredit.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66152
Ruang lingkup kegiatan usaha KBLI 66152 meliputi seluruh aktivitas pemberian jasa penjaminan atas pinjaman atau kredit yang diberikan oleh institusi keuangan seperti bank, koperasi, atau lembaga pembiayaan lainnya. Perusahaan dalam kelompok ini dapat melakukan penjaminan untuk berbagai sektor, baik usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar. Selain itu, ruang lingkupnya juga meliputi penjaminan kredit investasi, penjaminan kredit modal kerja, serta penjaminan kredit konsumsi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Contoh Jenis Usaha KBLI 66152
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 66152 antara lain:
- Perusahaan Penjaminan Kredit (seperti PT Penjaminan Kredit Daerah)
- Lembaga Penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Perusahaan penjaminan kredit ekspor dan impor
- Lembaga penjaminan kredit mikro dan UMKM
- Perusahaan penjaminan kredit multiguna
Usaha-usaha tersebut wajib memiliki izin usaha resmi dan tunduk pada regulasi yang berlaku di sektor jasa keuangan.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan pada KBLI 66152 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem terpadu yang dikelola pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan usaha secara elektronik. Melalui OSS, perusahaan penjaminan kredit dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, hingga izin operasional yang relevan.
Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 66152 meliputi:
- Pendaftaran dan pengajuan data usaha di sistem OSS
- Verifikasi dokumen persyaratan sesuai ketentuan OJK atau regulator terkait
- Pengajuan izin usaha dan izin operasional penjaminan kredit
- Pemenuhan komitmen sesuai regulasi sektor jasa keuangan
Dengan menggunakan OSS, proses perizinan usaha menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 66152
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 66152. Hal ini memberikan keleluasaan bagi pelaku usaha untuk menggabungkan KBLI 66152 dengan KBLI lain yang relevan, selama masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak melanggar ketentuan sektor jasa keuangan. Penggabungan KBLI dapat dilakukan pada saat pendaftaran di OSS untuk memperluas cakupan usaha dan mengakomodasi kebutuhan bisnis.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.