KBLI 66147

Gerai Penjualan Efek Reksa Dana

Kelompok ini mencakup tempat penjualan efek reksa dana, yang di buka berdasarkan kerja sama antara agen penjual efek reksa dana atau manajemen investasi dengan pihak lain yang memiliki jaringan usaha luas dalam kegiatan usahanya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 66147
KAktivitas Keuangan dan Asuransi

Pengertian KBLI 66147

KBLI 66147 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha Perantara Perdagangan Efek. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha yang bergerak di bidang jasa perantara dalam transaksi efek, seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar modal lainnya. KBLI 66147 sangat penting sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang dikelola pemerintah Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66147

Ruang lingkup KBLI 66147 mencakup seluruh aktivitas yang berkaitan dengan perantara perdagangan efek. Kegiatan ini meliputi perantara dalam jual beli efek, penyediaan jasa konsultasi terkait transaksi efek, serta pelaksanaan instruksi nasabah dalam pembelian atau penjualan efek di bursa. Selain itu, perusahaan dengan KBLI 66147 juga dapat melakukan riset pasar modal dan memberikan informasi kepada investor terkait kondisi pasar.

Fokus utama dari KBLI 66147 adalah memastikan bahwa transaksi efek berjalan secara transparan, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perusahaan yang bergerak di bidang ini wajib mematuhi ketentuan otoritas pasar modal dan menjaga integritas transaksi bagi seluruh pihak terkait.

Contoh Jenis Usaha KBLI 66147

Beberapa contoh perusahaan yang masuk dalam kategori KBLI 66147 antara lain:

  • Perusahaan sekuritas yang bertindak sebagai broker saham di Bursa Efek Indonesia
  • Perusahaan perantara perdagangan obligasi dan surat utang negara
  • Perusahaan yang menyediakan jasa perantara transaksi reksadana
  • Perusahaan yang memberikan layanan konsultasi investasi dan riset pasar modal

Seluruh perusahaan ini wajib memiliki izin OJK (Otoritas Jasa Keuangan) serta perizinan usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perantara perdagangan efek dengan KBLI 66147 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah untuk mempermudah proses pendaftaran dan penerbitan izin usaha secara elektronik.

Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional lain yang diperlukan, termasuk izin usaha dari OJK. Proses ini bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang transparan, legal, dan terintegrasi dengan sistem pemerintah.

Tanpa perizinan usaha yang sah dari OSS, perusahaan tidak dapat menjalankan kegiatan sebagai perantara perdagangan efek secara legal di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 66147

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 66147 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, perusahaan dapat menggabungkan KBLI 66147 dengan jenis usaha lain selama masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tetap memenuhi syarat perizinan usaha melalui OSS.

Namun demikian, pelaku usaha tetap harus memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha yang dijalankan telah tercantum dalam dokumen perizinan dan mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang, termasuk OJK dan otoritas terkait lainnya.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.