KBLI 66146

Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD)

Kelompok ini mencakup kegiatan usaha khusus untuk memasarkan efek reksa dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan manajemen investasi pengelola reksa dana.

Baca penjelasan lengkap KBLI 66146
KAktivitas Keuangan dan Asuransi

Pengertian KBLI 66146

KBLI 66146 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha penunjang jasa keuangan khususnya yang berkaitan dengan penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) atau yang lebih dikenal sebagai money changer. Kode KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia untuk usaha yang bergerak di bidang penukaran uang asing di luar lembaga perbankan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66146

Ruang lingkup KBLI 66146 mencakup seluruh aktivitas usaha yang menyediakan jasa penukaran valuta asing secara profesional dan komersial, namun tidak termasuk lembaga perbankan. Usaha pada KBLI ini melayani penukaran mata uang asing dari dan ke rupiah, serta antar mata uang asing, baik untuk kebutuhan pribadi, perjalanan, maupun bisnis. Kegiatan ini harus mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan otoritas terkait guna mencegah tindak pidana keuangan seperti pencucian uang.

Contoh Jenis Usaha pada KBLI 66146

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam ruang lingkup KBLI 66146 antara lain:

  • Perusahaan penukaran uang asing (money changer) yang berdiri sendiri dan terdaftar resmi di Indonesia.
  • Usaha jasa penukaran valuta asing pada pusat perbelanjaan, bandara, dan kawasan wisata.
  • Unit usaha penukaran uang asing yang beroperasi secara independen di luar lembaga perbankan.
  • Jasa konsultasi terkait transaksi valuta asing bagi turis atau pelaku bisnis.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis di bidang penukaran valuta asing wajib mengajukan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang mengintegrasikan proses perizinan secara elektronik. Dengan menggunakan OSS, proses perizinan menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan. Untuk KBLI 66146, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, serta mendapatkan izin dari Bank Indonesia sebelum memulai operasional. Proses perizinan melalui OSS juga memastikan legalitas usaha dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha serta konsumen.

Ketentuan Penggabungan KBLI 66146

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 66146 dengan KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 66146 dengan kode KBLI lain yang relevan, selama tetap memenuhi seluruh ketentuan perizinan usaha yang berlaku melalui OSS maupun instansi terkait. Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas dalam pengembangan bisnis, namun penting untuk selalu memperhatikan regulasi dan izin khusus yang mungkin diperlukan untuk setiap bidang usaha yang dijalankan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.