KBLI 66144

Perantara Pedagang Efek Untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk (PPE-EBUS)

Kelompok ini mencakup kegiatan pihak yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha jual beli efek bersifat utang dan sukuk untuk kepentingan sendiri dan/ atau nasabahnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 66144
KAktivitas Keuangan dan Asuransi

Pengertian KBLI 66144

KBLI 66144 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup kegiatan jasa penunjang asuransi dan dana pensiun lainnya. KBLI ini diatur oleh pemerintah sebagai acuan bagi pelaku usaha dalam mengklasifikasikan bidang usahanya secara resmi. Dengan adanya KBLI 66144, pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas jasa penunjang asuransi dan dana pensiun secara legal serta sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66144

Ruang lingkup KBLI 66144 meliputi berbagai kegiatan penunjang yang berkaitan dengan asuransi dan dana pensiun, namun tidak termasuk kegiatan utama asuransi atau dana pensiun itu sendiri. Kegiatan dalam KBLI ini mencakup penyediaan jasa konsultasi, pengelolaan klaim, jasa aktuaria, serta layanan pendukung administrasi untuk perusahaan asuransi dan dana pensiun. Selain itu, kegiatan lain yang berhubungan dengan pengembangan produk asuransi, pengelolaan risiko, serta analisis data asuransi juga termasuk dalam KBLI ini.

Contoh Jenis Usaha KBLI 66144

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam KBLI 66144 antara lain:

  • Jasa konsultan aktuaria untuk perusahaan asuransi dan dana pensiun
  • Jasa pengelolaan klaim asuransi
  • Perusahaan yang menyediakan layanan administrasi bagi dana pensiun
  • Jasa pengelolaan risiko asuransi
  • Penyedia layanan survey dan investigasi klaim asuransi

Seluruh jenis usaha di atas wajib tercantum dalam KBLI 66144 ketika melakukan proses perizinan usaha.

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 66144 Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan KBLI 66144 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang diterapkan pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan usaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional lain yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha secara sah.

Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 66144 meliputi pengajuan dokumen, verifikasi data, hingga penerbitan izin usaha. Dengan menggunakan OSS, proses perizinan menjadi lebih transparan, efisien, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 66144

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 66144. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 66144 dengan kode KBLI lainnya sesuai kebutuhan dan jenis usaha yang dijalankan. Namun, setiap penggabungan harus tetap memperhatikan kesesuaian ruang lingkup kegiatan usaha serta memenuhi seluruh persyaratan perizinan usaha melalui OSS.

Penggabungan KBLI ini dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis dan memperluas cakupan layanan, asalkan tetap mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.