KBLI 66143
Perusahaan Efek Daerah (PED)
Kelompok ini mencakup kegiatan sebagai perusahaan efek yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah dan khusus didirikan dalam suatu wilayah provinsi.
Baca penjelasan lengkap KBLI 66143Pengertian KBLI 66143
KBLI 66143 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha penjaminan dan/atau penanggungan pinjaman oleh lembaga keuangan bukan bank. Kode ini penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), karena menentukan ruang lingkup dan legalitas operasional suatu entitas usaha di bidang ini.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66143
Ruang lingkup KBLI 66143 mencakup seluruh aktivitas penjaminan dan/atau penanggungan pinjaman yang dilakukan oleh lembaga keuangan non-bank. Kegiatan utama pada KBLI ini adalah memberikan jaminan terhadap pinjaman yang diberikan oleh pihak ketiga, seperti bank atau lembaga keuangan lainnya, kepada pelaku usaha atau individu. Layanan penjaminan ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan pemberi pinjaman dan memperlancar akses pembiayaan, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selain itu, KBLI 66143 juga meliputi pemberian jaminan kredit, penjaminan pembiayaan, serta penanggungan kewajiban pembayaran debitur kepada kreditur. Semua aktivitas yang termasuk dalam KBLI ini berada di bawah pengawasan otoritas terkait dan wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa keuangan.
Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 66143
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 66143 antara lain:
- Perusahaan penjaminan kredit yang memberikan jaminan atas pinjaman UMKM di bank atau lembaga pembiayaan.
- Lembaga penjaminan pembiayaan konstruksi yang menjamin pembayaran proyek-proyek infrastruktur.
- Badan usaha penanggungan pinjaman kendaraan bermotor atau alat berat.
- Perusahaan penjaminan kredit ekspor-impor.
- Lembaga penjaminan keuangan syariah yang memberikan jaminan sesuai prinsip syariah.
Seluruh jenis usaha di atas wajib mengantongi izin resmi sebelum beroperasi, sesuai dengan ketentuan perizinan usaha yang berlaku.
Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 66143 Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan di bidang KBLI 66143 diwajibkan mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi yang terintegrasi secara nasional untuk proses perizinan berusaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta izin operasional dan komersial sesuai kebutuhan.
Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 66143 meliputi pengisian data perusahaan, pemilihan kode KBLI yang sesuai, serta pemenuhan dokumen pendukung seperti akta pendirian, NPWP, dan dokumen legalitas lainnya. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, pelaku usaha akan mendapatkan NIB dan izin usaha yang sah secara hukum. Kepatuhan terhadap ketentuan ini sangat penting agar operasional perusahaan sesuai dengan regulasi dan memperoleh perlindungan hukum.
Ketentuan Penggabungan KBLI 66143
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 66143. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 66143 dengan kode KBLI lainnya selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan peraturan
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.