KBLI 66141
Penjamin Emisi Efek (Underwriter)
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pihak yang melakukan kegiatan penjaminan emisi efek, kegiatan lain yang berkaitan dengan aksi korporasi dari perusahaan yang akan atau telah melakukan penawaran umum, seperti pemberian nasihat dalam rangka penerbitan efek, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau restrukturisasi, serta kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 66141Pengertian KBLI 66141
KBLI 66141 adalah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha Perantara Perdagangan Efek. Kode KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam pendaftaran dan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Penggunaan KBLI 66141 sangat penting untuk memastikan legalitas dan kejelasan bidang usaha yang dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66141
Ruang lingkup KBLI 66141 mencakup kegiatan usaha yang bergerak sebagai perantara perdagangan efek. Perusahaan dengan KBLI ini berperan sebagai pihak yang mempertemukan penjual dan pembeli efek di pasar modal. Kegiatan ini meliputi penjualan, pembelian, dan transaksi efek atas nama pihak lain dengan memperoleh imbalan berupa komisi. Selain itu, perusahaan juga dapat memberikan layanan konsultasi terkait transaksi efek sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Contoh Jenis Usaha KBLI 66141
Contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 66141 antara lain perusahaan sekuritas yang menjalankan aktivitas sebagai broker saham dan obligasi, perusahaan perantara perdagangan reksa dana, serta perusahaan yang memberikan jasa konsultasi dan eksekusi transaksi efek di bursa. Selain itu, perusahaan-perusahaan yang bertindak sebagai perantara dalam penawaran umum efek atau penjualan efek secara publik juga termasuk dalam kategori ini.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perantara perdagangan efek dengan KBLI 66141 wajib melakukan perizinan usaha melalui OSS. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), pengajuan izin usaha, hingga pemenuhan komitmen dan persyaratan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan melakukan perizinan melalui OSS, pelaku usaha mendapatkan legalitas yang diakui secara nasional untuk menjalankan kegiatan usahanya. Perizinan ini juga menjadi syarat utama agar perusahaan dapat beroperasi secara resmi dan mengikuti tata kelola pasar modal yang baik.
Ketentuan Penggabungan KBLI 66141
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI pada KBLI 66141. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 66141 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan model bisnis perusahaan. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus memperhatikan ketentuan perizinan usaha melalui OSS serta regulasi yang berlaku di sektor terkait, khususnya yang diatur oleh OJK dan lembaga pengawas pasar modal lainnya.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.