KBLI 66139

Penyelenggara Infrastruktur Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing Lainnya

Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggara infrastruktur untuk transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing terhadap rupiah yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.

Baca penjelasan lengkap KBLI 66139
KAktivitas Keuangan dan Asuransi

Pengertian KBLI 66139

KBLI 66139 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan jasa penunjang keuangan lainnya, kecuali asuransi dan dana pensiun, yang tidak tercakup dalam kelompok manapun di bawah KBLI 6613. Kategori ini menjadi bagian penting dalam sektor jasa keuangan di Indonesia, di mana aktivitas utamanya mencakup layanan pendukung di bidang keuangan yang bukan merupakan inti dari kegiatan perbankan, asuransi, atau dana pensiun.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66139

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 66139 meliputi berbagai jasa penunjang keuangan yang tidak termasuk dalam klasifikasi asuransi, dana pensiun, atau lembaga keuangan lainnya. Kegiatan dalam kelompok ini biasanya memberikan layanan tambahan atau pendukung bagi aktivitas keuangan utama, seperti jasa konsultasi keuangan, jasa perantara keuangan, serta jasa pendukung transaksi keuangan yang bersifat non-bank dan non-asuransi.

Selain itu, KBLI 66139 juga mencakup layanan yang berhubungan dengan perantara pinjaman, konsultan investasi, serta jasa lain yang berperan dalam memperlancar proses transaksi keuangan antara pelaku usaha maupun antara pelaku usaha dengan konsumen.

Contoh Jenis Usaha KBLI 66139

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 66139 antara lain:

  • Jasa konsultan keuangan independen
  • Jasa perantara pinjaman dan kredit
  • Jasa konsultasi investasi non-bank
  • Jasa pengelolaan atau penagihan utang (debt collection) yang tidak dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan resmi
  • Jasa penilai aset atau penaksir kekayaan yang tidak termasuk dalam lembaga keuangan resmi

Semua kegiatan tersebut bertujuan mendukung kelancaran aktivitas keuangan dengan menyediakan layanan yang bersifat advisory, perantara, atau pendukung dalam transaksi keuangan.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam lingkup KBLI 66139 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform resmi yang disediakan pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan usaha secara terpadu dan daring. Dengan mengajukan perizinan melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau izin komersial yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pendaftaran, pengisian data usaha, hingga penerbitan dokumen perizinan yang sah. Kepatuhan dalam mengurus perizinan usaha melalui OSS sangat penting untuk memastikan legalitas usaha, perlindungan hukum, serta kelancaran operasional bisnis di bidang jasa penunjang keuangan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 66139

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 66139. Hal ini membuka peluang bagi pelaku usaha untuk menggabungkan KBLI 66139 dengan klasifikasi usaha lain yang relevan, selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan khusus pada bidang usaha terkait.

Penggabungan KBLI dapat menjadi strategi efektif dalam mengembangkan cakupan usaha,

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.