KBLI 66132
Central Counterparty Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar
Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga yang menempatkan dirinya di antara para pihak yang melakukan transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar sehingga bertindak sebagai pembeli bagi penjual dan sebagai penjual bagi pembeli, yang memiliki fungsi antara lain: novasi, yaitu proses pengakhiran kontrak awal antara pembeli dengan penjual kemudian menggantikannya dengan dua kontrak baru; penyelenggaraan kliring, yaitu penyelenggaraan proses yang dilakukan setelah terjadinya transaksi; dan pengelolaan risiko, atas transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar.
Baca penjelasan lengkap KBLI 66132Pengertian KBLI 66132
KBLI 66132 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengklasifikasikan kegiatan usaha di bidang Aktivitas Penunjang Jasa Keuangan Lainnya yang bukan merupakan aktivitas utama lembaga keuangan. KBLI ini mencakup berbagai jenis jasa yang mendukung operasional lembaga keuangan, namun tidak termasuk aktivitas asuransi, dana pensiun, atau lembaga keuangan lainnya yang telah memiliki KBLI tersendiri. Pengklasifikasian ini penting sebagai pedoman dalam pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66132
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 66132 meliputi aktivitas penunjang yang berkaitan dengan jasa keuangan, namun tidak melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penyaluran kredit secara langsung. Kegiatan yang tergolong dalam KBLI ini antara lain pemberian jasa konsultasi keuangan, jasa penagihan hutang, jasa penilaian aset keuangan, serta jasa administrasi dan penunjang lainnya yang berhubungan dengan sektor keuangan.
Selain itu, KBLI 66132 juga mencakup layanan pendukung seperti penyediaan informasi keuangan, pengolahan data keuangan, hingga aktivitas penunjang proses transaksi keuangan yang dilakukan oleh lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank.
Contoh Jenis Usaha KBLI 66132
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 66132 antara lain:
- Perusahaan jasa penagihan piutang (debt collector)
- Perusahaan jasa konsultasi dan manajemen keuangan
- Perusahaan jasa penilaian atau appraisal aset keuangan
- Perusahaan penyedia informasi dan analisa keuangan
- Perusahaan penyedia layanan administrasi transaksi keuangan
Setiap usaha yang bergerak di bidang penunjang jasa keuangan dan tidak termasuk dalam KBLI lembaga keuangan utama, dapat menggunakan KBLI 66132 dalam proses perizinan usahanya.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Untuk menjalankan usaha yang termasuk dalam KBLI 66132, pelaku usaha wajib melakukan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memfasilitasi proses perizinan secara terintegrasi dan daring. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha yang relevan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 66132 mencakup pendaftaran usaha, pemenuhan komitmen perizinan, serta pelaporan dan pembaruan data usaha secara berkala. Dengan mematuhi ketentuan perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha dapat menjalankan aktivitasnya secara legal dan mendapatkan perlindungan hukum.
Ketentuan Penggabungan KBLI 66132
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 66132. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk menggabungkan KBLI 66132 dengan kode KBLI lainnya sesuai dengan kebutuhan dan rencana pengembangan usaha. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus mengikuti ketentuan perizinan usaha yang berlaku melalui OSS, serta memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha yang dijalankan telah tercantum dalam izin usaha yang dimiliki.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.