KBLI 66124

Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka Penyelenggara Pasar Fisik

Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi terhadap transaksi yang terjadi melalui pasar fisik di bursa berjangka dan pasar lelang komoditas.

Baca penjelasan lengkap KBLI 66124
KAktivitas Keuangan dan Asuransi

Pengertian KBLI 66124

KBLI 66124 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha “Perantara Perdagangan Efek”. Klasifikasi ini digunakan sebagai acuan resmi dalam pendirian dan perizinan usaha di Indonesia melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan adanya KBLI 66124, pelaku usaha dapat memastikan bahwa bidang usahanya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memudahkan proses perizinan usaha.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66124

Ruang lingkup KBLI 66124 meliputi kegiatan jasa perantara dalam transaksi efek, baik berupa saham, obligasi, maupun surat berharga lainnya di pasar modal. Usaha pada KBLI ini mencakup aktivitas yang bertindak sebagai perantara dalam jual beli efek antara pihak penjual dan pembeli, baik untuk kepentingan sendiri maupun atas nama pihak lain. Selain itu, ruang lingkup usaha ini juga dapat meliputi pemberian jasa konsultasi terkait transaksi efek dan layanan pendukung lain yang berkaitan dengan perdagangan efek.

Contoh Jenis Usaha KBLI 66124

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 66124 antara lain:

  • Perusahaan sekuritas yang menjadi perantara perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia
  • Pialang saham yang menawarkan jasa jual beli saham dan obligasi untuk nasabah
  • Lembaga jasa keuangan yang memberikan layanan pembelian dan penjualan surat berharga
  • Perusahaan yang menyediakan jasa konsultasi investasi dan perantara efek lainnya

Semua jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 66124 dalam proses perizinan usaha melalui OSS agar kegiatan operasionalnya berjalan sesuai aturan.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang perantara perdagangan efek wajib memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan ini dimulai dengan pendaftaran akun OSS, pengisian data usaha sesuai KBLI 66124, hingga penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional. Selain itu, perusahaan juga harus memenuhi persyaratan khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator pasar modal. Dengan menggunakan OSS, proses perizinan usaha menjadi lebih efisien, transparan, dan terintegrasi dengan lembaga terkait.

Ketentuan Penggabungan KBLI 66124

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 66124 dengan KBLI lain. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 66124 dengan kode KBLI lain yang relevan, sepanjang memenuhi ketentuan dan persyaratan dari regulator terkait. Penggabungan KBLI ini dapat memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk mengembangkan jenis layanan atau usaha lain yang masih berkaitan dengan sektor keuangan dan perdagangan efek.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.