KBLI 66123
Bursa Berjangka Penyelenggara Pasar Fisik
Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditi dengan mekanisme pasar fisik di bursa berjangka.
Baca penjelasan lengkap KBLI 66123Pengertian KBLI 66123
KBLI 66123 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada bidang Pialang Asuransi. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam pengelompokan dan identifikasi kegiatan usaha di sektor jasa keuangan, khususnya yang bergerak sebagai perantara dalam penutupan asuransi maupun reasuransi. KBLI 66123 menjadi salah satu referensi penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, terutama melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66123
Kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 66123 meliputi jasa perantara antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi atau reasuransi. Ruang lingkupnya tidak terbatas pada satu jenis asuransi saja, tetapi mencakup berbagai bentuk asuransi baik konvensional maupun syariah. Pialang asuransi berperan dalam memberikan konsultasi, membantu klien dalam memilih produk asuransi yang tepat, serta mengelola administrasi pengajuan klaim asuransi.
Selain itu, pelaku usaha dengan KBLI 66123 juga dapat berperan sebagai konsultan risiko, memberikan edukasi kepada nasabah mengenai produk asuransi, hingga membantu proses negosiasi antara nasabah dengan perusahaan asuransi. Semua aktivitas ini dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa keuangan.
Contoh Jenis Usaha KBLI 66123
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 66123 antara lain:
- Pialang asuransi kendaraan bermotor
- Pialang asuransi kesehatan
- Pialang asuransi jiwa
- Pialang asuransi properti
- Pialang reasuransi
- Konsultan pengelolaan risiko asuransi
Setiap usaha yang masuk dalam kategori ini wajib menjalankan prinsip transparansi, integritas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Untuk dapat menjalankan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi sesuai KBLI 66123, pelaku usaha diwajibkan memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang disediakan oleh pemerintah untuk memudahkan proses perizinan usaha di Indonesia.
Proses pengurusan perizinan usaha melalui OSS meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), pengajuan izin operasional pialang asuransi, serta pemenuhan persyaratan administratif dan teknis lain yang diperlukan. Selain itu, pemilik usaha juga harus mengikuti ketentuan dari OJK sebagai otoritas pengawas sektor jasa keuangan, termasuk dalam hal pelaporan dan standar operasional.
Ketentuan Penggabungan KBLI 66123
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 66123 dengan KBLI lain. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI ini dengan jenis kegiatan usaha lain selama masih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan memenuhi seluruh persyaratan perizinan usaha melalui OSS.
Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas usaha, sehingga pelaku usaha dapat memperluas cak
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.