KBLI 66122
Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka
Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan berjangka.
Baca penjelasan lengkap KBLI 66122Pengertian KBLI 66122
KBLI 66122 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang penasihat dan perantara perdagangan efek. Kode ini diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem Online Single Submission (OSS). KBLI 66122 mencakup kegiatan usaha yang berperan sebagai konsultan, penasihat, atau perantara dalam transaksi efek di pasar modal.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66122
Ruang lingkup KBLI 66122 meliputi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan jasa penasihat dan perantara dalam perdagangan efek. Usaha yang masuk dalam kategori ini biasanya memberikan layanan konsultasi dan rekomendasi investasi efek, serta mempertemukan pihak-pihak yang ingin melakukan transaksi di pasar modal. Selain itu, KBLI 66122 juga mencakup aktivitas perantara perdagangan efek yang tidak termasuk dalam kategori perusahaan sekuritas, seperti konsultan investasi independen dan perantara non-lembaga keuangan.
Contoh Jenis Usaha KBLI 66122
Beberapa contoh jenis usaha yang tergolong dalam KBLI 66122 antara lain:
- Konsultan investasi yang memberikan saran terkait pembelian atau penjualan efek.
- Perusahaan penasihat keuangan yang membantu klien dalam memilih instrumen investasi di pasar modal.
- Perantara perdagangan efek yang mempertemukan pembeli dan penjual efek tanpa bertindak sebagai lembaga keuangan.
- Penyedia layanan analisis pasar modal dan rekomendasi investasi efek.
Usaha-usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 66122 dalam dokumen perizinan usaha mereka.
Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 66122 Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang penasihat dan perantara perdagangan efek sesuai KBLI 66122 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan berusaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional atau komersial yang dibutuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha KBLI 66122 dapat menjalankan kegiatan bisnis secara legal dan memenuhi aspek kepatuhan hukum yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI 66122
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 66122 dengan kode KBLI lainnya dalam dokumen perizinan usaha. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 66122 dengan kode-kode KBLI lain sesuai kebutuhan dan rencana pengembangan usaha mereka, selama tetap mematuhi persyaratan dan regulasi perizinan melalui OSS. Penggabungan KBLI ini dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam menjalankan berbagai lini bisnis terkait jasa keuangan dan investasi.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.