KBLI 66117

Penyelenggara Pasar Alternatif

Kelompok ini mencakup kegiatan pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan atau menggunakan sistem elektronik untuk mempertemukan transaksi efek atas efek bersifat utang dan/atau sukuk antar pengguna jasa secara terus-menerus di luar bursa efek.

Baca penjelasan lengkap KBLI 66117
KAktivitas Keuangan dan Asuransi

Pengertian KBLI 66117

KBLI 66117 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha tertentu di bidang jasa penunjang keuangan, khususnya jasa penunjang perdagangan efek selain yang dilakukan oleh lembaga kliring dan penjaminan. KBLI 66117 menjadi acuan penting bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor ini agar dapat menjalankan bisnisnya secara legal dan terstruktur sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66117

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 66117 meliputi berbagai aktivitas jasa penunjang di bidang perdagangan efek, antara lain jasa konsultan, penasihat investasi, serta aktivitas lain yang mendukung transaksi di pasar modal. Kegiatan ini tidak termasuk jasa yang disediakan oleh lembaga kliring dan penjaminan, melainkan lebih berfokus pada layanan konsultasi, analisis, dan pendukung perdagangan surat berharga.

Perusahaan yang terklasifikasi dalam KBLI ini dapat memberikan layanan analisis pasar modal, penyusunan laporan keuangan untuk keperluan investasi, hingga jasa konsultasi strategi investasi di pasar efek. Semua aktivitas tersebut bertujuan mendukung kelancaran dan transparansi transaksi di sektor keuangan Indonesia.

Contoh Jenis Usaha KBLI 66117

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 66117 antara lain:

  • Perusahaan konsultan investasi pasar modal
  • Biro jasa riset dan analisa surat berharga
  • Penyedia jasa pelaporan dan administrasi efek
  • Perusahaan penasihat keuangan untuk transaksi efek
  • Penyelenggara pelatihan dan seminar di bidang perdagangan efek

Semua usaha tersebut wajib memastikan bahwa kegiatan yang dijalankan tidak tumpang tindih dengan jasa kliring dan penjaminan yang sudah diatur tersendiri dalam KBLI lain.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan aktivitas dalam ruang lingkup KBLI 66117 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan dan meningkatkan transparansi usaha.

Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan perizinan usaha lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan karakteristik kegiatan usaha. Kepatuhan dalam mengurus perizinan usaha melalui OSS menjadi syarat mutlak agar usaha dapat beroperasi secara legal dan mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 66117

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 66117 dengan kode KBLI lainnya. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI ini dengan KBLI lain yang relevan sesuai kebutuhan dan karakteristik bisnis, selama tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS dan mematuhi regulasi yang berlaku.

Penggabungan KBLI memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk mengembangkan jenis layanan dan memperluas jangkauan bisnis, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi klien maupun mitra usaha di sektor jasa penunjang perdagangan efek.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.