KBLI 66116
Lembaga Pendanaan Efek
Kelompok ini mencakup kegiatan pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usahapenyediaan fasilitas pinjaman berupa dana dan/atau efek yang diberikan dalam rangka transaksi efek.
Baca penjelasan lengkap KBLI 66116Pengertian KBLI 66116
KBLI 66116 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan “Penjaminan dan/atau Jaminan Pembiayaan”. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha yang bergerak di bidang penjaminan keuangan, baik yang dilakukan oleh perusahaan penjaminan maupun lembaga keuangan lainnya. KBLI 66116 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia, agar kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66116
Ruang lingkup KBLI 66116 meliputi seluruh kegiatan usaha yang berkaitan dengan pemberian penjaminan atas suatu kewajiban finansial pihak ketiga kepada kreditur atau lembaga keuangan. Penjaminan ini dapat berupa jaminan pembayaran kredit, pembiayaan, atau bentuk pembiayaan lainnya yang membutuhkan jaminan dari pihak ketiga. Lembaga yang menjalankan usaha ini wajib tunduk pada regulasi yang dikeluarkan oleh otoritas terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan harus terdaftar serta mengantongi izin resmi.
Contoh Jenis Usaha yang Termasuk KBLI 66116
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 66116 adalah perusahaan penjaminan kredit, perusahaan penjaminan pembiayaan, dan lembaga penjaminan lainnya yang memberikan jaminan atas pinjaman atau pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun non-bank. Contohnya, perusahaan penjaminan kredit usaha rakyat (KUR), perusahaan penjaminan kredit mikro, serta perusahaan penjaminan pembiayaan modal kerja. Lembaga-lembaga ini berperan penting dalam mendukung akses pembiayaan bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, dengan memberikan jaminan kepada pemberi kredit.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang akan menjalankan kegiatan usaha sesuai KBLI 66116 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan portal layanan perizinan terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses pendaftaran dan perizinan usaha. Melalui OSS, pelaku usaha wajib mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha yang relevan sebelum memulai operasional. Selain itu, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan tambahan yang ditetapkan oleh otoritas sektor keuangan, termasuk izin khusus dari OJK apabila diperlukan.
Ketentuan Penggabungan KBLI dalam OSS
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 66116 dengan KBLI lainnya dalam satu entitas usaha. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan kegiatan usahanya secara lebih luas, asalkan tetap sesuai dengan regulasi dan izin yang berlaku. Namun, setiap tambahan KBLI tetap harus didaftarkan melalui OSS, agar seluruh aktivitas usaha tercatat dan memperoleh legalitas yang sah.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.