KBLI 66114

Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE)

Kelompok ini mencakup kegiatan pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penilaian harga efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar.

Baca penjelasan lengkap KBLI 66114
KAktivitas Keuangan dan Asuransi

Pengertian KBLI 66114

KBLI 66114 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan Perantara Perdagangan Efek. KBLI ini ditetapkan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi jenis usaha yang bergerak di bidang jasa sebagai perantara dalam jual beli efek, seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar modal lainnya. Dengan adanya KBLI 66114, pelaku usaha dapat lebih mudah dalam mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 66114

Ruang lingkup KBLI 66114 mencakup seluruh aktivitas yang berkaitan dengan jasa perantara perdagangan efek. Ini meliputi kegiatan menjadi perantara antara penjual dan pembeli efek di pasar modal, melakukan transaksi jual beli efek atas nama klien, serta memberikan layanan konsultasi terkait investasi efek. Usaha dalam kategori ini wajib mematuhi ketentuan yang berlaku di sektor pasar modal dan tunduk pada pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Contoh Jenis Usaha KBLI 66114

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 66114 antara lain:

  • Perusahaan sekuritas yang berperan sebagai broker atau perantara perdagangan saham.
  • Biro jasa perantara jual beli obligasi dan instrumen pasar uang lainnya.
  • Kantor cabang perusahaan efek yang melayani transaksi nasabah di berbagai wilayah.
  • Lembaga yang memberikan jasa konsultasi dan rekomendasi investasi efek.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan pada bidang KBLI 66114 wajib memiliki perizinan usaha yang sah dan terdaftar melalui sistem OSS. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran data perusahaan, pemenuhan persyaratan administratif, serta memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional yang diperlukan. Melalui OSS, proses perizinan usaha menjadi lebih efisien dan transparan, sehingga memudahkan pelaku usaha dalam memulai dan mengembangkan bisnis di sektor perantara perdagangan efek.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan memenuhi ketentuan dari OJK, termasuk kepemilikan izin usaha sebagai Perantara Perdagangan Efek, sertifikasi tenaga kerja, dan pelaporan rutin terkait aktivitas usaha.

Ketentuan Penggabungan KBLI

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 66114 dengan KBLI lain dalam satu badan usaha. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 66114 dengan jenis usaha lainnya sesuai kebutuhan, selama tetap mematuhi peraturan yang berlaku dan memperoleh perizinan usaha yang sesuai melalui OSS. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis di berbagai sektor yang saling menunjang.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.