KBLI 64992

Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan

Kelompok ini mencakup usaha pembiayaan sekunder perumahan, dengan kegiatan usaha meliputi sekuritisasi, penyaluran pinjaman atau penyaluran pembiayaan kepada penyalur kredit pemilikan rumah, pelaksanaan tugas khusus dari pemerintah, dan kegiatan usaha lain berdasarkan persetujuan pemegang saham.

Baca penjelasan lengkap KBLI 64992
KAktivitas Keuangan dan Asuransi

Ruang Lingkup Kegiatan

Pengertian KBLI 64992

KBLI 64992 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang kegiatan usaha perusahaan pembiayaan selain bank. Kode ini digunakan dalam sistem OSS (Online Single Submission) untuk mengklasifikasikan jenis usaha yang bergerak di bidang pembiayaan atau leasing. KBLI 64992 sangat relevan bagi pelaku usaha yang ingin mendirikan atau mengembangkan bisnis pembiayaan di Indonesia, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 64992

Ruang lingkup KBLI 64992 mencakup seluruh aktivitas usaha pembiayaan yang bukan merupakan bagian dari kegiatan perbankan. Usaha yang tercakup dalam KBLI ini meliputi pemberian pinjaman dana, pembiayaan dengan sistem sewa guna usaha, anjak piutang, kartu kredit, dan pembiayaan konsumen. Kegiatan ini dapat dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, baik yang berbadan hukum perseroan terbatas maupun koperasi, yang beroperasi secara resmi dan terdaftar di Indonesia melalui OSS.

Contoh Jenis Usaha KBLI 64992

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 64992 antara lain:

  • Perusahaan leasing kendaraan bermotor
  • Perusahaan pembiayaan alat berat
  • Perusahaan kartu kredit non-bank
  • Perusahaan anjak piutang (factoring)
  • Perusahaan pembiayaan konsumsi elektronik rumah tangga
  • Perusahaan pembiayaan multiguna

Semua contoh usaha tersebut wajib memiliki izin usaha resmi sebelum beroperasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan dalam lingkup KBLI 64992 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memudahkan proses pengajuan izin usaha secara terintegrasi. Dengan mendaftarkan perusahaan pada OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha yang sesuai dengan KBLI 64992. Selain itu, perusahaan juga harus memenuhi persyaratan tambahan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas sektor keuangan non-bank.

Proses perizinan melalui OSS meliputi pengisian data perusahaan, pengunggahan dokumen pendukung, dan verifikasi secara daring. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, izin usaha akan diterbitkan secara elektronik, sehingga perusahaan dapat segera memulai aktivitas usahanya secara legal.

Ketentuan Penggabungan KBLI 64992

Dalam proses perizinan usaha melalui OSS, penting untuk memperhatikan ketentuan penggabungan KBLI. KBLI 64992 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI berikut: 2005, 2008, 2016, dan 2020. Hal ini berarti, jika perusahaan Anda telah mengantongi izin usaha dengan salah satu kode KBLI tersebut, maka tidak diperbolehkan untuk menambahkan KBLI 64992 dalam satu NIB yang sama. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga kejelasan dan fokus jenis usaha yang dijalankan oleh perusahaan, serta memudahkan pengawasan oleh pemerintah.

Oleh karena itu, pastikan untuk memeriksa dan menyesuaikan kode KBLI yang digunakan sebelum melakukan pendaftaran atau perubahan data usaha di OSS, agar proses perizinan usaha berjalan lancar dan sesuai regulasi.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.