KBLI 64991

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Kelompok ini mencakup usaha pembiayaan ekspor nasional, dengan kegiatan usaha meliputi pembiayaan, penjaminan, dan/atau asuransi. Kegiatan pembiayaan ekspor nasional dapat dilaksanakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.

Baca penjelasan lengkap KBLI 64991
KAktivitas Keuangan dan Asuransi

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 64991

KBLI 64991 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang aktivitas perusahaan pembiayaan. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 64991 mencakup kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang pembiayaan, baik secara konvensional maupun berbasis syariah, yang bukan merupakan bank atau lembaga pembiayaan mikro.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 64991

Ruang lingkup KBLI 64991 meliputi aktivitas perusahaan pembiayaan yang memberikan layanan keuangan berupa pemberian pinjaman atau pembiayaan kepada konsumen, baik individu maupun badan usaha. Layanan pembiayaan tersebut dapat berbentuk pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna, pembiayaan kendaraan bermotor, alat berat, properti, hingga pembiayaan berbasis syariah. Perusahaan yang beroperasi di bawah KBLI ini wajib mengikuti ketentuan dan regulasi yang berlaku dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta mematuhi prinsip kehati-hatian dalam menjalankan usahanya.

Contoh Jenis Usaha KBLI 64991

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 64991 antara lain:

  • Perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor (leasing mobil atau motor)
  • Perusahaan pembiayaan alat berat untuk kebutuhan industri atau konstruksi
  • Perusahaan pembiayaan properti, seperti rumah atau apartemen
  • Perusahaan pembiayaan konsumen untuk keperluan elektronik, furnitur, dan barang kebutuhan rumah tangga lainnya
  • Perusahaan pembiayaan syariah yang menawarkan produk berbasis prinsip-prinsip syariah

Seluruh jenis usaha tersebut wajib terdaftar dan memiliki izin resmi sesuai dengan ketentuan KBLI 64991.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS

Untuk dapat menjalankan usaha di bidang pembiayaan sesuai KBLI 64991, setiap pelaku usaha wajib melakukan proses perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan secara online, mulai dari pendaftaran hingga penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional. Selain itu, perusahaan pembiayaan juga diwajibkan untuk memperoleh izin atau persetujuan dari OJK sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan di Indonesia. Dengan demikian, pelaku usaha dapat memastikan bahwa kegiatan usahanya telah memenuhi persyaratan hukum dan regulasi yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 64991

Dalam proses perizinan usaha melalui OSS, penting untuk memperhatikan ketentuan penggabungan KBLI. Untuk KBLI 64991, terdapat ketentuan khusus bahwa KBLI ini tidak dapat digabungkan dengan KBLI 2009. Artinya, apabila pelaku usaha telah memiliki atau mengajukan KBLI 2009, maka tidak diperkenankan untuk menggabungkannya dengan KBLI 64991 dalam satu entitas usaha. Oleh karena itu, pelaku usaha harus memastikan pemilihan kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usahanya agar proses perizinan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.