KBLI 64933

Unit Usaha Syariah Modal Ventura

Kelompok ini mencakup unit kerja dari kantor pusat Perusahaan Modal Ventura (PMV) yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan kegiatan usaha modal ventura syariah.

Baca penjelasan lengkap KBLI 64933
KAktivitas Keuangan dan Asuransi

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 64933

KBLI 64933 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha khusus di bidang lembaga pembiayaan lainnya. Kode ini merupakan bagian dari sistem klasifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia guna memudahkan pengelompokan dan pengawasan jenis-jenis usaha yang ada di Indonesia. Dengan adanya KBLI 64933, pelaku usaha dapat lebih mudah dalam melakukan proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 64933

KBLI 64933 mencakup kegiatan usaha lembaga pembiayaan yang tidak termasuk dalam kategori perbankan, modal ventura, leasing, atau pembiayaan konsumen. Ruang lingkupnya meliputi penyediaan pembiayaan kepada masyarakat atau pelaku usaha melalui skema yang diatur oleh otoritas jasa keuangan, dengan tujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan inklusi keuangan. Usaha dalam KBLI ini dapat meliputi pembiayaan berbasis syariah maupun konvensional, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Contoh Jenis Usaha KBLI 64933

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 64933 adalah perusahaan penyelenggara pembiayaan berbasis teknologi (fintech lending), koperasi simpan pinjam berbasis digital, dan perusahaan penyedia pembiayaan mikro selain leasing atau pembiayaan konsumen. Contoh lainnya adalah perusahaan yang menyediakan pembiayaan untuk sektor produktif seperti pertanian, perikanan, atau usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang tidak termasuk dalam kategori perbankan atau modal ventura.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 64933

Pelaku usaha yang bergerak di bidang KBLI 64933 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan pemerintah. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan dan pengelolaan izin usaha secara online. Melalui OSS, pelaku usaha harus melengkapi dokumen persyaratan, memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), dan mendapatkan izin operasional sesuai bidang usaha. Proses ini bertujuan memastikan usaha berjalan sesuai regulasi dan terdaftar secara resmi di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 64933

Dalam proses pendaftaran atau pengelolaan perizinan usaha melalui OSS, penting untuk memperhatikan ketentuan penggabungan KBLI. KBLI 64933 secara tegas tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI 64931. Artinya, apabila suatu badan usaha telah memilih KBLI 64933, maka tidak diperkenankan untuk menggabungkannya dalam satu entitas dengan KBLI 64931. Ketentuan ini bertujuan menjaga kejelasan ruang lingkup dan pengawasan usaha oleh otoritas terkait.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.