KBLI 64912
Perusahaan Pembiayaan Syariah
Kelompok ini mencakup usaha perusahaan pembiayaan yang seluruh kegiatan usahanya melakukan pembiayaan syariah, meliputi pembiayaan jual beli; pembiayaan investasi; dan/atau pembiayaan jasa.
Baca penjelasan lengkap KBLI 64912Pengertian KBLI 64912
KBLI 64912 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha tertentu di bidang keuangan. KBLI 64912 secara khusus merujuk pada Leasing tanpa Hak Opsi, yaitu kegiatan pembiayaan yang memberikan fasilitas sewa guna usaha tanpa adanya hak opsi bagi penyewa untuk membeli barang modal di akhir masa sewa. Kode ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 64912
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 64912 meliputi penyediaan fasilitas pembiayaan dalam bentuk sewa guna usaha (leasing) tanpa hak opsi. Perusahaan yang bergerak di bidang ini biasanya menyediakan barang modal seperti kendaraan, alat berat, mesin industri, atau peralatan lainnya yang disewakan kepada nasabah atau perusahaan lain untuk jangka waktu tertentu. Selama masa sewa, hak kepemilikan barang tetap berada pada perusahaan leasing, dan di akhir masa kontrak, penyewa tidak memiliki opsi untuk membeli barang yang disewa.
Kegiatan usaha dalam KBLI 64912 bersifat non-bank dan tidak mencakup jasa keuangan lain seperti leasing dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, ataupun factoring. Hal ini membedakan KBLI 64912 dari KBLI lain di sektor jasa keuangan.
Contoh Jenis Usaha KBLI 64912
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 64912 antara lain:
- Perusahaan leasing alat berat untuk proyek konstruksi tanpa hak opsi pembelian di akhir masa sewa
- Perusahaan penyewaan kendaraan operasional perusahaan tanpa opsi pembelian
- Leasing mesin industri untuk pabrik tanpa hak opsi
- Penyewaan peralatan medis kepada rumah sakit tanpa hak opsi
Seluruh usaha tersebut beroperasi dengan sistem pembayaran berkala selama periode sewa, di mana barang tetap menjadi milik perusahaan leasing hingga masa kontrak berakhir.
Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 64912 Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis di bidang leasing tanpa hak opsi wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform terintegrasi yang mempermudah proses pengajuan dan penerbitan perizinan usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha KBLI 64912 harus memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan legalitas yang berlaku sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan instansi terkait.
Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), pengajuan izin usaha, serta pemenuhan komitmen lain yang diwajibkan oleh regulator. Dengan mengantongi izin resmi, perusahaan leasing dapat menjalankan operasional secara legal dan memperoleh perlindungan hukum.
Ketentuan Penggabungan KBLI 64912
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 64912. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 64912 dengan kode KBLI lainnya dalam satu entitas usaha, selama masih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini memungkinkan pelaku usaha untuk memperluas cakupan bisnis dan mengoptimalkan peluang di sektor jasa keuangan maupun sektor terkait lainnya.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.