KBLI 64148
Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi Sekunder (USPPS Koperasi Sekunder)
Kelompok ini mencakup unit usaha koperasi sekunder yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf (maal). USPPS Koperasi Sekunder dibentuk oleh koperasi sekunder dan beranggotakan koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah.
Baca penjelasan lengkap KBLI 64148Pengertian KBLI 64148
KBLI 64148 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kelompok usaha “Lembaga Keuangan Mikro”. Kode ini ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai acuan dalam pengurusan perizinan usaha dan pelaporan kegiatan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 64148 secara khusus mencakup kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang penyediaan jasa keuangan mikro di luar aktivitas perbankan konvensional, dengan tujuan utama untuk memberikan layanan keuangan kepada masyarakat berpenghasilan rendah atau pelaku usaha mikro.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 64148
Ruang lingkup KBLI 64148 meliputi seluruh aktivitas lembaga keuangan mikro yang memberikan jasa keuangan, seperti simpan pinjam, pembiayaan, dan jasa keuangan lainnya yang ditujukan untuk usaha mikro dan masyarakat kecil. Kegiatan usaha dalam KBLI ini tidak termasuk aktivitas bank umum, bank perkreditan rakyat, atau koperasi simpan pinjam yang telah memiliki klasifikasi tersendiri. Lembaga keuangan mikro dalam KBLI 64148 biasanya beroperasi di tingkat desa, kecamatan, atau komunitas tertentu untuk mendorong inklusi keuangan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Contoh Jenis Usaha KBLI 64148
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 64148 antara lain:
- Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang menyediakan layanan simpanan dan pinjaman bagi pelaku usaha mikro.
- Badan usaha yang memberikan pembiayaan mikro kepada petani, nelayan, atau pedagang kecil.
- Lembaga pemberdayaan ekonomi masyarakat yang menjalankan fungsi intermediasi keuangan tanpa status sebagai bank atau koperasi simpan pinjam.
- Unit usaha desa atau BUMDes yang menyelenggarakan jasa keuangan mikro.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 64148
Setiap badan usaha atau lembaga yang ingin menjalankan kegiatan sesuai KBLI 64148 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi yang terintegrasi untuk memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh izin usaha, baik Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun izin operasional atau komersial yang relevan. Pengurusan perizinan usaha melalui OSS bertujuan agar lembaga keuangan mikro dapat beroperasi secara legal, terdaftar, dan diawasi oleh otoritas terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Kementerian Koperasi dan UKM. Proses perizinan ini juga memastikan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan telah memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI 64148
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan atau pembatasan dalam penggabungan KBLI 64148 dengan KBLI lainnya pada saat pengurusan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan KBLI dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan karakteristik kegiatan usaha yang dijalankan, selama tetap mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing sektor. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan kegiatan usaha secara legal dan terintegrasi.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.