KBLI 64147

Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Sekunder (KSPPS Sekunder)

Kelompok ini mencakup koperasi sekunder yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf. KSPPS Sekunder didirikan oleh dan beranggotakan koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah.

Baca penjelasan lengkap KBLI 64147
KAktivitas Keuangan dan Asuransi

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 64147

KBLI 64147 adalah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mencakup aktivitas bank digital. KBLI ini ditetapkan untuk mengatur dan mengklasifikasikan kegiatan usaha bank digital yang beroperasi di Indonesia. KBLI 64147 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha, terutama melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang dikelola oleh pemerintah. Penggunaan kode KBLI yang tepat sangat krusial dalam memastikan legalitas dan kepatuhan usaha di sektor keuangan, khususnya perbankan digital.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 64147

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 64147 meliputi penyelenggaraan jasa perbankan secara digital. Usaha dengan kode KBLI ini bergerak dalam aktivitas penghimpunan dana dari masyarakat dan penyaluran dana kembali dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya, yang seluruh prosesnya dilakukan secara elektronik tanpa kehadiran fisik nasabah maupun kantor cabang. Layanan yang disediakan meliputi pembukaan rekening, transfer dana, pembayaran, pinjaman, hingga produk perbankan lainnya yang sepenuhnya berbasis teknologi digital.

Contoh Jenis Usaha KBLI 64147

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 64147 antara lain:

  • Bank digital murni yang tidak memiliki kantor fisik dan seluruh operasionalnya berbasis aplikasi atau website.
  • Unit usaha perbankan digital yang merupakan bagian dari bank konvensional, namun menyediakan layanan terpisah secara digital penuh.
  • Penyelenggara layanan keuangan berbasis digital yang memiliki izin perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Semua jenis usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 64147 pada proses perizinan usaha untuk memastikan legalitas dan pengawasan yang sesuai dengan peraturan di sektor perbankan digital.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 64147

Setiap badan usaha atau entitas yang ingin menjalankan kegiatan usaha di bidang bank digital wajib melakukan perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS menjadi satu-satunya platform resmi yang digunakan pemerintah untuk memproses seluruh perizinan usaha, termasuk pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional sektor perbankan digital. Proses perizinan usaha dengan KBLI 64147 melibatkan pemenuhan persyaratan administratif, teknis, serta ketentuan dari OJK sebagai otoritas pengawas perbankan. Dengan melakukan pendaftaran melalui OSS, pelaku usaha mendapatkan legalitas resmi untuk menjalankan aktivitas usaha bank digital di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 64147

Dalam proses pendaftaran dan perizinan usaha melalui OSS, penting untuk memperhatikan ketentuan penggabungan KBLI. KBLI 64147 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI tertentu, salah satunya adalah KBLI tahun 2023. Dengan demikian, pelaku usaha wajib memastikan bahwa kode KBLI 64147 berdiri sendiri dan tidak dikombinasikan dengan KBLI yang dilarang untuk digabungkan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kejelasan ruang lingkup usaha dan menghindari tumpang tindih regulasi dalam aktivitas perbankan digital.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.