KBLI 64146

Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi Primer (USPPS Koperasi Primer)

Kelompok ini mencakup unit usaha koperasi primer yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah, termasuk mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf (maal). USPPS Koperasi Primer dibentuk oleh koperasi primer dan beranggotakan orang seorang.

Baca penjelasan lengkap KBLI 64146
KAktivitas Keuangan dan Asuransi

Pengertian KBLI 64146

KBLI 64146 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha tertentu. KBLI ini secara khusus mengacu pada aktivitas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Konvensional. Klasifikasi ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan dalam proses pendaftaran serta perizinan usaha di Indonesia, termasuk melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 64146

KBLI 64146 mencakup seluruh aktivitas usaha yang berkaitan dengan operasional Bank Perkreditan Rakyat (BPR) konvensional. Ruang lingkup usaha ini meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti deposito, tabungan, dan bentuk lainnya yang dipersamakan. Selain itu, BPR konvensional juga menyalurkan kredit kepada masyarakat, terutama untuk usaha kecil dan menengah, serta memberikan jasa perbankan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, dalam ruang lingkup KBLI 64146, BPR tidak diperkenankan melakukan kegiatan perbankan seperti yang dilakukan bank umum, seperti lalu lintas pembayaran, valuta asing, dan perbankan elektronik secara luas.

Contoh Jenis Usaha Berdasarkan KBLI 64146

Berikut beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 64146:

  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR) konvensional yang beroperasi di tingkat kabupaten/kota
  • BPR konvensional yang fokus pada pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
  • BPR konvensional yang menyediakan produk simpanan dan kredit kepada masyarakat pedesaan
  • BPR konvensional yang menjalankan fungsi intermediasi keuangan sesuai regulasi OJK

Seluruh contoh usaha di atas wajib memiliki izin operasional sesuai dengan ketentuan KBLI 64146.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 64146

Setiap pelaku usaha yang ingin mendirikan dan menjalankan usaha dengan kode KBLI 64146 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah untuk memudahkan proses perizinan berusaha secara online dan transparan.

Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 64146 meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), pengajuan izin usaha sektor keuangan, serta pemenuhan persyaratan khusus yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah memperoleh perizinan, pelaku usaha wajib mematuhi seluruh regulasi dan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI untuk KBLI 64146

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 64146. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 64146 dengan kode KBLI lain selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan izin yang dipersyaratkan. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus memperhatikan regulasi sektor keuangan serta memperoleh persetujuan dari pihak berwenang, seperti OJK, jika diperlukan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.