KBLI 64144
Unit Simpan Pinjam Koperasi Sekunder (USP Koperasi Sekunder)
Kelompok ini mencakup unit usaha koperasi sekunder yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam. USP Koperasi Sekunder dibentuk oleh koperasi sekunder dan beranggotakan koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam.
Baca penjelasan lengkap KBLI 64144Pengertian KBLI 64144
KBLI 64144 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan usaha bank pembiayaan rakyat syariah. Kode KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam sistem perizinan usaha, khususnya pada proses pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission). KBLI 64144 mencakup entitas yang menjalankan usaha di bidang jasa keuangan syariah dengan model pembiayaan dan simpanan sesuai prinsip syariah. Penggunaan KBLI yang tepat sangat penting untuk memastikan legalitas dan kepatuhan usaha terhadap regulasi di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 64144
Ruang lingkup KBLI 64144 meliputi seluruh aktivitas usaha yang berkaitan dengan penghimpunan dana masyarakat dan penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan syariah. Kegiatan ini dijalankan oleh lembaga keuangan syariah non-bank, khususnya bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS). Ruang lingkupnya mencakup penerimaan simpanan, penyaluran pembiayaan, layanan pembayaran, serta aktivitas keuangan lainnya yang berlandaskan prinsip syariah. Semua kegiatan tersebut wajib mengikuti ketentuan hukum dan peraturan perbankan syariah yang berlaku di Indonesia.
Contoh Jenis Usaha KBLI 64144
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 64144 antara lain:
- Pendirian dan operasional Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)
- Penyediaan produk pembiayaan syariah untuk usaha mikro, kecil, dan menengah
- Penerimaan simpanan dalam bentuk tabungan dan deposito syariah
- Penyelenggaraan layanan pembayaran berbasis syariah
- Pembiayaan konsumsi dan modal kerja berbasis akad syariah
Semua jenis usaha tersebut wajib memenuhi standar operasional dan regulasi yang telah ditetapkan oleh otoritas terkait.
Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 64144 Melalui OSS
Setiap pelaku usaha dengan kegiatan di bidang KBLI 64144 wajib memperoleh perizinan usaha melalui OSS. OSS merupakan sistem layanan perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia. Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), pengajuan izin operasional, serta pemenuhan persyaratan khusus yang sesuai dengan regulasi perbankan syariah. Dengan mendaftarkan usaha melalui OSS, pelaku usaha memperoleh legalitas serta kemudahan dalam menjalankan kegiatan operasional secara resmi dan terpantau oleh pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 64144
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 64144 dengan kode KBLI lainnya dalam satu NIB atau izin usaha. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bidang usahanya secara legal dan terintegrasi. Namun, pelaku usaha tetap wajib memastikan bahwa setiap aktivitas usaha yang dijalankan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama dalam hal perizinan usaha melalui OSS dan pemenuhan persyaratan sektor jasa keuangan syariah.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.