KBLI 64143
Koperasi Simpan Pinjam Sekunder (KSP Sekunder)
Kelompok ini mencakup koperasi sekunder yang hanya melaksanakan usaha simpan pinjam. KSP Sekunder didirikan oleh dan beranggotakan koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam.
Baca penjelasan lengkap KBLI 64143Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 64143
KBLI 64143 adalah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang secara khusus mengatur kegiatan usaha bank perkreditan rakyat konvensional. Kode ini menjadi acuan utama dalam pendirian dan penyelenggaraan usaha di bidang perbankan, khususnya yang bergerak sebagai bank perkreditan rakyat (BPR) dengan sistem konvensional. Dalam konteks OSS (Online Single Submission), KBLI 64143 menjadi salah satu kode penting yang wajib dicantumkan saat proses perizinan usaha di sektor perbankan di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 64143
Ruang lingkup KBLI 64143 meliputi seluruh aktivitas usaha bank perkreditan rakyat konvensional. Kegiatan utama BPR yang tercakup dalam KBLI ini meliputi penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk simpanan seperti deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan, serta penyaluran dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan lainnya. Selain itu, BPR juga dapat melakukan penempatan dana pada Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, atau tabungan pada bank lain. Namun, BPR tidak diperkenankan menjalankan usaha perbankan seperti lalu lintas pembayaran, kegiatan valuta asing, dan asuransi.
Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 64143
Contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 64143 antara lain:
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR) konvensional yang menerima simpanan dan memberikan kredit kepada masyarakat di daerah tertentu.
- BPR konvensional yang berfokus pada pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
- BPR konvensional yang melayani simpanan dan kredit tanpa menggunakan prinsip syariah.
Semua jenis usaha tersebut wajib menggunakan KBLI 64143 saat melakukan proses perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS
Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang bank perkreditan rakyat konvensional wajib melakukan proses perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses ini meliputi pengajuan NIB (Nomor Induk Berusaha), pemenuhan persyaratan perizinan berusaha berbasis risiko, serta perizinan operasional yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tahapan perizinan melalui OSS memastikan bahwa setiap BPR konvensional beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum dan standar industri perbankan nasional. Selain itu, penggunaan KBLI 64143 dalam OSS sangat penting untuk mengidentifikasi jenis usaha dan memudahkan proses pengawasan serta pelaporan kepada otoritas terkait.
Ketentuan Penggabungan KBLI 64143
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, KBLI 64143 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI 2023. Artinya, pelaku usaha yang telah menggunakan KBLI 64143 untuk kegiatan bank perkreditan rakyat konvensional tidak diperbolehkan mencantumkan atau menggabungkan kode KBLI 2023 dalam satu entitas usaha yang sama. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga kejelasan dan spesialisasi usaha sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan OJK.
Dengan memahami ketentuan ini, pelaku usaha di bidang BPR konvensional dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.