KBLI 64142

Unit Simpan Pinjam Koperasi Primer (USP Koperasi Primer)

Kelompok ini mencakup unit usaha koperasi primer yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam. USP Koperasi Primer dibentuk oleh koperasi primer dan beranggotakan orang seorang.

Baca penjelasan lengkap KBLI 64142
KAktivitas Keuangan dan Asuransi

Pengertian KBLI 64142

KBLI 64142 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS). KBLI ini digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha yang bergerak di bidang perbankan syariah tingkat rakyat yang melayani kebutuhan pembiayaan, investasi, dan simpanan berdasarkan prinsip syariah. KBLI 64142 sangat penting sebagai acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 64142

Ruang lingkup KBLI 64142 mencakup seluruh aktivitas yang dilakukan oleh bank pembiayaan rakyat syariah, mulai dari penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk simpanan, penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan, serta pemberian jasa keuangan lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah. Kegiatan ini dilaksanakan tanpa melakukan kegiatan usaha bank umum, seperti lalu lintas pembayaran dan kegiatan valuta asing. KBLI 64142 juga mencakup layanan pembiayaan mikro, pengelolaan dana sosial, serta pengembangan usaha produktif masyarakat berbasis syariah.

Contoh Jenis Usaha KBLI 64142

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 64142 antara lain:

  • Pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di wilayah perkotaan maupun pedesaan
  • Penyediaan produk simpanan seperti tabungan mudharabah dan deposito mudharabah berbasis syariah
  • Pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan akad murabahah, musyarakah, atau mudharabah
  • Pemberian jasa konsultasi keuangan syariah bagi pelaku usaha rakyat
  • Pengelolaan dana sosial, seperti zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga BPRS

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Seluruh pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha sesuai KBLI 64142 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), pemenuhan persyaratan perizinan berusaha berbasis risiko, serta perolehan izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan menggunakan OSS, proses perizinan menjadi lebih efisien, terintegrasi, dan transparan, sehingga memastikan legalitas operasional BPRS di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, pelaku usaha juga wajib memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, seperti persyaratan modal minimum, kepemilikan, tata kelola, serta pelaporan keuangan yang diatur oleh OJK dan Bank Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 64142

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 64142 dengan KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 64142 bersama kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usaha yang dijalankan, selama tetap memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta mendapatkan persetujuan dari otoritas terkait.

Penggabungan KBLI ini dapat memberikan keleluasaan bagi pelaku usaha dalam mengembangkan model bisnis dan memperluas cakupan layanan, asalkan tetap mengacu pada prinsip sy

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.