KBLI 64132
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha bank berdasarkan prinsip syariah, meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan/atau investasi serta menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan/atau bentuk lainnya berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Baca penjelasan lengkap KBLI 64132Pengertian KBLI 64132
KBLI 64132 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha “Bank Perkreditan Rakyat Konvensional” di Indonesia. KBLI ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), khususnya bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang perbankan skala kecil menengah yang melayani penghimpunan dana dan penyaluran kredit dalam lingkup tertentu.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 64132
KBLI 64132 mencakup seluruh kegiatan usaha bank perkreditan rakyat (BPR) yang beroperasi secara konvensional. Ruang lingkup kegiatan usaha ini meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan seperti deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Selain itu, BPR juga melakukan penyaluran dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan, serta menyediakan jasa keuangan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor perbankan Indonesia.
Bank Perkreditan Rakyat yang masuk dalam ruang lingkup KBLI 64132 tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan usaha perbankan seperti menerima simpanan giro, ikut serta dalam lalu lintas pembayaran, atau melakukan kegiatan perbankan internasional. Fokus utama usaha ini adalah melayani kebutuhan kredit dan simpanan masyarakat di daerah tertentu.
Contoh Jenis Usaha KBLI 64132
Jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 64132 antara lain:
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR) konvensional yang melayani penghimpunan dana dan penyaluran kredit di wilayah kabupaten atau kota tertentu.
- BPR yang memberikan fasilitas kredit mikro dan kecil kepada pelaku usaha UMKM di daerah.
- BPR yang menawarkan produk tabungan dan deposito berjangka kepada masyarakat lokal.
Seluruh jenis usaha tersebut wajib memenuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku di sektor perbankan serta melaksanakan kewajiban perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang ingin mendirikan BPR konvensional dengan KBLI 64132 diwajibkan untuk mengajukan perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses ini meliputi pengisian data usaha, pengajuan dokumen persyaratan, serta pemenuhan ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Perizinan melalui OSS bertujuan untuk memastikan legalitas usaha, mempermudah proses pengawasan, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sektor perbankan.
Selain izin usaha dari OSS, pelaku usaha juga harus memperoleh izin operasional dari OJK sebelum memulai kegiatan operasional secara penuh. Kepatuhan terhadap regulasi ini merupakan syarat utama untuk menjalankan usaha BPR secara legal dan berkelanjutan di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 64132
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 64132 dengan KBLI lain. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 64132 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan rencana pengembangan usaha, selama tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku di sektor perbankan dan per
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.