KBLI 63112

Aktivitas Hosting dan Ybdi

Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur hosting, layanan pemrosesan data dan kegiatan ybdi dan spesialisasi dari hosting, seperti web-hosting, jasa streaming dan aplikasi hosting. Termasuk di sini penyimpanan komputasi awan (cloud computing).

Baca penjelasan lengkap KBLI 63112
JInformasi Dan Komunikasi

Pengertian KBLI 63112

KBLI 63112 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kelompok usaha tertentu, khususnya dalam bidang penyediaan portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial. KBLI ini telah diatur secara nasional serta menjadi salah satu acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan memahami KBLI 63112, pelaku usaha dapat memastikan legalitas dan kesesuaian usahanya sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 63112

Ruang lingkup KBLI 63112 meliputi seluruh kegiatan yang berfokus pada penyediaan portal web dan/atau platform digital yang diperuntukkan bagi publik, baik untuk keperluan informasi, transaksi, maupun layanan interaktif lainnya. Kegiatan usaha dalam KBLI ini biasanya melibatkan pengelolaan konten, penyediaan ruang pemasaran, forum diskusi, layanan transaksi daring, serta berbagai fitur digital yang menunjang kebutuhan pengguna internet di Indonesia. KBLI 63112 mengakomodasi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, sehingga sangat relevan bagi pelaku usaha digital.

Contoh Jenis Usaha KBLI 63112

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 63112 antara lain:

  • Penyediaan marketplace atau e-commerce seperti toko daring, platform jual beli, dan aplikasi perdagangan elektronik.
  • Portal web berita dan informasi digital yang menyajikan konten aktual kepada publik.
  • Platform komunitas, forum diskusi, dan jejaring sosial berbasis web.
  • Penyedia layanan direktori bisnis, listing properti, dan lowongan kerja berbasis digital.
  • Platform edukasi daring (e-learning) yang menyediakan materi dan layanan pembelajaran secara online.

Seluruh contoh usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 63112 dalam proses perizinan usaha melalui OSS agar kegiatan operasionalnya diakui secara legal di Indonesia.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 63112

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di bidang penyediaan portal web dan/atau platform digital dengan kode KBLI 63112 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memfasilitasi proses perizinan berusaha secara terintegrasi dan digital. Dengan mengajukan izin melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen legal lain yang dibutuhkan untuk menjalankan usahanya. Kepatuhan terhadap proses perizinan ini sangat penting untuk menghindari sanksi hukum serta memastikan kelancaran operasional usaha.

Ketentuan Penggabungan KBLI 63112

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 63112 dengan kode KBLI lain dalam satu entitas usaha. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 63112 bersama KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan model bisnis yang dijalankan. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus memperhatikan syarat dan ketentuan perizinan usaha melalui OSS agar seluruh kegiatan usaha yang tercakup dapat diakui secara sah dan legal.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.