← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

63102 - Aktivitas Penyediaan Infrastruktur Komputasi, Hosting, dan Aktivitas Terkait

Kelompok ini mencakup aktivitas penyediaan infrastruktur komputasi dan hosting, serta berbagai jasa terkait lainnya yang mendukung aktivitas pengelolaan dan distribusi data secara digital, termasuk penyediaan infrastruktur komputasi awan (cloud computing), seperti layanan Infrastructure as a Service (Iaas) dan Platform as a Service (PaaS); penyediaan layanan hosting, seperti web hosting, hosting layanan streaming (tanpa mengelola atau mengkurasi konten), dan aplikasi hosting. Kelompok ini juga mencakup penyediaan fasilitas mainframe secara bersama (time sharing) kepada klien, penyewaan ruang server dan jaringan dalam pusat data (data center colocation), penyimpanan data dan dokumen secara elektronik untuk keperluan akses terbatas, serta layanan penyimpanan data komputer lainnya. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas pengolahan data dan entri data atas permintaan pelanggan/klien, lihat kelompok 63101.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

63112 - Aktivitas Hosting dan YBDI, 63112

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa: a) daftar peralatan prasarana pendukung dan b) foto peralatan prasarana pendukung

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa: a) daftar peralatan prasarana pendukung dan b) foto peralatan prasarana pendukung

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: a) Industri skala kecil: 1 orang level teknis/ operasional/staff b) Industri skala menengah: 1 orang level manajer, 1 orang level profesional/ supervisor, dan 1 orang level teknis/ operasional/staff

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa: a) daftar peralatan prasarana pendukung dan b) foto peralatan prasarana pendukung

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/ supervisor 4 orang level teknis/ operasional/ staff

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa: a) daftar peralatan prasarana pendukung dan b) foto peralatan prasarana pendukung

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa dan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 63102?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

63102

Aktivitas Penyediaan Infrastruktur Komputasi, Hosting, dan Aktivitas Terkait

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 63102: Aktivitas Penyediaan Infrastruktur Komputasi, Hosting, dan Aktivitas Terkait

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 63102.

Pengertian KBLI 63102

KBLI 63102 berjudul "Aktivitas Penyediaan Infrastruktur Komputasi, Hosting, dan Aktivitas Terkait". Uraian resmi menjelaskan bahwa kelompok ini mencakup penyediaan infrastruktur komputasi dan layanan hosting serta jasa terkait yang mendukung pengelolaan dan distribusi data secara digital.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 63102

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi penyediaan infrastruktur komputasi awan (cloud computing) seperti layanan Infrastructure as a Service (IaaS) dan Platform as a Service (PaaS); layanan hosting termasuk web hosting, hosting layanan streaming (tanpa mengelola atau mengkurasi konten), dan aplikasi hosting; fasilitas mainframe secara bersama (time sharing); penyewaan ruang server dan jaringan dalam pusat data (data center colocation); penyimpanan data dan dokumen secara elektronik untuk akses terbatas; serta layanan penyimpanan data komputer lainnya.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 63102

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain:

  • Penyediaan infrastruktur komputasi awan (IaaS dan PaaS).
  • Layanan web hosting dan aplikasi hosting.
  • Hosting layanan streaming tanpa pengelolaan atau kurasi konten.
  • Penyediaan fasilitas mainframe secara bersama (time sharing) kepada klien.
  • Penyewaan ruang server dan jaringan di pusat data (data center colocation).
  • Penyimpanan data dan dokumen secara elektronik untuk keperluan akses terbatas.
  • Layanan penyimpanan data komputer lainnya sesuai uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan secara tegas bahwa kelompok ini tidak mencakup aktivitas pengolahan data dan entri data atas permintaan pelanggan/klien. Untuk kegiatan tersebut, uraian merujuk pada kelompok 63101, sehingga kegiatan pengolahan dan entri data harus dibedakan dari KBLI 63102.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan usaha yang boleh diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Penyedia layanan IaaS yang menyediakan server virtual, penyimpanan, dan jaringan untuk klien.
  • Penyedia layanan PaaS yang menyediakan platform pengembangan aplikasi berbasis awan.
  • Penyedia web hosting untuk situs dan aplikasi.
  • Penyedia hosting layanan streaming yang menyediakan infrastruktur tanpa mengkurasi konten.
  • Penyewaan ruang server dan konektivitas di pusat data (colocation).
  • Fasilitas mainframe dengan layanan time sharing kepada beberapa klien.
  • Penyimpanan dokumen elektronik untuk akses terbatas dan layanan penyimpanan data komputer lainnya.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi menyajikan tingkat risiko menurut skala usaha dalam kerangka OSS berbasis risiko. Semua skala usaha yang tercantum—Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar—memiliki tingkat risiko "Menengah Tinggi". Dengan demikian, kombinasi skala dan tingkat risiko yang tersedia adalah:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 63102 adalah "Sertifikat Standar". Informasi ini diambil langsung dari data resmi dan mencerminkan jenis perizinan yang terkait dengan kelompok kegiatan ini menurut catatan tersebut.

Jangka Waktu Penerbitan

Data resmi mencantumkan jangka waktu penerbitan sebesar "7 Hari". Perlu dicatat bahwa jangka waktu ini disajikan sebagai informasi dalam data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan menurut data menunjukkan bahwa KBLI 63102 pada KBLI 2025 merupakan padanan dari "63112 - Aktivitas Hosting dan YBDI" pada KBLI 2020.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah "Recoding/Pindah Kode", yang menunjukkan adanya pemindahan atau pengkodean ulang dari versi sebelumnya ke kode saat ini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 63102, penting untuk memastikan bahwa uraian kegiatan usaha sesuai dengan ruang lingkup resmi (misalnya layanan IaaS/PaaS, hosting, colocation, time sharing, dan penyimpanan data elektronik untuk akses terbatas). Perhatikan pula bahwa kegiatan pengolahan data dan entri data atas permintaan pelanggan tidak termasuk dalam KBLI ini dan perlu dibedakan sesuai keterangan resmi. Selain itu, data mencantumkan "Sertifikat Standar" sebagai perizinan berusaha yang terkait dan mencantumkan jangka waktu penerbitan sebesar 7 Hari sebagai informasi dalam data.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 63102 mencakup pengolahan data dan entri data atas permintaan pelanggan?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup aktivitas pengolahan data dan entri data atas permintaan pelanggan/klien, dan merujuk pada kelompok 63101 untuk kegiatan tersebut.

Apa saja contoh layanan yang termasuk dalam KBLI 63102?

Contoh layanan sesuai uraian resmi meliputi penyediaan infrastruktur komputasi awan (IaaS, PaaS), web hosting, hosting layanan streaming tanpa mengelola/kurasi konten, aplikasi hosting, fasilitas mainframe secara bersama (time sharing), data center colocation (penyewaan ruang server dan jaringan), serta penyimpanan data dan dokumen elektronik untuk akses terbatas.

Apa tingkat risiko untuk usaha dengan KBLI 63102?

Data resmi mencantumkan tingkat risiko "Menengah Tinggi" untuk semua skala usaha yang tercantum: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 63102 dan apakah jangka waktu 7 Hari menjamin penerbitan?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Sertifikat Standar". Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari", namun angka ini disajikan sebagai informasi dalam data dan tidak boleh ditafsirkan sebagai jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.