KBLI 63111

Aktivitas Pengolahan Data

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan dan tabulasi semua jenis data. Kegiatan ini bisa meliputi keseluruhan tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan pelanggan, atau hanya sebagian dari tahapan pengolahan. Termasuk pembagian fasilitas mainframe ke klien dan penyediaan entri data dan kegiatan pengelolaan data besar (big data).

Baca penjelasan lengkap KBLI 63111
JInformasi Dan Komunikasi

Pengertian KBLI 63111

KBLI 63111 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha khususnya dalam bidang pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu. KBLI 63111 termasuk dalam kelompok jasa teknologi informasi yang sangat penting dalam era digital saat ini. Klasifikasi ini digunakan sebagai acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 63111

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 63111 meliputi layanan pengolahan data dan hosting. Kegiatan ini mencakup penyediaan infrastruktur teknologi informasi seperti server, penyimpanan data, serta layanan pengelolaan basis data. Selain itu, perusahaan dengan KBLI 63111 juga dapat menyediakan jasa pemrosesan data secara elektronik, penyimpanan file secara daring (cloud storage), penyediaan layanan web hosting, dan aktivitas terkait pengelolaan pusat data (data center).

Perusahaan yang bergerak di bidang ini berperan penting dalam mendukung operasional bisnis digital, e-commerce, serta layanan daring lainnya yang membutuhkan penyimpanan dan pengelolaan data secara profesional dan aman.

Contoh Jenis Usaha KBLI 63111

Terdapat beragam jenis usaha yang dapat dikategorikan dalam KBLI 63111. Beberapa contohnya antara lain:

  • Penyedia layanan web hosting dan domain
  • Perusahaan pengelola pusat data (data center)
  • Penyedia layanan cloud storage untuk individu maupun korporasi
  • Jasa pengolahan data untuk perusahaan lain (data processing services)
  • Layanan penyimpanan dan pemulihan data secara daring

Semua jenis usaha tersebut wajib memilih KBLI 63111 saat melakukan pendaftaran pada sistem OSS untuk memperoleh legalitas dan izin usaha yang sesuai.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan KBLI 63111 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS merupakan platform resmi yang digunakan pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan secara daring. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional atau izin komersial yang relevan dengan kegiatan usaha KBLI 63111.

Proses perizinan usaha melalui OSS memastikan bahwa setiap bisnis telah memenuhi persyaratan hukum dan administratif, sehingga dapat menjalankan operasional dengan aman dan terpercaya. Selain itu, OSS juga mengintegrasikan perizinan dari berbagai instansi pemerintah, sehingga proses menjadi lebih efisien.

Ketentuan Penggabungan KBLI 63111

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 63111. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 63111 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan ruang lingkup usaha yang dijalankan. Namun, penting untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha yang digabungkan tetap memenuhi syarat perizinan usaha melalui OSS dan tunduk pada regulasi yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.