← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

63101 - Aktivitas Pengolahan Data

Kelompok ini mencakup aktivitas pengolahan dan tabulasi berbagai jenis data, termasuk big data (baik terstruktur, semi terstruktur, maupun tidak terstruktur) dan data citra satelit atau penginderaan jauh. Aktivitas ini mencakup sebagian atau seluruh tahapan pengolahan data, meliputi - persiapan data (misalnya entri data, migrasi data, pembersihan data, dan normalisasi data); - pengembangan algoritma untuk penyimpanan dan pengolahan data; - pengolahan data dan pembuatan laporan khusus berdasarkan data yang disediakan oleh klien/pemilik data, yang dilakukan oleh data controller atau data processor, termasuk pengolahan data menggunakan blockchain atau distributed ledger technology (DLT). Kelompok ini juga mencakup aktivitas pembagian fasilitas komputasi untuk pemrosesan dan analisis data, digitalisasi dokumen (untuk keperluan pengolahan data lebih lanjut), pengelolaan data besar (big data management), dan penyediaan layanan informasi dari data yang diolah.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

63111 - Aktivitas Pengolahan Data, 63111

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki SOP keamanan data dan sistem elektronik

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

6

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki SOP keamanan data dan sistem elektronik

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

6

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki SOP keamanan data dan sistem elektronik

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

6

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/ supervisor 4 orang level teknis/ operasional/ staff

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki SOP keamanan data dan sistem elektronik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 63101?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

63101

Aktivitas Pengolahan Data

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 63101: Aktivitas Pengolahan Data

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 63101.

Pengertian KBLI 63101

KBLI 63101 berjudul Aktivitas Pengolahan Data dan mencakup kegiatan pengolahan serta tabulasi berbagai jenis data, termasuk big data (terstruktur, semi terstruktur, maupun tidak terstruktur) serta data citra satelit atau penginderaan jauh, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 63101

Ruang lingkup KBLI 63101 meliputi sebagian atau seluruh tahapan pengolahan data: persiapan data, pengembangan algoritma untuk penyimpanan dan pengolahan, pengolahan data dan pembuatan laporan khusus berdasarkan data yang disediakan oleh klien/pemilik data, serta aktivitas terkait seperti pembagian fasilitas komputasi, digitalisasi dokumen untuk pengolahan lebih lanjut, pengelolaan big data, dan penyediaan layanan informasi dari data yang diolah.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 63101

  • Persiapan data, termasuk entri data, migrasi data, pembersihan data, dan normalisasi data.
  • Pengembangan algoritma untuk penyimpanan dan pengolahan data.
  • Pengolahan data dan pembuatan laporan khusus berdasarkan data yang disediakan oleh klien/pemilik data, dilakukan oleh data controller atau data processor.
  • Pengolahan data menggunakan teknologi blockchain atau distributed ledger technology (DLT).
  • Pembagian fasilitas komputasi untuk pemrosesan dan analisis data (shared computing resources).
  • Digitalisasi dokumen untuk keperluan pengolahan data lebih lanjut.
  • Pengelolaan data besar (big data management) dan penyediaan layanan informasi dari data yang diolah.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang digunakan tidak tercantum secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau yang perlu dibedakan dari KBLI 63101. Jika diperlukan pembedaan lebih lanjut, informasi tersebut tidak tersedia dalam uraian resmi yang dijadikan sumber.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Penyediaan layanan pembersihan dan normalisasi dataset klien untuk keperluan analisis atau pelaporan.
  • Pengembangan algoritma penyimpanan dan pemrosesan untuk mengelola volume big data.
  • Pengolahan dan analisis data citra satelit sebagai bagian dari layanan pemrosesan data penginderaan jauh.
  • Penyediaan fasilitas komputasi bersama untuk pemrosesan dan analisis data pelanggan.
  • Digitalisasi arsip dokumen untuk diproses lebih lanjut dalam rangka pembuatan laporan khusus berdasarkan data yang disediakan klien.
  • Penerapan pengolahan data menggunakan blockchain atau DLT untuk keperluan tertentu sesuai permintaan pemilik data.
  • Penyediaan layanan informasi yang dihasilkan dari data yang diolah.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Seluruh kombinasi di bawah merupakan informasi yang tercantum dalam data:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Tinggi

Perhatikan bahwa data menunjukkan variasi tingkat risiko antar skala usaha; informasi tambahan terkait kriteria spesifik penentuan risiko tidak tercantum dalam data ini.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 63101 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Informasi lebih rinci mengenai syarat, prosedur, atau lembaga penerbit tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang dicantumkan dalam data adalah 7 Hari. Ini merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 63101 dengan klasifikasi sebelumnya tercantum sebagai: 63111 - Aktivitas Pengolahan Data.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: Recoding/Pindah Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan uraian kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 63101, karena ruang lingkup mencakup tahapan dan layanan spesifik seperti persiapan data, pengembangan algoritma, pengolahan oleh data controller/processor, penggunaan blockchain/DLT, pembagian fasilitas komputasi, digitalisasi dokumen, pengelolaan big data, dan penyediaan layanan informasi dari data yang diolah.
  2. Perhatikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum; pilih skala usaha yang sesuai dan perhatikan tingkat risiko yang relevan menurut data resmi.
  3. Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar; persyaratan rinci kedua perizinan tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
  4. Data yang digunakan tidak mencantumkan detail teknis, persyaratan modal, luas lahan, tenaga kerja, lokasi, atau persyaratan lingkungan. Informasi tersebut tidak tersedia dalam uraian resmi yang menjadi sumber.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 63101?

KBLI 63101, berjudul "Aktivitas Pengolahan Data", mencakup aktivitas pengolahan dan tabulasi berbagai jenis data termasuk big data dan data citra satelit, serta kegiatan terkait seperti persiapan data, pengembangan algoritma, pengolahan oleh data controller/processor, penggunaan blockchain/DLT, pembagian fasilitas komputasi, digitalisasi dokumen, pengelolaan big data, dan penyediaan layanan informasi.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 63101?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 63101 adalah NIB dan Sertifikat Standar. Data tidak mencantumkan rincian persyaratan atau prosedur penerbitan perizinan tersebut.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini berasal dari data yang digunakan dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Apa tingkat risiko untuk usaha besar menurut data?

Menurut data resmi, untuk skala Usaha Besar tingkat risikonya adalah Menengah Tinggi.