Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas pengolahan dan tabulasi berbagai jenis data, termasuk big data (baik terstruktur, semi terstruktur, maupun tidak terstruktur) dan data citra satelit atau penginderaan jauh. Aktivitas ini mencakup sebagian atau seluruh tahapan pengolahan data, meliputi - persiapan data (misalnya entri data, migrasi data, pembersihan data, dan normalisasi data); - pengembangan algoritma untuk penyimpanan dan pengolahan data; - pengolahan data dan pembuatan laporan khusus berdasarkan data yang disediakan oleh klien/pemilik data, yang dilakukan oleh data controller atau data processor, termasuk pengolahan data menggunakan blockchain atau distributed ledger technology (DLT). Kelompok ini juga mencakup aktivitas pembagian fasilitas komputasi untuk pemrosesan dan analisis data, digitalisasi dokumen (untuk keperluan pengolahan data lebih lanjut), pengelolaan data besar (big data management), dan penyediaan layanan informasi dari data yang diolah.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
63111 - Aktivitas Pengolahan Data, 63111
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki SOP keamanan data dan sistem elektronik
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki SOP keamanan data dan sistem elektronik
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki SOP keamanan data dan sistem elektronik
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/ supervisor 4 orang level teknis/ operasional/ staff
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki SOP keamanan data dan sistem elektronik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
63101
Aktivitas Pengolahan Data
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 63101.
KBLI 63101 berjudul Aktivitas Pengolahan Data dan mencakup kegiatan pengolahan serta tabulasi berbagai jenis data, termasuk big data (terstruktur, semi terstruktur, maupun tidak terstruktur) serta data citra satelit atau penginderaan jauh, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Ruang lingkup KBLI 63101 meliputi sebagian atau seluruh tahapan pengolahan data: persiapan data, pengembangan algoritma untuk penyimpanan dan pengolahan, pengolahan data dan pembuatan laporan khusus berdasarkan data yang disediakan oleh klien/pemilik data, serta aktivitas terkait seperti pembagian fasilitas komputasi, digitalisasi dokumen untuk pengolahan lebih lanjut, pengelolaan big data, dan penyediaan layanan informasi dari data yang diolah.
Dalam data yang digunakan tidak tercantum secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau yang perlu dibedakan dari KBLI 63101. Jika diperlukan pembedaan lebih lanjut, informasi tersebut tidak tersedia dalam uraian resmi yang dijadikan sumber.
Data resmi mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Seluruh kombinasi di bawah merupakan informasi yang tercantum dalam data:
Perhatikan bahwa data menunjukkan variasi tingkat risiko antar skala usaha; informasi tambahan terkait kriteria spesifik penentuan risiko tidak tercantum dalam data ini.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 63101 adalah:
Informasi lebih rinci mengenai syarat, prosedur, atau lembaga penerbit tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Jangka waktu penerbitan yang dicantumkan dalam data adalah 7 Hari. Ini merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 63101 dengan klasifikasi sebelumnya tercantum sebagai: 63111 - Aktivitas Pengolahan Data.
Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: Recoding/Pindah Kode.
KBLI 63101, berjudul "Aktivitas Pengolahan Data", mencakup aktivitas pengolahan dan tabulasi berbagai jenis data termasuk big data dan data citra satelit, serta kegiatan terkait seperti persiapan data, pengembangan algoritma, pengolahan oleh data controller/processor, penggunaan blockchain/DLT, pembagian fasilitas komputasi, digitalisasi dokumen, pengelolaan big data, dan penyediaan layanan informasi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 63101 adalah NIB dan Sertifikat Standar. Data tidak mencantumkan rincian persyaratan atau prosedur penerbitan perizinan tersebut.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini berasal dari data yang digunakan dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Menurut data resmi, untuk skala Usaha Besar tingkat risikonya adalah Menengah Tinggi.