KBLI 62022
Aktivitas Penyediaan Identitas Digital
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan identitas digital yang merupakan representasi entitas di dalam sistem elektronik. Identitas digital dapat diterbitkan dalam beberapa tingkat assurance/kepercayaan berdasarkan risiko dalam pembuktian identitas. Kegiatan ini dapat berupa proses digital dalam hal registrasi, validasi, penyimpanan, autentikasi, termasuk manajemen atribut biografis maupun biometrik yang diasosiasikan dengan kredensial untuk suatu entitas. Kredensial dibuat dalam dalam bentuk digital, seperti unique number, user account, dan sertifikat elektronik.
Baca penjelasan lengkap KBLI 62022Pengertian KBLI 62022
KBLI 62022 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan usaha yang bergerak di bidang Konsultasi Keamanan Teknologi Informasi. KBLI ini diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission). KBLI 62022 secara khusus mencakup jasa konsultasi yang berfokus pada keamanan sistem teknologi informasi, seperti perlindungan data, keamanan jaringan, dan mitigasi risiko siber.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 62022
Ruang lingkup KBLI 62022 meliputi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan jasa konsultasi keamanan teknologi informasi. Kegiatan ini mencakup perencanaan, pengembangan strategi keamanan, audit sistem informasi, analisis kerentanan (vulnerability assessment), pengujian penetrasi (penetration testing), penyusunan kebijakan keamanan TI, serta pelatihan dan sosialisasi keamanan siber kepada perusahaan atau instansi. Konsultan pada KBLI ini juga dapat membantu dalam implementasi standar keamanan informasi, seperti ISO 27001 dan regulasi perlindungan data pribadi.
Contoh Jenis Usaha KBLI 62022
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 62022 antara lain:
- Perusahaan konsultasi yang menyediakan jasa audit keamanan jaringan komputer.
- Usaha yang menawarkan layanan penetration testing untuk mengidentifikasi celah keamanan sistem.
- Konsultan yang membantu organisasi dalam menyusun kebijakan keamanan data dan perlindungan informasi sensitif.
- Perusahaan yang memberikan pelatihan keamanan siber kepada karyawan instansi pemerintahan atau swasta.
- Jasa implementasi dan sertifikasi standar keamanan informasi, seperti ISO 27001.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan KBLI 62022 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi dari pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan berusaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan surat izin operasional atau komersial sesuai bidang usahanya. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan legalitas dan kepatuhan usaha terhadap regulasi yang berlaku, serta memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dan konsumennya. Proses perizinan usaha melalui OSS juga mendukung transparansi dan kemudahan dalam pengawasan usaha.
Ketentuan Penggabungan KBLI 62022
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan dalam penggabungan KBLI 62022 dengan KBLI lainnya dalam satu badan usaha. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 62022 dengan klasifikasi usaha lain selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan syarat perizinan OSS. Penggabungan KBLI ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk memperluas lingkup bisnisnya tanpa hambatan administratif.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.