Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas penyediaan dan pengelolaan identitas digital sebagai representasi entitas (individu, organisasi, atau perangkat) dalam sistem elektronik. Aktivitas ini meliputi konsultansi, perencanaan, pengembangan, pengoperasian, dan pemeliharaan sistem identitas digital, termasuk - registrasi, verifikasi, dan validasi identitas digital; - pengelolaan kredensial digital seperti nomor unik, akun pengguna, sertifikat elektronik, atau token; - autentikasi dan otorisasi pengguna dalam sistem digital; - manajemen atribut identitas, seperti biografis, biometrik, legal identifier, dan unique identifier; - penyediaan layanan identitas digital dengan berbagai tingkat kepercayaan (level of assurance) berdasarkan risiko. Kelompok ini juga mencakup aktivitas integrasi identitas digital ke dalam sistem informasi klien sebagai bagian dari solusi keamanan informasi.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
62022 - Aktivitas Penyediaan Identitas Digital, 62022
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat pernyataan kesediaan untuk menjamin kerugian Pengguna Identitas Digital akibat kegagalan layanan Identitas Digital, kesengajaan dan/atau kelalaian kepada Orang, Badan Usaha, atau Instansi karena kegagalannya
Jangka Waktu: 21 Hari
Memiliki fasilitas dan peralatan yang berada di wilayah Indonesia sebagai berikut: a. Sistem untuk mengelola informasi pendaftaran pemilik identitas digital b. Sistem untuk menerbitkan dan mengelola identitas digital yang diberikan kepada pemilik identitas digital c. Sistem perlindungan untuk menjamin keamanan fasilitas dan peralatan dalam penyelenggaraan identitas digital d. Sistem verifikasi identitas digital
Jangka Waktu: 21 Hari
Menyerahkan salinan bukti laporan sertifikasi sistem manajemen pengamanan informasi sesuai dengan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 21 Hari
Memiliki prosedur dan metode untuk mengelola dan mengoperasikan fasilitas dan peralatan
Jangka Waktu: 21 Hari
Melakukan validasi Identitas Digital sesuai dengan standar dan panduan penyediaan Identitas Digital
Jangka Waktu: 21 Hari
Memberikan edukasi kepada calon pemilik dan/atau Pemilik Identitas Digital mengenai penggunaan dan pengamanan Identitas Digital
Jangka Waktu: 21 Hari
Memberitahukan kontrak berlangganan (Subscriber Agreement) dan kebijakan privasi Penyediaan Identitas Digitalnya kepada calon pemilik dan/atau Pemilik Identitas Digital
Jangka Waktu: 21 Hari
Membuat daftar Identitas Digital yang aktif dan yang dicabut dengan mengelola sistem verifikasi Identitas Digital
Jangka Waktu: 21 Hari
Memelihara dokumen arsip secara sistematik dan dapat dipertanggungjawabkan baik dalam bentuk tertulis (paper based) dan/atau elektronik (electronic based)
Jangka Waktu: 21 Hari
Memeriksa kebenaran identitas calon pemilik dan/atau Pemilik Identitas Digital
Jangka Waktu: 21 Hari
Mengelola dan mengamankan sistem yang menyimpan identitas digital pelanggannya
Jangka Waktu: 21 Hari
Menjamin kerugian akibat kegagalan layanan Penyediaan Identitas Digital, kesengajaan, dan/atau kelalaian kepada orang, badan usaha, atau Instansi karena kegagalannya dalam mematuhi kewajiban sebagai Penyedia Identitas Digital sesuai dengan ketentuan perundang undangan
Jangka Waktu: 21 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan Penyediaan Identitas Digital kepada Menteri sekurangkurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun berjalan atau sewaktuwaktu apabila diminta
Jangka Waktu: 21 Hari
Telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian
Jangka Waktu: 21 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat pernyataan kesediaan untuk menjamin kerugian Pengguna Identitas Digital akibat kegagalan layanan Identitas Digital, kesengajaan dan/atau kelalaian kepada Orang, Badan Usaha, atau Instansi karena kegagalannya
Jangka Waktu: 21 Hari
Memiliki fasilitas dan peralatan yang berada di wilayah Indonesia sebagai berikut: a. Sistem untuk mengelola informasi pendaftaran pemilik identitas digital b. Sistem untuk menerbitkan dan mengelola identitas digital yang diberikan kepada pemilik identitas digital c. Sistem perlindungan untuk menjamin keamanan fasilitas dan peralatan dalam penyelenggaraan identitas digital d. Sistem verifikasi identitas digital
Jangka Waktu: 21 Hari
Menyerahkan salinan bukti laporan sertifikasi sistem manajemen pengamanan informasi sesuai dengan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 21 Hari
Memiliki prosedur dan metode untuk mengelola dan mengoperasikan fasilitas dan peralatan
Jangka Waktu: 21 Hari
Melakukan validasi Identitas Digital sesuai dengan standar dan panduan penyediaan Identitas Digital
Jangka Waktu: 21 Hari
Memberikan edukasi kepada calon pemilik dan/atau Pemilik Identitas Digital mengenai penggunaan dan pengamanan Identitas Digital
Jangka Waktu: 21 Hari
Memberitahukan kontrak berlangganan (Subscriber Agreement) dan kebijakan privasi Penyediaan Identitas Digitalnya kepada calon pemilik dan/atau Pemilik Identitas Digital
Jangka Waktu: 21 Hari
Membuat daftar Identitas Digital yang aktif dan yang dicabut dengan mengelola sistem verifikasi Identitas Digital
Jangka Waktu: 21 Hari
Memelihara dokumen arsip secara sistematik dan dapat dipertanggungjawabkan baik dalam bentuk tertulis (paper based) dan/atau elektronik (electronic based)
Jangka Waktu: 21 Hari
Memeriksa kebenaran identitas calon pemilik dan/atau Pemilik Identitas Digital
Jangka Waktu: 21 Hari
Mengelola dan mengamankan sistem yang menyimpan identitas digital pelanggannya
Jangka Waktu: 21 Hari
Menjamin kerugian akibat kegagalan layanan Penyediaan Identitas Digital, kesengajaan, dan/atau kelalaian kepada orang, badan usaha, atau Instansi karena kegagalannya dalam mematuhi kewajiban sebagai Penyedia Identitas Digital sesuai dengan ketentuan perundang undangan
Jangka Waktu: 21 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan Penyediaan Identitas Digital kepada Menteri sekurangkurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun berjalan atau sewaktuwaktu apabila diminta
Jangka Waktu: 21 Hari
Telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian
Jangka Waktu: 21 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat pernyataan kesediaan untuk menjamin kerugian Pengguna Identitas Digital akibat kegagalan layanan Identitas Digital, kesengajaan dan/atau kelalaian kepada Orang, Badan Usaha, atau Instansi karena kegagalannya
Jangka Waktu: 21 Hari
Memiliki fasilitas dan peralatan yang berada di wilayah Indonesia sebagai berikut: a. Sistem untuk mengelola informasi pendaftaran pemilik identitas digital b. Sistem untuk menerbitkan dan mengelola identitas digital yang diberikan kepada pemilik identitas digital c. Sistem perlindungan untuk menjamin keamanan fasilitas dan peralatan dalam penyelenggaraan identitas digital d. Sistem verifikasi identitas digital
Jangka Waktu: 21 Hari
Menyerahkan salinan bukti laporan sertifikasi sistem manajemen pengamanan informasi sesuai dengan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 21 Hari
Memiliki prosedur dan metode untuk mengelola dan mengoperasikan fasilitas dan peralatan
Jangka Waktu: 21 Hari
Melakukan validasi Identitas Digital sesuai dengan standar dan panduan penyediaan Identitas Digital
Jangka Waktu: 21 Hari
Memberikan edukasi kepada calon pemilik dan/atau Pemilik Identitas Digital mengenai penggunaan dan pengamanan Identitas Digital
Jangka Waktu: 21 Hari
Memberitahukan kontrak berlangganan (Subscriber Agreement) dan kebijakan privasi Penyediaan Identitas Digitalnya kepada calon pemilik dan/atau Pemilik Identitas Digital
Jangka Waktu: 21 Hari
Membuat daftar Identitas Digital yang aktif dan yang dicabut dengan mengelola sistem verifikasi Identitas Digital
Jangka Waktu: 21 Hari
Memelihara dokumen arsip secara sistematik dan dapat dipertanggungjawabkan baik dalam bentuk tertulis (paper based) dan/atau elektronik (electronic based)
Jangka Waktu: 21 Hari
Memeriksa kebenaran identitas calon pemilik dan/atau Pemilik Identitas Digital
Jangka Waktu: 21 Hari
Mengelola dan mengamankan sistem yang menyimpan identitas digital pelanggannya
Jangka Waktu: 21 Hari
Menjamin kerugian akibat kegagalan layanan Penyediaan Identitas Digital, kesengajaan, dan/atau kelalaian kepada orang, badan usaha, atau Instansi karena kegagalannya dalam mematuhi kewajiban sebagai Penyedia Identitas Digital sesuai dengan ketentuan perundang undangan
Jangka Waktu: 21 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan Penyediaan Identitas Digital kepada Menteri sekurangkurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun berjalan atau sewaktuwaktu apabila diminta
Jangka Waktu: 21 Hari
Telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian
Jangka Waktu: 21 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat pernyataan kesediaan untuk menjamin kerugian Pengguna Identitas Digital akibat kegagalan layanan Identitas Digital, kesengajaan dan/atau kelalaian kepada Orang, Badan Usaha, atau Instansi karena kegagalannya
Jangka Waktu: 21 Hari
Memiliki fasilitas dan peralatan yang berada di wilayah Indonesia sebagai berikut: a. Sistem untuk mengelola informasi pendaftaran pemilik identitas digital b. Sistem untuk menerbitkan dan mengelola identitas digital yang diberikan kepada pemilik identitas digital c. Sistem perlindungan untuk menjamin keamanan fasilitas dan peralatan dalam penyelenggaraan identitas digital d. Sistem verifikasi identitas digital
Jangka Waktu: 21 Hari
Menyerahkan salinan bukti laporan sertifikasi sistem manajemen pengamanan informasi sesuai dengan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 21 Hari
Memiliki prosedur dan metode untuk mengelola dan mengoperasikan fasilitas dan peralatan
Jangka Waktu: 21 Hari
Melakukan validasi Identitas Digital sesuai dengan standar dan panduan penyediaan Identitas Digital
Jangka Waktu: 21 Hari
Memberikan edukasi kepada calon pemilik dan/atau Pemilik Identitas Digital mengenai penggunaan dan pengamanan Identitas Digital
Jangka Waktu: 21 Hari
Memberitahukan kontrak berlangganan (Subscriber Agreement) dan kebijakan privasi Penyediaan Identitas Digitalnya kepada calon pemilik dan/atau Pemilik Identitas Digital
Jangka Waktu: 21 Hari
Membuat daftar Identitas Digital yang aktif dan yang dicabut dengan mengelola sistem verifikasi Identitas Digital
Jangka Waktu: 21 Hari
Memelihara dokumen arsip secara sistematik dan dapat dipertanggungjawabkan baik dalam bentuk tertulis (paper based) dan/atau elektronik (electronic based)
Jangka Waktu: 21 Hari
Memeriksa kebenaran identitas calon pemilik dan/atau Pemilik Identitas Digital
Jangka Waktu: 21 Hari
Mengelola dan mengamankan sistem yang menyimpan identitas digital pelanggannya
Jangka Waktu: 21 Hari
Menjamin kerugian akibat kegagalan layanan Penyediaan Identitas Digital, kesengajaan, dan/atau kelalaian kepada orang, badan usaha, atau Instansi karena kegagalannya dalam mematuhi kewajiban sebagai Penyedia Identitas Digital sesuai dengan ketentuan perundang undangan
Jangka Waktu: 21 Hari
Menyampaikan laporan kegiatan Penyediaan Identitas Digital kepada Menteri sekurangkurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun berjalan atau sewaktuwaktu apabila diminta
Jangka Waktu: 21 Hari
Telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian
Jangka Waktu: 21 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
62202
Aktivitas Penyediaan dan Pengelolaan Identitas Digital
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 62202.
KBLI 62202: Aktivitas Penyediaan dan Pengelolaan Identitas Digital adalah klasifikasi kegiatan usaha yang mencakup penyediaan dan pengelolaan identitas digital sebagai representasi entitas (individu, organisasi, atau perangkat) dalam sistem elektronik. Judul resmi ini merangkum layanan yang berkaitan dengan pembuatan, pengelolaan, dan integrasi mekanisme identitas dalam lingkungan digital sesuai uraian resmi.
Ruang lingkup KBLI 62202 meliputi kegiatan konsultansi, perencanaan, pengembangan, pengoperasian, dan pemeliharaan sistem identitas digital. Kegiatan ini mencakup registrasi, verifikasi, dan validasi identitas digital; pengelolaan kredensial digital seperti nomor unik, akun pengguna, sertifikat elektronik, atau token; autentikasi dan otorisasi pengguna; manajemen atribut identitas (biografis, biometrik, legal identifier, dan unique identifier); serta penyediaan layanan identitas digital dengan berbagai tingkat kepercayaan (level of assurance) berdasarkan risiko.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 62202 antara lain:
Dalam data yang digunakan, uraian resmi KBLI 62202 tidak mencantumkan daftar kegiatan yang secara eksplisit tidak termasuk atau perlu dibedakan. Oleh karena itu, informasi mengenai pengecualian atau pembeda kegiatan tidak tercantum dalam data ini.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data resmi menyajikan tingkat risiko berdasarkan skala usaha untuk KBLI 62202 sebagai berikut:
Informasi ini menunjukkan kombinasi seluruh skala usaha dengan tingkat risiko yang tertera dalam data. Tingkat risiko tersebut merupakan klasifikasi dalam data dan relevan dalam proses OSS berbasis risiko.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 62202 adalah: Sertifikat Standar. Keterangan ini berasal langsung dari data; detail persyaratan teknis atau administratif untuk perolehan sertifikat tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Dalam data, jangka waktu penerbitan yang tercantum untuk perizinan terkait KBLI 62202 adalah 21 Hari. Informasi jangka waktu ini disampaikan sesuai data yang tersedia dan bukan merupakan jaminan bahwa izin akan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 62202 dengan KBLI 2020 adalah: 62022 - Aktivitas Penyediaan Identitas Digital. Keterangan ini berasal dari data padanan yang disertakan.
Status perubahan yang tercantum untuk KBLI 62202 adalah: Recoding/Pindah Kode. Keterangan ini menunjukkan bahwa perubahan terkait pengkodean dibandingkan versi KBLI sebelumnya tercantum dalam data.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 62202, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan informasi dalam data:
KBLI 62202 mencakup penyediaan dan pengelolaan identitas digital sebagai representasi entitas dalam sistem elektronik, meliputi konsultansi, pengembangan, registrasi, verifikasi, pengelolaan kredensial, autentikasi, manajemen atribut, penyediaan layanan dengan level of assurance, dan integrasi ke sistem klien.
Data mencantumkan perizinan berusaha: Sertifikat Standar. Detail persyaratan untuk sertifikat tersebut tidak tercantum dalam data ini.
Dalam data, semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) dikategorikan memiliki tingkat risiko Menengah Tinggi.
Ya. Padanan yang tercantum adalah: 62022 - Aktivitas Penyediaan Identitas Digital.