← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

62202 - Aktivitas Penyediaan dan Pengelolaan Identitas Digital

Kelompok ini mencakup aktivitas penyediaan dan pengelolaan identitas digital sebagai representasi entitas (individu, organisasi, atau perangkat) dalam sistem elektronik. Aktivitas ini meliputi konsultansi, perencanaan, pengembangan, pengoperasian, dan pemeliharaan sistem identitas digital, termasuk - registrasi, verifikasi, dan validasi identitas digital; - pengelolaan kredensial digital seperti nomor unik, akun pengguna, sertifikat elektronik, atau token; - autentikasi dan otorisasi pengguna dalam sistem digital; - manajemen atribut identitas, seperti biografis, biometrik, legal identifier, dan unique identifier; - penyediaan layanan identitas digital dengan berbagai tingkat kepercayaan (level of assurance) berdasarkan risiko. Kelompok ini juga mencakup aktivitas integrasi identitas digital ke dalam sistem informasi klien sebagai bagian dari solusi keamanan informasi.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

62022 - Aktivitas Penyediaan Identitas Digital, 62022

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar21 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesediaan untuk menjamin kerugian Pengguna Identitas Digital akibat kegagalan layanan Identitas Digital, kesengajaan dan/atau kelalaian kepada Orang, Badan Usaha, atau Instansi karena kegagalannya

Jangka Waktu: 21 Hari

2

Memiliki fasilitas dan peralatan yang berada di wilayah Indonesia sebagai berikut: a. Sistem untuk mengelola informasi pendaftaran pemilik identitas digital b. Sistem untuk menerbitkan dan mengelola identitas digital yang diberikan kepada pemilik identitas digital c. Sistem perlindungan untuk menjamin keamanan fasilitas dan peralatan dalam penyelenggaraan identitas digital d. Sistem verifikasi identitas digital

Jangka Waktu: 21 Hari

Kewajiban
1

Menyerahkan salinan bukti laporan sertifikasi sistem manajemen pengamanan informasi sesuai dengan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 21 Hari

2

Memiliki prosedur dan metode untuk mengelola dan mengoperasikan fasilitas dan peralatan

Jangka Waktu: 21 Hari

3

Melakukan validasi Identitas Digital sesuai dengan standar dan panduan penyediaan Identitas Digital

Jangka Waktu: 21 Hari

4

Memberikan edukasi kepada calon pemilik dan/atau Pemilik Identitas Digital mengenai penggunaan dan pengamanan Identitas Digital

Jangka Waktu: 21 Hari

5

Memberitahukan kontrak berlangganan (Subscriber Agreement) dan kebijakan privasi Penyediaan Identitas Digitalnya kepada calon pemilik dan/atau Pemilik Identitas Digital

Jangka Waktu: 21 Hari

6

Membuat daftar Identitas Digital yang aktif dan yang dicabut dengan mengelola sistem verifikasi Identitas Digital

Jangka Waktu: 21 Hari

7

Memelihara dokumen arsip secara sistematik dan dapat dipertanggungjawabkan baik dalam bentuk tertulis (paper based) dan/atau elektronik (electronic based)

Jangka Waktu: 21 Hari

8

Memeriksa kebenaran identitas calon pemilik dan/atau Pemilik Identitas Digital

Jangka Waktu: 21 Hari

9

Mengelola dan mengamankan sistem yang menyimpan identitas digital pelanggannya

Jangka Waktu: 21 Hari

10

Menjamin kerugian akibat kegagalan layanan Penyediaan Identitas Digital, kesengajaan, dan/atau kelalaian kepada orang, badan usaha, atau Instansi karena kegagalannya dalam mematuhi kewajiban sebagai Penyedia Identitas Digital sesuai dengan ketentuan perundang undangan

Jangka Waktu: 21 Hari

11

Menyampaikan laporan kegiatan Penyediaan Identitas Digital kepada Menteri sekurangkurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun berjalan atau sewaktuwaktu apabila diminta

Jangka Waktu: 21 Hari

12

Telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian

Jangka Waktu: 21 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar21 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesediaan untuk menjamin kerugian Pengguna Identitas Digital akibat kegagalan layanan Identitas Digital, kesengajaan dan/atau kelalaian kepada Orang, Badan Usaha, atau Instansi karena kegagalannya

Jangka Waktu: 21 Hari

2

Memiliki fasilitas dan peralatan yang berada di wilayah Indonesia sebagai berikut: a. Sistem untuk mengelola informasi pendaftaran pemilik identitas digital b. Sistem untuk menerbitkan dan mengelola identitas digital yang diberikan kepada pemilik identitas digital c. Sistem perlindungan untuk menjamin keamanan fasilitas dan peralatan dalam penyelenggaraan identitas digital d. Sistem verifikasi identitas digital

Jangka Waktu: 21 Hari

Kewajiban
1

Menyerahkan salinan bukti laporan sertifikasi sistem manajemen pengamanan informasi sesuai dengan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 21 Hari

2

Memiliki prosedur dan metode untuk mengelola dan mengoperasikan fasilitas dan peralatan

Jangka Waktu: 21 Hari

3

Melakukan validasi Identitas Digital sesuai dengan standar dan panduan penyediaan Identitas Digital

Jangka Waktu: 21 Hari

4

Memberikan edukasi kepada calon pemilik dan/atau Pemilik Identitas Digital mengenai penggunaan dan pengamanan Identitas Digital

Jangka Waktu: 21 Hari

5

Memberitahukan kontrak berlangganan (Subscriber Agreement) dan kebijakan privasi Penyediaan Identitas Digitalnya kepada calon pemilik dan/atau Pemilik Identitas Digital

Jangka Waktu: 21 Hari

6

Membuat daftar Identitas Digital yang aktif dan yang dicabut dengan mengelola sistem verifikasi Identitas Digital

Jangka Waktu: 21 Hari

7

Memelihara dokumen arsip secara sistematik dan dapat dipertanggungjawabkan baik dalam bentuk tertulis (paper based) dan/atau elektronik (electronic based)

Jangka Waktu: 21 Hari

8

Memeriksa kebenaran identitas calon pemilik dan/atau Pemilik Identitas Digital

Jangka Waktu: 21 Hari

9

Mengelola dan mengamankan sistem yang menyimpan identitas digital pelanggannya

Jangka Waktu: 21 Hari

10

Menjamin kerugian akibat kegagalan layanan Penyediaan Identitas Digital, kesengajaan, dan/atau kelalaian kepada orang, badan usaha, atau Instansi karena kegagalannya dalam mematuhi kewajiban sebagai Penyedia Identitas Digital sesuai dengan ketentuan perundang undangan

Jangka Waktu: 21 Hari

11

Menyampaikan laporan kegiatan Penyediaan Identitas Digital kepada Menteri sekurangkurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun berjalan atau sewaktuwaktu apabila diminta

Jangka Waktu: 21 Hari

12

Telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian

Jangka Waktu: 21 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar21 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesediaan untuk menjamin kerugian Pengguna Identitas Digital akibat kegagalan layanan Identitas Digital, kesengajaan dan/atau kelalaian kepada Orang, Badan Usaha, atau Instansi karena kegagalannya

Jangka Waktu: 21 Hari

2

Memiliki fasilitas dan peralatan yang berada di wilayah Indonesia sebagai berikut: a. Sistem untuk mengelola informasi pendaftaran pemilik identitas digital b. Sistem untuk menerbitkan dan mengelola identitas digital yang diberikan kepada pemilik identitas digital c. Sistem perlindungan untuk menjamin keamanan fasilitas dan peralatan dalam penyelenggaraan identitas digital d. Sistem verifikasi identitas digital

Jangka Waktu: 21 Hari

Kewajiban
1

Menyerahkan salinan bukti laporan sertifikasi sistem manajemen pengamanan informasi sesuai dengan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 21 Hari

2

Memiliki prosedur dan metode untuk mengelola dan mengoperasikan fasilitas dan peralatan

Jangka Waktu: 21 Hari

3

Melakukan validasi Identitas Digital sesuai dengan standar dan panduan penyediaan Identitas Digital

Jangka Waktu: 21 Hari

4

Memberikan edukasi kepada calon pemilik dan/atau Pemilik Identitas Digital mengenai penggunaan dan pengamanan Identitas Digital

Jangka Waktu: 21 Hari

5

Memberitahukan kontrak berlangganan (Subscriber Agreement) dan kebijakan privasi Penyediaan Identitas Digitalnya kepada calon pemilik dan/atau Pemilik Identitas Digital

Jangka Waktu: 21 Hari

6

Membuat daftar Identitas Digital yang aktif dan yang dicabut dengan mengelola sistem verifikasi Identitas Digital

Jangka Waktu: 21 Hari

7

Memelihara dokumen arsip secara sistematik dan dapat dipertanggungjawabkan baik dalam bentuk tertulis (paper based) dan/atau elektronik (electronic based)

Jangka Waktu: 21 Hari

8

Memeriksa kebenaran identitas calon pemilik dan/atau Pemilik Identitas Digital

Jangka Waktu: 21 Hari

9

Mengelola dan mengamankan sistem yang menyimpan identitas digital pelanggannya

Jangka Waktu: 21 Hari

10

Menjamin kerugian akibat kegagalan layanan Penyediaan Identitas Digital, kesengajaan, dan/atau kelalaian kepada orang, badan usaha, atau Instansi karena kegagalannya dalam mematuhi kewajiban sebagai Penyedia Identitas Digital sesuai dengan ketentuan perundang undangan

Jangka Waktu: 21 Hari

11

Menyampaikan laporan kegiatan Penyediaan Identitas Digital kepada Menteri sekurangkurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun berjalan atau sewaktuwaktu apabila diminta

Jangka Waktu: 21 Hari

12

Telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian

Jangka Waktu: 21 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar21 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesediaan untuk menjamin kerugian Pengguna Identitas Digital akibat kegagalan layanan Identitas Digital, kesengajaan dan/atau kelalaian kepada Orang, Badan Usaha, atau Instansi karena kegagalannya

Jangka Waktu: 21 Hari

2

Memiliki fasilitas dan peralatan yang berada di wilayah Indonesia sebagai berikut: a. Sistem untuk mengelola informasi pendaftaran pemilik identitas digital b. Sistem untuk menerbitkan dan mengelola identitas digital yang diberikan kepada pemilik identitas digital c. Sistem perlindungan untuk menjamin keamanan fasilitas dan peralatan dalam penyelenggaraan identitas digital d. Sistem verifikasi identitas digital

Jangka Waktu: 21 Hari

Kewajiban
1

Menyerahkan salinan bukti laporan sertifikasi sistem manajemen pengamanan informasi sesuai dengan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 21 Hari

2

Memiliki prosedur dan metode untuk mengelola dan mengoperasikan fasilitas dan peralatan

Jangka Waktu: 21 Hari

3

Melakukan validasi Identitas Digital sesuai dengan standar dan panduan penyediaan Identitas Digital

Jangka Waktu: 21 Hari

4

Memberikan edukasi kepada calon pemilik dan/atau Pemilik Identitas Digital mengenai penggunaan dan pengamanan Identitas Digital

Jangka Waktu: 21 Hari

5

Memberitahukan kontrak berlangganan (Subscriber Agreement) dan kebijakan privasi Penyediaan Identitas Digitalnya kepada calon pemilik dan/atau Pemilik Identitas Digital

Jangka Waktu: 21 Hari

6

Membuat daftar Identitas Digital yang aktif dan yang dicabut dengan mengelola sistem verifikasi Identitas Digital

Jangka Waktu: 21 Hari

7

Memelihara dokumen arsip secara sistematik dan dapat dipertanggungjawabkan baik dalam bentuk tertulis (paper based) dan/atau elektronik (electronic based)

Jangka Waktu: 21 Hari

8

Memeriksa kebenaran identitas calon pemilik dan/atau Pemilik Identitas Digital

Jangka Waktu: 21 Hari

9

Mengelola dan mengamankan sistem yang menyimpan identitas digital pelanggannya

Jangka Waktu: 21 Hari

10

Menjamin kerugian akibat kegagalan layanan Penyediaan Identitas Digital, kesengajaan, dan/atau kelalaian kepada orang, badan usaha, atau Instansi karena kegagalannya dalam mematuhi kewajiban sebagai Penyedia Identitas Digital sesuai dengan ketentuan perundang undangan

Jangka Waktu: 21 Hari

11

Menyampaikan laporan kegiatan Penyediaan Identitas Digital kepada Menteri sekurangkurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun berjalan atau sewaktuwaktu apabila diminta

Jangka Waktu: 21 Hari

12

Telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian

Jangka Waktu: 21 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 62202?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

62202

Aktivitas Penyediaan dan Pengelolaan Identitas Digital

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 62202: Aktivitas Penyediaan dan Pengelolaan Identitas Digital

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 62202.

Pengertian KBLI 62202

KBLI 62202: Aktivitas Penyediaan dan Pengelolaan Identitas Digital adalah klasifikasi kegiatan usaha yang mencakup penyediaan dan pengelolaan identitas digital sebagai representasi entitas (individu, organisasi, atau perangkat) dalam sistem elektronik. Judul resmi ini merangkum layanan yang berkaitan dengan pembuatan, pengelolaan, dan integrasi mekanisme identitas dalam lingkungan digital sesuai uraian resmi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 62202

Ruang lingkup KBLI 62202 meliputi kegiatan konsultansi, perencanaan, pengembangan, pengoperasian, dan pemeliharaan sistem identitas digital. Kegiatan ini mencakup registrasi, verifikasi, dan validasi identitas digital; pengelolaan kredensial digital seperti nomor unik, akun pengguna, sertifikat elektronik, atau token; autentikasi dan otorisasi pengguna; manajemen atribut identitas (biografis, biometrik, legal identifier, dan unique identifier); serta penyediaan layanan identitas digital dengan berbagai tingkat kepercayaan (level of assurance) berdasarkan risiko.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 62202

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 62202 antara lain:

  • Konsultansi, perencanaan, dan pengembangan sistem identitas digital.
  • Registrasi, verifikasi, dan validasi identitas digital untuk entitas individu, organisasi, atau perangkat.
  • Pengelolaan kredensial digital seperti nomor unik, akun pengguna, sertifikat elektronik, dan token.
  • Pelaksanaan autentikasi dan otorisasi pengguna dalam sistem digital.
  • Manajemen atribut identitas, termasuk data biografis, biometrik, legal identifier, dan unique identifier.
  • Penyediaan layanan identitas digital yang disesuaikan dengan tingkat kepercayaan (level of assurance) dan pengelolaan risiko.
  • Integrasi identitas digital ke dalam sistem informasi klien sebagai bagian dari solusi keamanan informasi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang digunakan, uraian resmi KBLI 62202 tidak mencantumkan daftar kegiatan yang secara eksplisit tidak termasuk atau perlu dibedakan. Oleh karena itu, informasi mengenai pengecualian atau pembeda kegiatan tidak tercantum dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Penyediaan layanan registrasi dan verifikasi identitas digital untuk individu atau organisasi.
  • Pengelolaan kredensial digital, misalnya penerbitan dan pengelolaan sertifikat elektronik atau token akses.
  • Penyediaan mekanisme autentikasi dan otorisasi bagi aplikasi klien.
  • Manajemen atribut identitas yang meliputi pengolahan data biografis, biometrik, dan unique identifier.
  • Integrasi solusi identitas digital ke dalam sistem informasi klien sebagai bagian dari solusi keamanan informasi.
  • Penyelenggaraan layanan identitas digital dengan pengelompokan tingkat kepercayaan sesuai kebutuhan risiko.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi menyajikan tingkat risiko berdasarkan skala usaha untuk KBLI 62202 sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Informasi ini menunjukkan kombinasi seluruh skala usaha dengan tingkat risiko yang tertera dalam data. Tingkat risiko tersebut merupakan klasifikasi dalam data dan relevan dalam proses OSS berbasis risiko.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 62202 adalah: Sertifikat Standar. Keterangan ini berasal langsung dari data; detail persyaratan teknis atau administratif untuk perolehan sertifikat tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data, jangka waktu penerbitan yang tercantum untuk perizinan terkait KBLI 62202 adalah 21 Hari. Informasi jangka waktu ini disampaikan sesuai data yang tersedia dan bukan merupakan jaminan bahwa izin akan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 62202 dengan KBLI 2020 adalah: 62022 - Aktivitas Penyediaan Identitas Digital. Keterangan ini berasal dari data padanan yang disertakan.

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum untuk KBLI 62202 adalah: Recoding/Pindah Kode. Keterangan ini menunjukkan bahwa perubahan terkait pengkodean dibandingkan versi KBLI sebelumnya tercantum dalam data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 62202, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan informasi dalam data:

  1. Pastikan deskripsi kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 62202, termasuk cakupan registrasi, verifikasi, pengelolaan kredensial, autentikasi, dan integrasi sistem.
  2. Perhatikan bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar; rincian persyaratan untuk sertifikat tersebut tidak tersedia dalam data ini dan harus dikonfirmasi melalui mekanisme resmi terkait perizinan.
  3. Perhatikan tingkat risiko yang ditetapkan untuk setiap skala usaha (semua skala tercantum sebagai Menengah Tinggi dalam data) karena klasifikasi risiko memengaruhi proses OSS berbasis risiko.
  4. Jangka waktu penerbitan 21 Hari tercantum dalam data, namun bukan jaminan waktu penerbitan izin; proses dan persyaratan bisa memengaruhi waktu nyata penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa cakupan utama KBLI 62202?

KBLI 62202 mencakup penyediaan dan pengelolaan identitas digital sebagai representasi entitas dalam sistem elektronik, meliputi konsultansi, pengembangan, registrasi, verifikasi, pengelolaan kredensial, autentikasi, manajemen atribut, penyediaan layanan dengan level of assurance, dan integrasi ke sistem klien.

Perizinan apa yang diperlukan menurut data untuk KBLI 62202?

Data mencantumkan perizinan berusaha: Sertifikat Standar. Detail persyaratan untuk sertifikat tersebut tidak tercantum dalam data ini.

Berapa tingkat risiko untuk usaha yang menjalankan KBLI 62202?

Dalam data, semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) dikategorikan memiliki tingkat risiko Menengah Tinggi.

Apakah ada padanan KBLI 2020 untuk KBLI 62202?

Ya. Padanan yang tercantum adalah: 62022 - Aktivitas Penyediaan Identitas Digital.