KBLI 62014
Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain
Kelompok ini mencakup kegiatan pengembangan teknologiblockchain, seperti kegiatanimplementasi smart contract,perancangan infrastrukturblockchainpublik danblockchainprivat. Kelompok ini tidak mencakup perdagangan berjangka komoditas aset kripto (6615).
Baca penjelasan lengkap KBLI 62014Pengertian KBLI 62014
KBLI 62014 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha khususnya di bidang konsultasi keamanan teknologi informasi. Kode KBLI 62014 ini menjadi acuan utama bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor jasa konsultasi keamanan sistem informasi, baik untuk perencanaan, implementasi, maupun evaluasi keamanan teknologi informasi. Penggunaan KBLI 62014 sangat penting dalam proses pendaftaran dan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 62014
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 62014 meliputi jasa konsultasi yang berfokus pada keamanan teknologi informasi. Kegiatan usaha ini mencakup penilaian risiko keamanan TI, perancangan sistem keamanan, audit keamanan informasi, serta pendampingan dalam implementasi sistem keamanan pada perangkat lunak, jaringan, maupun infrastruktur TI lainnya. Selain itu, KBLI 62014 juga meliputi penyusunan kebijakan keamanan TI, pelatihan keamanan siber, serta bantuan penyusunan strategi keamanan data dan perlindungan informasi.
Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 62014
Beberapa contoh jenis usaha yang menggunakan KBLI 62014 antara lain:
- Konsultan keamanan siber untuk perusahaan dan lembaga pemerintah
- Jasa audit keamanan jaringan dan aplikasi
- Penyedia pelatihan keamanan informasi bagi karyawan perusahaan
- Konsultan penyusunan SOP keamanan TI dan perlindungan data
- Pendampingan sertifikasi keamanan sistem informasi
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang konsultasi keamanan teknologi informasi dengan KBLI 62014 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS merupakan platform resmi pemerintah yang memudahkan proses perizinan berusaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional sesuai dengan KBLI 62014. Proses ini meliputi pendaftaran, verifikasi dokumen, hingga penerbitan izin usaha secara online, sehingga memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 62014
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 62014. Artinya, pelaku usaha diperbolehkan untuk menggabungkan KBLI 62014 dengan kode KBLI lain sesuai kebutuhan usaha dan ruang lingkup kegiatan yang dijalankan. Meskipun demikian, setiap penggabungan KBLI harus tetap mengikuti prosedur perizinan usaha melalui OSS dan memastikan bahwa seluruh kegiatan tercantum secara jelas pada dokumen legalitas usaha.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.