KBLI 62013
Aktivitas Pemrograman dan Produksi Konten Media Imersif
Kelompok ini mencakup konsultasi dan produksi yang berkaitan dengan analisis, desain dan pemrograman dari sistem media imersif seperti VR (Virtual Reality)/AR (Augmented Reality)/MR (Mixed Reality). Kegiatan ini biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna sistem media imersif dan permasalahannya termasuk pula penulisan program sesuai kebutuhan pengguna media imersif. Pembuatan 3D visual dan video 360 serta modifikasinya khusus untuk media imersif.
Baca penjelasan lengkap KBLI 62013Pengertian KBLI 62013
KBLI 62013 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha tertentu di bidang teknologi informasi. KBLI 62013 secara khusus merujuk pada Aktivitas Pemrograman Web. Kode KBLI ini penting untuk diketahui oleh para pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis di sektor pengembangan dan pemrograman situs web, karena menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 62013
Ruang lingkup kegiatan usaha dengan KBLI 62013 meliputi seluruh aktivitas yang terkait dengan pengembangan, pembuatan, dan pemeliharaan aplikasi web. Usaha di bawah KBLI ini mencakup jasa pembuatan website, pengelolaan konten web, pengembangan aplikasi berbasis web, serta konsultasi dan solusi teknologi informasi yang berfokus pada platform daring. Kegiatan ini juga meliputi pengelolaan sistem backend, frontend, hingga integrasi sistem web dengan aplikasi lain untuk mendukung kebutuhan bisnis klien.
Contoh Jenis Usaha KBLI 62013
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 62013 antara lain:
- Jasa pembuatan dan pengembangan website perusahaan, toko online, atau portal berita
- Penyedia layanan konsultasi pengembangan aplikasi web custom
- Perusahaan pengelolaan konten digital berbasis web
- Startup yang menawarkan solusi aplikasi web interaktif untuk bisnis
- Jasa perawatan dan pemeliharaan website (web maintenance)
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan aktivitas di bidang pemrograman web wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan, penerbitan, dan pengelolaan perizinan berusaha di Indonesia. Dengan mencantumkan KBLI 62013 pada saat pendaftaran, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha yang sesuai dengan kegiatan operasionalnya. Kewajiban ini berlaku untuk badan usaha maupun perorangan, agar usaha yang dijalankan sah secara hukum dan dapat mengikuti regulasi pemerintah terkait.
Ketentuan Penggabungan KBLI untuk KBLI 62013
Dalam penerapan perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha seringkali membutuhkan lebih dari satu KBLI karena beragamnya aktivitas yang dijalankan. Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI pada KBLI 62013. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 62013 dengan kode KBLI lain yang relevan, asalkan seluruh aktivitas usaha yang dijalankan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggabungan KBLI secara tepat akan memudahkan proses perizinan dan memperluas cakupan legalitas usaha.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.