KBLI 62011

Aktivitas Pengembangan Video game

Kelompok ini mencakup kegiatan pengembangan video game, seperi kegiatan desain konsep game, pengembangan piranti lunak video game, pembuatan aset grafis, pembuatan animasi yang berkaitan dengan video game, pembuatan suara dan musik, pengujian video game, dan dukungan lainnya untuk video game.

Baca penjelasan lengkap KBLI 62011
JInformasi Dan Komunikasi

Pengertian KBLI 62011

KBLI 62011 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha khusus di bidang pemrograman perangkat lunak. KBLI 62011 secara spesifik mengacu pada aktivitas pengembangan, pembuatan, dan modifikasi perangkat lunak (software) yang dilakukan secara profesional oleh pelaku usaha di Indonesia. Kode ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan wajib dicantumkan oleh pelaku usaha yang bergerak di bidang tersebut.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 62011

KBLI 62011 meliputi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan proses penulisan, modifikasi, pengujian, dan dokumentasi perangkat lunak untuk berbagai keperluan. Ruang lingkupnya mencakup pengembangan aplikasi komputer, perangkat lunak sistem operasi, perangkat lunak utilitas, serta aplikasi khusus yang dirancang sesuai kebutuhan klien. Selain itu, KBLI 62011 juga mencakup jasa konsultasi seputar desain dan implementasi perangkat lunak, sehingga pelaku usaha dapat memberikan solusi teknologi yang tepat guna bagi pelanggan.

Contoh Jenis Usaha yang Termasuk KBLI 62011

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 62011 antara lain:

  • Perusahaan pengembang aplikasi mobile (Android, iOS)
  • Perusahaan pengembangan perangkat lunak desktop dan web
  • Jasa pembuatan software custom untuk kebutuhan bisnis
  • Konsultan IT yang menyediakan solusi perangkat lunak
  • Startup teknologi yang mengembangkan platform digital
  • Penyedia layanan pengujian dan dokumentasi software

Dengan demikian, setiap usaha yang aktivitas utamanya adalah pengembangan dan pemrograman perangkat lunak wajib menggunakan KBLI 62011 dalam perizinan usaha mereka.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 62011

Setiap pelaku usaha di bidang pemrograman perangkat lunak wajib memiliki legalitas usaha yang sah sesuai ketentuan pemerintah Indonesia. Proses perizinan usaha kini telah terintegrasi secara online melalui sistem OSS. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 62011, memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), serta mengurus izin usaha dan izin operasional lainnya yang dibutuhkan. Pengurusan perizinan usaha melalui OSS bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kemudahan dalam menjalankan bisnis di Indonesia.

Selain itu, perizinan usaha melalui OSS juga menjadi syarat utama untuk dapat menjalankan aktivitas usaha secara resmi, membuka rekening perusahaan, serta mengikuti tender atau proyek pemerintah maupun swasta.

Ketentuan Penggabungan KBLI 62011

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 62011. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 62011 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan jenis dan ruang lingkup kegiatan usaha yang dijalankan. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bidang usaha lain yang masih berkaitan, selama tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS.

Meski demikian, setiap penggabungan KBLI harus tetap memperhatikan ketentuan dan izin tambahan yang mungkin diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.