KBLI 61991

Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Penyiaran

Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang khusus digunakan untuk keperluan penyiaran, ciri-cirinya bersifat memancar satu arah dan terus menerus; diterima langsung oleh penerima; bersifat tetap dan bergerak; menampilkan gambar dan atau suara; dan peruntukan siarannya untuk masyarakat luas. Biasanya penyelenggara kegiatan ini menyewa jaringan sebagai sarana transmisi untuk keperluan penyiaran dari penyelenggaraan jaringan telekomunikasi lain.

Baca penjelasan lengkap KBLI 61991
JInformasi Dan Komunikasi

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 61991

KBLI 61991 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang jasa akses internet. KBLI ini mengacu pada usaha yang menyediakan layanan akses internet kepada pelanggan, baik individu, perusahaan, maupun institusi lainnya. Penggunaan KBLI 61991 sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) agar usaha yang dijalankan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 61991

Ruang lingkup usaha yang tercakup dalam KBLI 61991 meliputi penyediaan jasa akses internet, baik menggunakan jaringan tetap maupun bergerak. Kegiatan ini mencakup penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP), penyedia infrastruktur jaringan, serta penyedia teknologi yang memungkinkan pelanggan terhubung ke internet. Selain itu, KBLI 61991 juga mencakup layanan pendukung akses internet seperti pengelolaan jaringan, pemasangan perangkat akses, dan dukungan teknis kepada pelanggan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 61991

Berikut adalah beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 61991:

  • Penyedia layanan internet (ISP) untuk rumah tangga dan bisnis
  • Penyewaan bandwidth internet kepada pelanggan
  • Penyediaan hotspot atau layanan Wi-Fi publik
  • Penyedia akses internet berbasis jaringan fiber optik, kabel, atau nirkabel
  • Penyedia jasa instalasi dan pemeliharaan perangkat akses internet

Semua jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 61991 agar aktivitas operasionalnya diakui secara legal dan terdaftar di sistem OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa akses internet dengan KBLI 61991 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional yang relevan, sesuai ketentuan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dengan mengurus perizinan melalui OSS, pelaku usaha akan mendapatkan legalitas dan perlindungan hukum dalam menjalankan bisnisnya. Selain itu, perizinan melalui OSS juga memudahkan proses pengawasan dan pembinaan dari pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 61991

Penting untuk diperhatikan bahwa KBLI 61991 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI tertentu dalam sistem OSS. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, KBLI 61991 tidak dapat digabungkan dengan KBLI 2000 maupun KBLI 61991 itu sendiri. Hal ini bertujuan untuk memastikan kejelasan dan spesifikasi bidang usaha yang dijalankan, serta menghindari tumpang tindih perizinan usaha yang dapat menimbulkan permasalahan administrasi.

Dengan memahami pengertian, ruang lingkup, contoh usaha, serta ketentuan terkait perizinan usaha dan penggabungan KBLI, pelaku usaha dapat menjalankan aktivitasnya secara legal dan sesuai regulasi. Pastikan seluruh proses perizinan usaha KBLI 61991 dilakukan melalui OSS untuk memastikan kelancaran operasional dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.