KBLI 61923
Jasa Televisi Protokol Internet (IPTV)
Kelompok ini mencakup usaha jasa untuk menyediakan layanan konvergen radio dan televisi, video, audio, teks, grafik dan data yang disalurkan melalui jaringan protokol internet yang dijamin kualitas layanannya, keamanannya, kehandalannya, dan mampu memberikan layanan komunikasi dengan pelanggan secara dua arah (interaktif).
Baca penjelasan lengkap KBLI 61923Pengertian KBLI 61923
KBLI 61923 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada penyelenggaraan jasa akses internet. KBLI ini ditetapkan sebagai kode khusus untuk kegiatan usaha yang menyediakan layanan akses jaringan internet bagi masyarakat, perusahaan, dan institusi, baik secara nirkabel maupun kabel. KBLI 61923 menjadi salah satu acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS di Indonesia, khususnya bagi pelaku usaha di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 61923
Ruang lingkup usaha dalam KBLI 61923 mencakup seluruh aktivitas penyediaan akses internet kepada pelanggan. Kegiatan yang termasuk dalam ruang lingkup ini adalah pemasangan jaringan, penyediaan bandwidth, pengelolaan layanan pelanggan, serta pemeliharaan infrastruktur jaringan. Selain itu, usaha di bawah KBLI 61923 juga dapat mencakup layanan tambahan seperti hotspot, internet rumah (fixed broadband), hingga layanan internet korporat (dedicated line).
Fokus utama dari KBLI 61923 adalah menyediakan akses internet yang andal, aman, dan stabil bagi pengguna. Pelaku usaha yang bergerak di bidang ini harus memastikan kualitas layanan sesuai standar yang berlaku serta mengikuti regulasi pemerintah terkait penyelenggaraan jasa telekomunikasi di Indonesia.
Contoh Jenis Usaha KBLI 61923
Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 61923 antara lain:
- Penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP)
- Penyedia layanan Wi-Fi publik
- Penyelenggara layanan internet rumahan (home internet)
- Penyedia jaringan internet untuk kawasan perumahan, apartemen, atau perkantoran
- Penyedia layanan internet dedicated untuk korporasi atau institusi
Semua bentuk usaha di atas wajib terdaftar dengan kode KBLI 61923 dalam proses perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan di bidang penyelenggaraan jasa akses internet wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan proses pendaftaran dan pengurusan izin usaha di Indonesia.
Dalam proses pendaftaran, pelaku usaha harus mencantumkan KBLI 61923 sebagai kode utama kegiatan usaha. Selain itu, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku di sektor telekomunikasi, termasuk perizinan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta persyaratan lain yang relevan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 61923
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 61923. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan kode KBLI 61923 dengan kode KBLI lainnya selama masih sesuai dengan ruang lingkup dan regulasi yang berlaku. Penggabungan ini memungkinkan pelaku usaha untuk memperluas cakupan layanan, misalnya dengan menambahkan layanan pengelolaan data (data center) atau jasa konsultasi teknologi informasi, asalkan tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS.
Dengan demikian, KBLI 61923 memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya di bidang teknologi informasi dan komunikasi, dengan tetap mematuhi ketentuan perizinan
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.