Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menyediakan layanan konvergensi konten radio, televisi, video, audio, teks, grafik, dan data yang dikirimkan melalui jaringan berbasis protokol internet (IP), dengan jaminan kualitas layanan (quality of service), keamanan, keandalan, serta kemampuan interaktivitas dua arah antara penyedia dan pelanggan.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
61923 - Jasa Televisi Protokol Internet (IPTV), 61991 - Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Penyiaran, 61923
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin Penyelenggaraan Jasa Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV)
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Menyampaikan komitmen Layanan 5 (lima) tahun
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki bukti kepemilikan alat/perangkat
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Izin penyelenggaraan Jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan satelit asing yang telah memiliki hak labuh
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan surat pernyataan: a. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada keMenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika b. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengajukan permohonan uji laik operasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengikuti ketentuan Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/uso
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan telekomunikasi dalam perjanjian tertulis
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi standar kualitas penyelenggaraan telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan penyelenggaraan jasa telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh
Jangka Waktu: 3 Hari
Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan jasa telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Menyampaikan komitmen Layanan 5 (lima) tahun
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki bukti kepemilikan alat/perangkat
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Izin penyelenggaraan Jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan satelit asing yang telah memiliki hak labuh
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan surat pernyataan: a. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada keMenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika b. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengajukan permohonan uji laik operasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengikuti ketentuan Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/uso
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan telekomunikasi dalam perjanjian tertulis
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi standar kualitas penyelenggaraan telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan penyelenggaraan jasa telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh
Jangka Waktu: 3 Hari
Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan jasa telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Menyampaikan komitmen Layanan 5 (lima) tahun
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki bukti kepemilikan alat/perangkat
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Izin penyelenggaraan Jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan satelit asing yang telah memiliki hak labuh
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan surat pernyataan: a. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada keMenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika b. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengajukan permohonan uji laik operasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengikuti ketentuan Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/uso
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan telekomunikasi dalam perjanjian tertulis
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi standar kualitas penyelenggaraan telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan penyelenggaraan jasa telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh
Jangka Waktu: 3 Hari
Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan jasa telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Menyampaikan komitmen Layanan 5 (lima) tahun
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki bukti kepemilikan alat/perangkat
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Izin penyelenggaraan Jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan satelit asing yang telah memiliki hak labuh
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan surat pernyataan: a. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada keMenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika b. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengajukan permohonan uji laik operasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengikuti ketentuan Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/uso
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan telekomunikasi dalam perjanjian tertulis
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi standar kualitas penyelenggaraan telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan penyelenggaraan jasa telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh
Jangka Waktu: 3 Hari
Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan jasa telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
61106
Aktivitias Jasa Televisi Protokol Internet (IPTV)
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 61106.
KBLI 61106 berjudul "Aktivitias Jasa Televisi Protokol Internet (IPTV)". Kelompok ini mengacu pada penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menyediakan layanan konvergensi konten—termasuk radio, televisi, video, audio, teks, grafik, dan data—yang dikirimkan melalui jaringan berbasis protokol internet (IP). Ciri utama kegiatan ini menurut uraian resmi adalah adanya jaminan kualitas layanan (quality of service), aspek keamanan dan keandalan transmisi, serta kemampuan interaktivitas dua arah antara penyedia dan pelanggan.
Ruang lingkup KBLI 61106 meliputi layanan yang mengintegrasikan berbagai bentuk konten (audio, video, teks, grafik, dan data) dan menyampaikannya melalui jaringan IP. Fokusnya adalah pada penyediaan layanan konvergensi konten dengan perhatian pada quality of service, aspek keamanan, keandalan, dan fitur interaktivitas dua arah antara penyedia layanan dan pelanggan.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah penyelenggaraan layanan telekomunikasi berbasis IP yang menyediakan konvergensi konten radio, televisi, video, audio, teks, grafik, dan data, dengan jaminan kualitas layanan, mekanisme keamanan dan keandalan, serta kemampuan interaktivitas dua arah antara penyedia dan pelanggan.
Data resmi yang digunakan tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang "tidak termasuk" atau pengecualian lain dalam uraian untuk KBLI 61106. Dengan demikian, tidak ada daftar kegiatan yang secara tegas disebut harus dibedakan dalam data ini.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi penyelenggaraan layanan televisi dan video yang dikirimkan lewat jaringan IP (misalnya paket saluran televisi dan layanan video on demand melalui IP) yang menerapkan quality of service, menyediakan mekanisme keamanan dan keandalan transmisi, serta memungkinkan interaktivitas dua arah antara penyedia dan pelanggan. Contoh lain adalah layanan konvergensi yang menggabungkan siaran radio, konten teks atau grafik, dan data yang dikirimkan melalui jaringan berbasis protokol internet dengan fitur interaktif bagi pelanggan.
Data menyajikan klasifikasi tingkat risiko untuk seluruh skala usaha pada KBLI 61106. Semua kombinasi skala usaha tercantum dengan tingkat risiko sebagai berikut:
Informasi tingkat risiko ini disampaikan sesuai data KBLI dan mencerminkan klasifikasi risiko menurut dataset yang digunakan. Perlu dicatat bahwa tingkat risiko dapat berdampak pada ketentuan perizinan dan persyaratan operasional dalam kerangka perizinan berbasis risiko.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 61106 adalah:
Izin - Izin Penyelenggaraan Jasa Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV)
Penulisan perizinan di atas dipertahankan persis berdasarkan data yang tersedia.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 3 Hari. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus atau pemohon.
Padanan KBLI 61106 dengan KBLI 2020 menurut data adalah:
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI ini adalah: Recoding/Pindah Kode. Informasi ini menunjukkan bahwa klasifikasi mengalami pengkodean ulang atau relokasi kode dari versi sebelumnya, sesuai data yang tersedia.
KBLI 61106 berjudul "Aktivitias Jasa Televisi Protokol Internet (IPTV)" dan mencakup penyelenggaraan layanan konvergensi konten (radio, televisi, video, audio, teks, grafik, dan data) yang dikirimkan melalui jaringan berbasis protokol internet, dengan jaminan quality of service, keamanan, keandalan, dan interaktivitas dua arah antara penyedia dan pelanggan.
Contoh yang dapat diturunkan dari uraian resmi termasuk penyelenggaraan layanan televisi dan video melalui jaringan IP (misalnya paket saluran TV dan layanan video on demand melalui IP) yang menerapkan quality of service, mekanisme keamanan dan keandalan transmisi, serta fitur interaktivitas dua arah antara penyedia dan pelanggan.
Menurut data, semua skala usaha termasuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil memiliki tingkat risiko "Tinggi" untuk KBLI 61106.
Perizinan yang tercantum adalah "Izin - Izin Penyelenggaraan Jasa Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV)". Jangka waktu penerbitan yang tercantum di data adalah 3 Hari; keterangan ini merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan penerbitan untuk setiap permohonan.