← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

61106 - Aktivitias Jasa Televisi Protokol Internet (IPTV)

Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menyediakan layanan konvergensi konten radio, televisi, video, audio, teks, grafik, dan data yang dikirimkan melalui jaringan berbasis protokol internet (IP), dengan jaminan kualitas layanan (quality of service), keamanan, keandalan, serta kemampuan interaktivitas dua arah antara penyedia dan pelanggan.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

61923 - Jasa Televisi Protokol Internet (IPTV), 61991 - Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Penyiaran, 61923

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin Penyelenggaraan Jasa Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV)

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

TinggiIzin Penyelenggaraan Jasa Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menyampaikan komitmen Layanan 5 (lima) tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memiliki bukti kepemilikan alat/perangkat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Izin penyelenggaraan Jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan satelit asing yang telah memiliki hak labuh

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Menyampaikan surat pernyataan: a. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada keMenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika b. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Mengajukan permohonan uji laik operasi

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mengikuti ketentuan Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/uso

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan telekomunikasi dalam perjanjian tertulis

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Memenuhi standar kualitas penyelenggaraan telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

14

Menyampaikan laporan penyelenggaraan jasa telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

15

Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika

Jangka Waktu: 3 Hari

16

Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh

Jangka Waktu: 3 Hari

17

Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan

Jangka Waktu: 3 Hari

18

Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan jasa telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan

Jangka Waktu: 3 Hari

19

Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

20

Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin Penyelenggaraan Jasa Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menyampaikan komitmen Layanan 5 (lima) tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memiliki bukti kepemilikan alat/perangkat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Izin penyelenggaraan Jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan satelit asing yang telah memiliki hak labuh

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Menyampaikan surat pernyataan: a. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada keMenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika b. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Mengajukan permohonan uji laik operasi

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mengikuti ketentuan Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/uso

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan telekomunikasi dalam perjanjian tertulis

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Memenuhi standar kualitas penyelenggaraan telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

14

Menyampaikan laporan penyelenggaraan jasa telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

15

Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika

Jangka Waktu: 3 Hari

16

Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh

Jangka Waktu: 3 Hari

17

Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan

Jangka Waktu: 3 Hari

18

Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan jasa telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan

Jangka Waktu: 3 Hari

19

Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

20

Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin Penyelenggaraan Jasa Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menyampaikan komitmen Layanan 5 (lima) tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memiliki bukti kepemilikan alat/perangkat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Izin penyelenggaraan Jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan satelit asing yang telah memiliki hak labuh

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Menyampaikan surat pernyataan: a. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada keMenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika b. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Mengajukan permohonan uji laik operasi

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mengikuti ketentuan Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/uso

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan telekomunikasi dalam perjanjian tertulis

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Memenuhi standar kualitas penyelenggaraan telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

14

Menyampaikan laporan penyelenggaraan jasa telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

15

Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika

Jangka Waktu: 3 Hari

16

Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh

Jangka Waktu: 3 Hari

17

Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan

Jangka Waktu: 3 Hari

18

Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan jasa telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan

Jangka Waktu: 3 Hari

19

Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

20

Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin Penyelenggaraan Jasa Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV)3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menyampaikan komitmen Layanan 5 (lima) tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memiliki bukti kepemilikan alat/perangkat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Izin penyelenggaraan Jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan satelit asing yang telah memiliki hak labuh

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Menyampaikan surat pernyataan: a. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada keMenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika b. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Mengajukan permohonan uji laik operasi

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mengikuti ketentuan Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/uso

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan telekomunikasi dalam perjanjian tertulis

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Memenuhi standar kualitas penyelenggaraan telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

14

Menyampaikan laporan penyelenggaraan jasa telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

15

Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika

Jangka Waktu: 3 Hari

16

Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh

Jangka Waktu: 3 Hari

17

Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan

Jangka Waktu: 3 Hari

18

Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan jasa telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan

Jangka Waktu: 3 Hari

19

Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

20

Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 61106?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

61106

Aktivitias Jasa Televisi Protokol Internet (IPTV)

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 61106: Aktivitias Jasa Televisi Protokol Internet (IPTV)

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 61106.

Pengertian KBLI 61106

KBLI 61106 berjudul "Aktivitias Jasa Televisi Protokol Internet (IPTV)". Kelompok ini mengacu pada penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menyediakan layanan konvergensi konten—termasuk radio, televisi, video, audio, teks, grafik, dan data—yang dikirimkan melalui jaringan berbasis protokol internet (IP). Ciri utama kegiatan ini menurut uraian resmi adalah adanya jaminan kualitas layanan (quality of service), aspek keamanan dan keandalan transmisi, serta kemampuan interaktivitas dua arah antara penyedia dan pelanggan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 61106

Ruang lingkup KBLI 61106 meliputi layanan yang mengintegrasikan berbagai bentuk konten (audio, video, teks, grafik, dan data) dan menyampaikannya melalui jaringan IP. Fokusnya adalah pada penyediaan layanan konvergensi konten dengan perhatian pada quality of service, aspek keamanan, keandalan, dan fitur interaktivitas dua arah antara penyedia layanan dan pelanggan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 61106

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah penyelenggaraan layanan telekomunikasi berbasis IP yang menyediakan konvergensi konten radio, televisi, video, audio, teks, grafik, dan data, dengan jaminan kualitas layanan, mekanisme keamanan dan keandalan, serta kemampuan interaktivitas dua arah antara penyedia dan pelanggan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data resmi yang digunakan tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang "tidak termasuk" atau pengecualian lain dalam uraian untuk KBLI 61106. Dengan demikian, tidak ada daftar kegiatan yang secara tegas disebut harus dibedakan dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi penyelenggaraan layanan televisi dan video yang dikirimkan lewat jaringan IP (misalnya paket saluran televisi dan layanan video on demand melalui IP) yang menerapkan quality of service, menyediakan mekanisme keamanan dan keandalan transmisi, serta memungkinkan interaktivitas dua arah antara penyedia dan pelanggan. Contoh lain adalah layanan konvergensi yang menggabungkan siaran radio, konten teks atau grafik, dan data yang dikirimkan melalui jaringan berbasis protokol internet dengan fitur interaktif bagi pelanggan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan klasifikasi tingkat risiko untuk seluruh skala usaha pada KBLI 61106. Semua kombinasi skala usaha tercantum dengan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro: Tingkat Risiko — Tinggi
  • Usaha Kecil: Tingkat Risiko — Tinggi
  • Usaha Menengah: Tingkat Risiko — Tinggi
  • Usaha Besar: Tingkat Risiko — Tinggi

Informasi tingkat risiko ini disampaikan sesuai data KBLI dan mencerminkan klasifikasi risiko menurut dataset yang digunakan. Perlu dicatat bahwa tingkat risiko dapat berdampak pada ketentuan perizinan dan persyaratan operasional dalam kerangka perizinan berbasis risiko.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 61106 adalah:

Izin - Izin Penyelenggaraan Jasa Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV)

Penulisan perizinan di atas dipertahankan persis berdasarkan data yang tersedia.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 3 Hari. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus atau pemohon.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 61106 dengan KBLI 2020 menurut data adalah:

  • 61923 - Jasa Televisi Protokol Internet (IPTV)
  • 61991 - Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Penyiaran

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI ini adalah: Recoding/Pindah Kode. Informasi ini menunjukkan bahwa klasifikasi mengalami pengkodean ulang atau relokasi kode dari versi sebelumnya, sesuai data yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 61106, yakni penyelenggaraan layanan konvergensi konten melalui jaringan berbasis protokol internet dengan jaminan quality of service, keamanan, keandalan, dan interaktivitas dua arah.
  2. Perhatikan tingkat risiko yang tercantum: seluruh skala usaha pada KBLI ini dinyatakan memiliki tingkat risiko "Tinggi" menurut data. Persyaratan perizinan dalam praktik dapat dipengaruhi oleh klasifikasi risiko tersebut.
  3. Perizinan berusaha yang tercantum harus dicermati sebagaimana tertulis: "Izin - Izin Penyelenggaraan Jasa Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV)".
  4. Informasi jangka waktu penerbitan (3 Hari) adalah bagian dari data dan bukan jaminan otomatis bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap permohonan.
  5. Jika ada ketidakjelasan antara kegiatan yang direncanakan dan uraian resmi, tinjau kembali uraian resmi sebelum mendaftarkan KBLI untuk memastikan kecocokan kegiatan dengan klasifikasi ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 61106?

KBLI 61106 berjudul "Aktivitias Jasa Televisi Protokol Internet (IPTV)" dan mencakup penyelenggaraan layanan konvergensi konten (radio, televisi, video, audio, teks, grafik, dan data) yang dikirimkan melalui jaringan berbasis protokol internet, dengan jaminan quality of service, keamanan, keandalan, dan interaktivitas dua arah antara penyedia dan pelanggan.

Apa saja contoh kegiatan yang termasuk dalam KBLI 61106?

Contoh yang dapat diturunkan dari uraian resmi termasuk penyelenggaraan layanan televisi dan video melalui jaringan IP (misalnya paket saluran TV dan layanan video on demand melalui IP) yang menerapkan quality of service, mekanisme keamanan dan keandalan transmisi, serta fitur interaktivitas dua arah antara penyedia dan pelanggan.

Apa tingkat risikonya untuk usaha kecil atau mikro?

Menurut data, semua skala usaha termasuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil memiliki tingkat risiko "Tinggi" untuk KBLI 61106.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI ini dan berapa lama penerbitannya?

Perizinan yang tercantum adalah "Izin - Izin Penyelenggaraan Jasa Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV)". Jangka waktu penerbitan yang tercantum di data adalah 3 Hari; keterangan ini merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan penerbitan untuk setiap permohonan.