KBLI 61922
Jasa Sistem Komunikasi Data
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa sistem komunikasi data yang dapat digunakan untuk pengiriman suara, gambar, data, informasi dan paket. Layanan ini disediakan dengan jaminan ketersambungan, kualitas dan keamanan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 61922Pengertian KBLI 61922
KBLI 61922 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada bidang "Jasa Pemrograman Komputer Lainnya". Kode KBLI ini merupakan bagian dari sistem klasifikasi yang digunakan pemerintah Indonesia untuk mengelompokkan jenis-jenis kegiatan usaha yang ada di Indonesia. KBLI 61922 secara khusus ditujukan untuk usaha yang bergerak dalam bidang jasa pemrograman komputer selain dari yang telah disebutkan pada kategori sebelumnya, seperti pembuatan software, aplikasi, atau sistem komputer yang tidak termasuk dalam kategori konsultasi teknologi informasi atau pengelolaan fasilitas komputer.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 61922
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 61922 meliputi berbagai jasa pemrograman komputer yang bersifat khusus maupun umum. Kegiatan usaha ini melibatkan pembuatan, pengembangan, modifikasi, atau pemeliharaan perangkat lunak (software) yang tidak secara spesifik dikategorikan dalam kelompok konsultasi TI atau pengelolaan fasilitas komputer. Selain itu, KBLI 61922 juga mencakup pembuatan aplikasi perangkat lunak untuk berbagai kebutuhan bisnis, pendidikan, kesehatan, hiburan, dan sektor lainnya. Usaha ini dapat dilakukan secara mandiri atau berdasarkan permintaan pihak ketiga.
Contoh Jenis Usaha KBLI 61922
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 61922 antara lain:
- Pembuatan aplikasi mobile untuk kebutuhan internal perusahaan maupun untuk dipasarkan secara luas.
- Pembuatan dan pengembangan perangkat lunak khusus (custom software) untuk klien tertentu.
- Jasa pemrograman sistem otomasi industri.
- Pembuatan aplikasi web, desktop, atau perangkat lunak edukasi.
- Pengembangan perangkat lunak berbasis cloud untuk berbagai sektor usaha.
Semua kegiatan usaha tersebut wajib diklasifikasikan ke dalam KBLI 61922 apabila tidak masuk ke dalam kategori konsultasi teknologi informasi maupun pengelolaan fasilitas komputer.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa pemrograman komputer sesuai KBLI 61922 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan, mempercepat, dan menyederhanakan proses perizinan usaha.
Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau komersial sesuai dengan jenis usahanya. Proses pendaftaran dan pengurusan perizinan usaha melalui OSS bersifat wajib untuk seluruh pelaku usaha, baik berbentuk perorangan maupun badan usaha, guna memastikan legalitas dan kepastian hukum dalam menjalankan usaha di bidang jasa pemrograman komputer.
Ketentuan Penggabungan KBLI 61922
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 61922. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 61922 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usahanya, selama masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat dilakukan pada saat pendaftaran atau perubahan data usaha melalui OSS, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan beberapa jenis kegiatan usaha dalam satu entitas yang sama secara legal dan terintegrasi.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.