← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

61105 - Aktivitas Jasa Sistem Komunikasi Data

Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa telekomunikasi berupa penyediaan jasa komunikasi data berbasis protokol internet dan/atau selain protokol internet melalui jaringan telekomunikasi dan/atau satelit asing yang telah memperoleh hak labuh (landing right) untuk memenuhi berbagai kebutuhan tertentu, dengan jaminan ketersambungan, kualitas, dan keamanan. Kelompok ini juga termasuk - aktivitas penyediaan jenis komunikasi data dalam jasa sistem komunikasi data, seperti komunikasi point-to-point, komunikasi remote host, komunikasi server-to-client, komunikasi machine-to- machine, dan komunikasi Internet of Things (IoT); - aktivitas penyediaan jasa sistem komunikasi data yang mendukung penginderaan jarak jauh, pengukuran jarak jauh, kontrol jarak jauh, dan layanan perkantoran jarak jauh.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

61922 - Jasa Sistem Komunikasi Data, 61991 - Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Penyiaran, 61993 - Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Pertahanan Keamanan

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin Penyelenggaraan Jasa Sistem Komunikasi Data

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

TinggiIzin Penyelenggaraan Jasa Sistem Komunikasi Data3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memiliki bukti kepemilikan alat/perangkat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Perizinan Berusaha penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan satelit asing yang telah memiliki hak labuh

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Menyampaikan surat pernyataan: a. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada keMenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika b. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Mengajukan permohonan uji laik operasi

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/uso

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan jasa telekomunikasi dalam perjanjian tertulis

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

14

Menyampaikan laporan penyelenggaraan jasa telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

15

Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika

Jangka Waktu: 3 Hari

16

Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh

Jangka Waktu: 3 Hari

17

Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan

Jangka Waktu: 3 Hari

18

Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan jasa telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan

Jangka Waktu: 3 Hari

19

Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

20

Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Kecil

TinggiIzin Penyelenggaraan Jasa Sistem Komunikasi Data3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memiliki bukti kepemilikan alat/perangkat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Perizinan Berusaha penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan satelit asing yang telah memiliki hak labuh

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Menyampaikan surat pernyataan: a. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada keMenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika b. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Mengajukan permohonan uji laik operasi

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/uso

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan jasa telekomunikasi dalam perjanjian tertulis

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

14

Menyampaikan laporan penyelenggaraan jasa telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

15

Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika

Jangka Waktu: 3 Hari

16

Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh

Jangka Waktu: 3 Hari

17

Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan

Jangka Waktu: 3 Hari

18

Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan jasa telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan

Jangka Waktu: 3 Hari

19

Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

20

Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Menengah

TinggiIzin Penyelenggaraan Jasa Sistem Komunikasi Data3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memiliki bukti kepemilikan alat/perangkat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Perizinan Berusaha penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan satelit asing yang telah memiliki hak labuh

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Menyampaikan surat pernyataan: a. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada keMenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika b. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Mengajukan permohonan uji laik operasi

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/uso

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan jasa telekomunikasi dalam perjanjian tertulis

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

14

Menyampaikan laporan penyelenggaraan jasa telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

15

Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika

Jangka Waktu: 3 Hari

16

Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh

Jangka Waktu: 3 Hari

17

Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan

Jangka Waktu: 3 Hari

18

Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan jasa telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan

Jangka Waktu: 3 Hari

19

Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

20

Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin Penyelenggaraan Jasa Sistem Komunikasi Data3 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memiliki bukti kepemilikan alat/perangkat

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Perizinan Berusaha penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan satelit asing yang telah memiliki hak labuh

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Menyampaikan surat pernyataan: a. Tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terhutang kepada keMenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika b. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Mengajukan permohonan uji laik operasi

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi

Jangka Waktu: 3 Hari

Kewajiban
1

Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

2

Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia

Jangka Waktu: 3 Hari

3

Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

4

Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

5

Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

6

Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

7

Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

8

Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/uso

Jangka Waktu: 3 Hari

9

Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

10

Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan jasa telekomunikasi dalam perjanjian tertulis

Jangka Waktu: 3 Hari

11

Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

12

Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

13

Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

14

Menyampaikan laporan penyelenggaraan jasa telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

15

Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika

Jangka Waktu: 3 Hari

16

Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh

Jangka Waktu: 3 Hari

17

Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan

Jangka Waktu: 3 Hari

18

Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan jasa telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan

Jangka Waktu: 3 Hari

19

Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi

Jangka Waktu: 3 Hari

20

Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 3 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 61105?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

61105

Aktivitas Jasa Sistem Komunikasi Data

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 61105: Aktivitas Jasa Sistem Komunikasi Data

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 61105.

Pengertian KBLI 61105

KBLI 61105 dengan judul resmi "Aktivitas Jasa Sistem Komunikasi Data" mencakup penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang menyediakan komunikasi data berbasis protokol internet dan/atau selain protokol internet melalui jaringan telekomunikasi dan/atau satelit asing yang telah memperoleh hak labuh (landing right), dengan jaminan ketersambungan, kualitas, dan keamanan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 61105

Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi penyediaan jasa komunikasi data untuk memenuhi berbagai kebutuhan tertentu, termasuk penggunaan jaringan telekomunikasi dan/atau satelit asing yang memiliki hak labuh.

Kelompok ini juga mencakup penyediaan layanan komunikasi yang menjamin ketersambungan, kualitas, dan keamanan, serta mendukung penginderaan jarak jauh, pengukuran jarak jauh, kontrol jarak jauh, dan layanan perkantoran jarak jauh.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 61105

  • Penyediaan jasa komunikasi data berbasis protokol internet dan/atau selain protokol internet melalui jaringan telekomunikasi dan/atau satelit asing yang telah memperoleh hak labuh (landing right), dengan jaminan ketersambungan, kualitas, dan keamanan.
  • Aktivitas penyediaan jenis komunikasi data seperti komunikasi point-to-point, komunikasi remote host, komunikasi server-to-client, komunikasi machine-to-machine, dan komunikasi Internet of Things (IoT).
  • Aktivitas penyediaan jasa sistem komunikasi data yang mendukung penginderaan jarak jauh, pengukuran jarak jauh, kontrol jarak jauh, dan layanan perkantoran jarak jauh.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi dalam data tidak mencantumkan secara tegas daftar kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 61105.

Informasi padanan dengan KBLI 2020 tersedia dan dapat digunakan untuk perbandingan historis, tetapi data tidak menyatakan kegiatan yang harus dikecualikan secara eksplisit.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Penyediaan layanan komunikasi point-to-point melalui jaringan telekomunikasi atau satelit yang memiliki hak labuh.
  • Penyelenggaraan komunikasi remote host untuk akses data jarak jauh.
  • Penyediaan komunikasi server-to-client untuk pertukaran data layanan aplikasi.
  • Layanan machine-to-machine (M2M) dan komunikasi Internet of Things (IoT) untuk konektivitas antar perangkat.
  • Jasa sistem komunikasi data yang mendukung penginderaan jarak jauh, pengukuran jarak jauh, dan kontrol jarak jauh.
  • Layanan perkantoran jarak jauh yang bergantung pada sistem komunikasi data.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyatakan tingkat risiko untuk kombinasi skala usaha sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 61105 adalah:

  • Izin - Aktivitas Telekomunikasi Khusus untuk Pertahanan dan Keamanan
  • Izin - Izin Penyelenggaraan Jasa Sistem Komunikasi Data

Data tidak merinci persyaratan teknis, dokumen pendukung, atau tahapan penerbitan untuk izin-izin tersebut.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan dua nilai jangka waktu penerbitan: "22 Hari" dan "3 Hari".

Informasi jangka waktu ini tercantum dalam data tetapi tidak menjamin bahwa izin pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut; data tidak menjelaskan keterkaitan masing-masing durasi dengan izin tertentu.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 menurut data adalah:

  • 61922 - Jasa Sistem Komunikasi Data
  • 61991 - Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Penyiaran
  • 61993 - Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Pertahanan Keamanan

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 61105 dalam data adalah "Recoding/Pindah Kode".

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 61105, perhatikan bahwa uraian resmi menekankan penggunaan jaringan telekomunikasi dan/atau satelit asing yang telah memperoleh hak labuh (landing right) serta jaminan ketersambungan, kualitas, dan keamanan layanan.

Data juga menunjukkan tingkat risiko tinggi untuk semua skala usaha; oleh karena itu, berdasarkan informasi yang tersedia, pelaku usaha perlu memperhatikan implikasi tingkat risiko tersebut dalam proses perizinan, sedangkan rincian persyaratan administratif atau teknis tidak tercantum dalam data.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan tercantum sebagai recoding atau pemindahan kode dari sistem KBLI sebelumnya, sesuai data yang disediakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 61105 mencakup layanan Internet of Things (IoT)?

Ya. Uraian resmi secara tegas mencantumkan komunikasi Internet of Things (IoT) sebagai salah satu jenis komunikasi data yang termasuk dalam KBLI 61105.

Apakah penggunaan satelit asing diperbolehkan dalam KBLI 61105?

Uraian resmi menyebutkan penyediaan jasa melalui satelit asing yang telah memperoleh hak labuh (landing right). Data menyebutkan aspek hak labuh, namun tidak merinci syarat atau proses perolehan hak labuh tersebut.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha yang ingin mendaftarkan KBLI ini?

Data menyatakan bahwa seluruh skala usaha (Mikro, Kecil, Menengah, Besar) untuk KBLI 61105 dikategorikan dengan tingkat risiko "Tinggi".

Izin apa saja yang tercantum untuk KBLI 61105?

Data mencantumkan dua perizinan berusaha: "Izin - Aktivitas Telekomunikasi Khusus untuk Pertahanan dan Keamanan" dan "Izin - Izin Penyelenggaraan Jasa Sistem Komunikasi Data". Data tidak merinci persyaratan masing-masing izin.