KBLI 61921

Internet Service Provider

Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu perusahaan kepada pelanggannya untuk mengakses internet, atau bisa disebut sebagai pintu gerbang ke internet.

Baca penjelasan lengkap KBLI 61921
JInformasi Dan Komunikasi

Pengertian KBLI 61921

KBLI 61921 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan penyelenggaraan jasa akses internet. Kode ini digunakan dalam sistem OSS (Online Single Submission) untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan jenis usaha yang bergerak dalam bidang penyediaan akses internet kepada masyarakat, baik untuk keperluan individu, bisnis, maupun institusi. KBLI 61921 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha, sehingga pelaku usaha di bidang ini wajib mencantumkan kode ini pada saat mengajukan izin usaha melalui OSS.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 61921

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 61921 meliputi seluruh aktivitas penyediaan layanan akses internet. Kegiatan ini dapat berupa penyediaan koneksi internet tetap (fixed internet), internet bergerak (mobile internet), serta jasa terkait lainnya yang mendukung proses akses data melalui jaringan internet. Selain itu, usaha yang termasuk dalam KBLI 61921 juga dapat menyediakan perangkat keras dan lunak pendukung, layanan instalasi, pemeliharaan, hingga konsultasi teknis terkait akses internet.

Contoh Jenis Usaha KBLI 61921

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 61921 antara lain:

  • Penyelenggara jasa internet (Internet Service Provider/ISP)
  • Penyedia layanan Wi-Fi publik di area komersial, perkantoran, atau fasilitas umum
  • Perusahaan yang menawarkan layanan internet berbasis fiber optik, kabel, atau nirkabel
  • Usaha yang menyediakan layanan hotspot internet untuk pelanggan ritel atau korporasi
  • Penyedia layanan internet untuk kawasan perumahan, apartemen, atau cluster

Seluruh bentuk usaha yang secara utama memberikan layanan akses internet kepada pelanggan, baik dalam skala kecil maupun besar, wajib menggunakan KBLI 61921 sebagai kode usahanya.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang penyediaan jasa akses internet dengan KBLI 61921 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan berusaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses perizinan ini merupakan langkah wajib sebelum memulai operasional usaha, guna memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi sektor telekomunikasi dan informatika.

Ketentuan Penggabungan KBLI 61921

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 61921. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 61921 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, setiap penggabungan harus tetap memperhatikan kesesuaian dengan persyaratan perizinan usaha melalui OSS serta regulasi sektoral yang berlaku. Hal ini bertujuan agar seluruh aktivitas usaha dapat berjalan secara legal dan terintegrasi dalam satu entitas usaha.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.