Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa akses internet oleh operator (ISP) yang memiliki dan mengoperasikan infrastruktur sendiri (baik melalui kabel, nirkabel, maupun satelit) kepada pengguna akhir (end user), termasuk di dalamnya - penyediaan akses internet melalui jaringan telekomunikasi; - penyediaan akses internet dengan ketersambungan khusus (dedicated connection); - penyediaan akses internet untuk ruang publik (hotspot); - penyediaan akses internet dalam angkutan transportasi (on-board connectivity), seperti akses internet dalam penerbangan (inflight connectivity).
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
61921 - Internet Service Provider, 61991 - Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Penyiaran, 61921
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ISP)
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki bukti kepemilikan alat/perangkat
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Perizinan Berusaha penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan satelit asing yang telah memiliki hak labuh
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan surat pernyataan: a. Tidak memiliki kewajiban penerimaan negara bukan pajak yang terhutang kepada KeMenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika b. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara
Jangka Waktu: 3 Hari
Memperoleh surat penetapan Internet Protocol Address/IP Address dan Autonomous System Number/AS Number yang dialokasikan oleh Pengelola Nomor Protokol Internet Nasional atau dialokasikan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi yang menyelenggarakan layanan gerbang akses internet (NAP)
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengajukan permohonan uji laik operasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/uso
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan jasa telekomunikasi dalam perjanjian tertulis
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara jasa telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh
Jangka Waktu: 3 Hari
Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan jasa telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki bukti kepemilikan alat/perangkat
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Perizinan Berusaha penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan satelit asing yang telah memiliki hak labuh
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan surat pernyataan: a. Tidak memiliki kewajiban penerimaan negara bukan pajak yang terhutang kepada KeMenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika b. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara
Jangka Waktu: 3 Hari
Memperoleh surat penetapan Internet Protocol Address/IP Address dan Autonomous System Number/AS Number yang dialokasikan oleh Pengelola Nomor Protokol Internet Nasional atau dialokasikan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi yang menyelenggarakan layanan gerbang akses internet (NAP)
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengajukan permohonan uji laik operasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/uso
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan jasa telekomunikasi dalam perjanjian tertulis
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara jasa telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh
Jangka Waktu: 3 Hari
Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan jasa telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki bukti kepemilikan alat/perangkat
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Perizinan Berusaha penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan satelit asing yang telah memiliki hak labuh
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan surat pernyataan: a. Tidak memiliki kewajiban penerimaan negara bukan pajak yang terhutang kepada KeMenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika b. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara
Jangka Waktu: 3 Hari
Memperoleh surat penetapan Internet Protocol Address/IP Address dan Autonomous System Number/AS Number yang dialokasikan oleh Pengelola Nomor Protokol Internet Nasional atau dialokasikan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi yang menyelenggarakan layanan gerbang akses internet (NAP)
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengajukan permohonan uji laik operasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/uso
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan jasa telekomunikasi dalam perjanjian tertulis
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara jasa telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh
Jangka Waktu: 3 Hari
Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan jasa telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki bukti kepemilikan alat/perangkat
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Perizinan Berusaha penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penggunaan satelit asing yang telah memiliki hak labuh
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan surat pernyataan: a. Tidak memiliki kewajiban penerimaan negara bukan pajak yang terhutang kepada KeMenterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika b. Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam daftar hitam penyelenggara
Jangka Waktu: 3 Hari
Memperoleh surat penetapan Internet Protocol Address/IP Address dan Autonomous System Number/AS Number yang dialokasikan oleh Pengelola Nomor Protokol Internet Nasional atau dialokasikan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi yang menyelenggarakan layanan gerbang akses internet (NAP)
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengajukan permohonan uji laik operasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/uso
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan jasa telekomunikasi dalam perjanjian tertulis
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara jasa telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi standar kualitas layanan penyelenggaraan telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh
Jangka Waktu: 3 Hari
Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan jasa telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
61104
Aktivitas Jasa Akses Internet (Internet Service Provider)
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 61104.
KBLI 61104 — Aktivitas Jasa Akses Internet (Internet Service Provider) mencakup penyelenggaraan jasa akses internet oleh operator (Internet Service Provider/ISP) yang memiliki dan mengoperasikan infrastruktur sendiri untuk menyediakan akses kepada pengguna akhir.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi penyelenggaraan jasa akses internet oleh operator yang memiliki dan mengoperasikan infrastruktur sendiri, baik melalui kabel, nirkabel, maupun satelit. Ruang lingkup ini juga mencakup bentuk-bentuk penyediaan akses tertentu yang secara eksplisit disebut dalam uraian resmi.
Uraian resmi pada data ini tidak mencantumkan pengecualian kegiatan secara tegas. Untuk perbandingan historis atau pemetaan, terdapat padanan KBLI 2020 yang relevan (lihat bagian padanan). Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan lain yang perlu dibedakan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Berdasarkan data, tingkat risiko untuk setiap skala usaha adalah sebagai berikut:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data: Izin - Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ISP).
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 3 Hari. Pernyataan ini merupakan informasi yang tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa izin pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang dicantumkan dalam data adalah:
Status perubahan menurut data: Recoding/Pindah Kode.
Sebelum memilih KBLI 61104, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi (penyelenggaraan jasa akses internet oleh operator yang memiliki infrastruktur sendiri); ketahui bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin - Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ISP)"; perhatikan tingkat risiko yang ditetapkan untuk setiap skala usaha; catat bahwa data mencantumkan jangka waktu penerbitan "3 Hari" tetapi hal tersebut bukan jaminan penerbitan. Selain itu, perhatikan padanan dengan KBLI 2020 dan status recoding sebagaimana tercantum pada data.
KBLI 61104 — Aktivitas Jasa Akses Internet (Internet Service Provider) mencakup penyelenggaraan jasa akses internet oleh operator yang memiliki dan mengoperasikan infrastruktur sendiri (kabel, nirkabel, atau satelit) kepada pengguna akhir.
Data resmi menyebutkan termasuk penyediaan akses melalui jaringan telekomunikasi, dedicated connection, hotspot untuk ruang publik, dan on-board connectivity termasuk inflight connectivity.
Data menyatakan tingkat risiko untuk semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) adalah Tinggi; setiap kombinasi skala dan tingkat risiko tercantum dalam data.
Perizinan yang tercantum: "Izin - Izin Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ISP)". Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "3 Hari", yang disebutkan sebagai informasi dan bukan jaminan penerbitan.