KBLI 61912

Jasa Konten SMS Premium

Kelompok ini mencakup usaha jasa untuk menyediakan konten melalui jaringan bergerak seluler yang pembebanan biayanya melalui pengurangan deposit prabayar atau tagihan telepon pascabayar pelanggan jaringan bergerak seluler. Konten yang disediakan adalah semua bentuk informasi yang dapat berupa tulisan, gambar, suara, animasi, atau kombinasi dari semuanya dalam bentuk digital, termasuk software aplikasi untuk diunduh dan SMS premium.

Baca penjelasan lengkap KBLI 61912
JInformasi Dan Komunikasi

Pengertian KBLI 61912

KBLI 61912 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan usaha penyelenggaraan jasa akses internet. KBLI ini merupakan bagian dari sistem klasifikasi yang diterapkan di Indonesia untuk memudahkan identifikasi dan pengelolaan jenis-jenis usaha. KBLI 61912 secara khusus mencakup kegiatan usaha yang menyediakan layanan akses internet kepada masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dalam pelaksanaannya, KBLI ini menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 61912

Ruang lingkup KBLI 61912 meliputi seluruh kegiatan usaha yang memberikan layanan akses internet kepada pelanggan akhir. Kegiatan ini dapat berupa penyediaan infrastruktur jaringan, pengelolaan akses, serta layanan tambahan yang mendukung konektivitas internet. Penyedia jasa akses internet dapat melakukan pemasangan, pemeliharaan, dan pengelolaan jaringan internet baik melalui kabel, nirkabel, maupun teknologi lainnya. Selain itu, ruang lingkup KBLI 61912 juga mencakup layanan internet untuk rumah tangga, bisnis, institusi pendidikan, serta instansi pemerintah.

Contoh Jenis Usaha KBLI 61912

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 61912 antara lain penyedia layanan internet (Internet Service Provider/ISP), operator Wi-Fi publik, penyelenggara jaringan internet berbasis rumah atau perkantoran (fixed broadband), serta penyedia akses internet berbasis mobile. Usaha-usaha ini dapat beroperasi secara mandiri atau menjadi bagian dari jaringan yang lebih luas, seperti kerja sama dengan perusahaan telekomunikasi nasional maupun internasional. Selain itu, usaha penyewaan bandwidth dan penyediaan hotspot internet di area publik juga termasuk dalam KBLI ini.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai KBLI 61912 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang digunakan untuk memproses seluruh perizinan berusaha secara terintegrasi dan online. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, serta izin operasional atau komersial yang sesuai dengan bidang usahanya. Proses perizinan usaha melalui OSS bertujuan untuk menciptakan kemudahan, transparansi, dan kepastian hukum dalam menjalankan bisnis di bidang jasa akses internet.

Untuk KBLI 61912, pelaku usaha juga perlu memperhatikan persyaratan khusus yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait penyelenggaraan jasa akses internet, seperti perizinan penyelenggara jaringan telekomunikasi, sertifikasi perangkat, dan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data.

Ketentuan Penggabungan KBLI 61912

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 61912. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 61912 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usaha yang dijalankan, selama memenuhi ketentuan dan syarat yang berlaku. Penggabungan KBLI ini harus tetap diadministrasikan melalui sistem OSS agar seluruh kegiatan usaha mendapatkan legalitas yang sah dan sesuai regulasi.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.