Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa penyediaan konten yang dikirimkan melalui layanan pesan teks (SMS), termasuk pesan teks premium (SMS premium) pada jaringan bergerak seluler, dengan pembayarannya dilakukan melalui pengurangan pulsa prabayar atau penagihan pascabayar pelanggan. Konten yang disediakan dapat berupa tulisan, suara, gambar, animasi, atau kombinasi dari semuanya, seperti layanan polling, kuis, nada sambung pribadi (NSP), informasi berlangganan, dan layanan interaktif lainnya.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
61912 - Jasa Konten SMS Premium, 61912
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Penyelenggaraan Jasa Konten SMS Premium
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki bukti kepemilikan perangkat
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Perizinan Berusaha penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual
Jangka Waktu: 3 Hari
Memperoleh dokumen penetapan penomoran telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengajukan permohonan uji laik operasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi secara mandiri
Jangka Waktu: 3 Hari
Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ USO
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan telekomunikasi dalam perjanjian tertulis
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi standar kualitas penyelenggaraan telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh
Jangka Waktu: 3 Hari
Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan jasa telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki bukti kepemilikan perangkat
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Perizinan Berusaha penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual
Jangka Waktu: 3 Hari
Memperoleh dokumen penetapan penomoran telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengajukan permohonan uji laik operasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi secara mandiri
Jangka Waktu: 3 Hari
Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ USO
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan telekomunikasi dalam perjanjian tertulis
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi standar kualitas penyelenggaraan telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh
Jangka Waktu: 3 Hari
Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan jasa telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki bukti kepemilikan perangkat
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Perizinan Berusaha penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual
Jangka Waktu: 3 Hari
Memperoleh dokumen penetapan penomoran telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengajukan permohonan uji laik operasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi secara mandiri
Jangka Waktu: 3 Hari
Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ USO
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan telekomunikasi dalam perjanjian tertulis
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi standar kualitas penyelenggaraan telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh
Jangka Waktu: 3 Hari
Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan jasa telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Menyampaikan komitmen layanan 5 (lima) tahun
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan konfigurasi teknis
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan daftar alat/perangkat dan sertifikat perangkat
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki bukti kepemilikan perangkat
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki perjanjian kerja sama dengan penyelenggara lain dan/atau Perizinan Berusaha penyelenggaraan jaringan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memiliki pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan prajual dan purna jual
Jangka Waktu: 3 Hari
Memperoleh dokumen penetapan penomoran telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengajukan permohonan uji laik operasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Memperoleh surat keterangan laik operasi berdasarkan pelaksanaan uji laik operasi secara mandiri
Jangka Waktu: 3 Hari
Menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengutamakan penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi produksi dalam negeri sepanjang memungkinkan dan tersedia
Jangka Waktu: 3 Hari
Mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi pelayanan dan perlindungan terhadap Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Melakukan upaya pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diselenggarakannya serta sarana dan prasarana telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi kewajiban Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ Universal Service Obligation (KPU/USO) dalam bentuk dana berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang undangan setelah memenuhi kewajiban pembayaran biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/ USO
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi komitmen minimal layanan pada tahun pertama (awal operasi) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menuangkan setiap kerja sama penyelenggaraan telekomunikasi dalam perjanjian tertulis
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan struktur kepemilikan saham pada badan hukum penyelenggara telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi standar kualitas penyelenggaraan telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Mempublikasikan pencapaian standar kualitas layanan untuk setiap periode pelaporan secara daring melalui laman kontak layanan informasi milik penyelenggara telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Menyampaikan laporan penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Menetapkan besaran tarif penyelenggaraan telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi komitmen layanan dan/atau penyediaan jasa telekomunikasi secara menyeluruh
Jangka Waktu: 3 Hari
Mencatat, merekam, dan/atau menyimpan secara rinci pemakaian jasa telekomunikasi yang digunakan pelanggan paling singkat selama 3 (tiga) bulan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memelihara rekaman data pengukuran kualitas layanan jasa telekomunikasi selama 1 (satu) tahun buku dan menyimpannya sampai dengan 1 (satu) tahun buku ke depan
Jangka Waktu: 3 Hari
Memenuhi ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi
Jangka Waktu: 3 Hari
Melaksanakan kewajiban penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 3 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
61902
Aktivitas Jasa Konten SMS Premium
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 61902.
KBLI 61902 berjudul Aktivitas Jasa Konten SMS Premium. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa penyediaan konten yang dikirimkan melalui layanan pesan teks (SMS), termasuk SMS premium pada jaringan bergerak seluler, dengan mekanisme pembayaran melalui pengurangan pulsa prabayar atau penagihan pascabayar pelanggan.
Ruang lingkup KBLI 61902 dibatasi pada penyediaan konten yang dikirim lewat layanan pesan teks (SMS) pada jaringan bergerak seluler. Konten dapat berupa tulisan, suara, gambar, animasi, atau kombinasi dari semuanya, dan mencakup layanan interaktif seperti polling, kuis, nada sambung pribadi (NSP), informasi berlangganan, serta layanan interaktif lainnya sesuai uraian resmi.
Uraian resmi KBLI 61902 dalam data yang digunakan tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan. Jika diperlukan pembeda dengan kegiatan lain, informasi tersebut tidak tersedia dalam data ini.
Contoh usaha yang dapat dikaitkan langsung dengan uraian resmi KBLI 61902 meliputi:
Semua contoh di atas diturunkan langsung dari uraian resmi yang menyebutkan jenis konten dan mekanisme pembayaran.
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut (dicantumkan persis sesuai sumber data):
Setiap kombinasi di atas diambil langsung dari data. Penetapan risiko untuk masing-masing skala usaha tercantum sebagaimana tercantum dalam sumber KBLI yang digunakan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 61902 adalah:
Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data KBLI dan berfungsi sebagai rujukan terhadap jenis sertifikat yang disebutkan.
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan: 3 Hari. Informasi ini disajikan sebagai bagian dari data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Status perubahan yang dicantumkan untuk KBLI 61902 dalam data adalah: Recoding/Pindah Kode.
Kegiatan yang termasuk adalah penyelenggaraan jasa penyediaan konten dikirim melalui SMS, termasuk SMS premium pada jaringan bergerak seluler, dengan konten berupa tulisan, suara, gambar, animasi, atau kombinasi, serta layanan polling, kuis, NSP, informasi berlangganan, dan layanan interaktif lainnya, sesuai uraian resmi.
Uraian resmi menyebutkan bahwa pembayaran dilakukan melalui pengurangan pulsa prabayar atau penagihan pascabayar pelanggan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Sertifikat Standar - Sertifikat Penyelenggaraan Jasa Konten SMS Premium.
Jangka waktu penerbitan yang dicantumkan dalam data adalah 3 Hari. Informasi ini adalah bagian dari data dan bukan jaminan bahwa izin akan terbit dalam jangka waktu tersebut.