KBLI 60101

Penyiaran Radio Oleh Pemerintah

Kelompok ini mencakup kegiatan pemerintah dalam usaha penyelengggaraan siaran radio, seperti penyiaran sinyal suara melalui studio penyiaran radio dan fasilitas untuk transmisi pemograman sinyal suara kepada masyarakat atau pendengar; kegiatan jaringan radio, yaitu mengumpulkan dan mengirimkan program sinyal suara untuk para pendengar lewat udara, kabel atau satelit; kegiatan penyiaran radio lewat internet (stasiun radio internet); dan penyiaran data yang terintegrasi dengan penyiaran radio. Termasuk juga station relay (pemancar kembali) siaran radio. Kegiatan pemancaran radio dan televisi secara langsung atau pemancaran ulang yang didasarkan atas dasar balas jasa (fee) dan kontrak dimasukkan dalam kelompok 61991.

Baca penjelasan lengkap KBLI 60101
JInformasi Dan Komunikasi

Pengertian KBLI 60101

KBLI 60101 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi usaha di bidang penyiaran radio swasta. Kode ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan digunakan secara resmi dalam sistem administrasi perizinan usaha di Indonesia, termasuk sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 60101 secara khusus mencakup aktivitas penyiaran radio yang dilakukan oleh pihak swasta, baik untuk tujuan komersial maupun non-komersial.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 60101

Ruang lingkup kegiatan usaha dalam KBLI 60101 meliputi seluruh aktivitas yang berhubungan dengan penyiaran radio swasta. Kegiatan tersebut mencakup proses produksi, pengelolaan, dan penyiaran konten audio melalui gelombang radio, satelit, atau media digital. Usaha dalam kategori ini dapat beroperasi secara nasional, regional, maupun lokal dengan tujuan memberikan layanan informasi, hiburan, dan edukasi kepada masyarakat luas. Selain itu, KBLI 60101 juga mencakup kegiatan penjualan waktu siaran untuk iklan dan kerja sama konten dengan pihak ketiga.

Contoh Jenis Usaha KBLI 60101

Jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 60101 di antaranya adalah stasiun radio swasta komersial, radio komunitas swasta, dan radio internet yang dikelola oleh perusahaan swasta. Contoh lain meliputi perusahaan yang menyediakan layanan siaran radio tematik, seperti radio berita, radio musik, atau radio edukasi. Selain itu, perusahaan yang mengelola platform digital streaming audio berbasis radio juga dapat menggunakan KBLI 60101 sebagai dasar perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha di bidang penyiaran radio swasta wajib mengajukan perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memfasilitasi proses perizinan usaha secara online, mulai dari pendaftaran, verifikasi, hingga penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional. Dengan menggunakan KBLI 60101 pada saat pendaftaran di OSS, pelaku usaha dapat memastikan bahwa usaha yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.

Ketentuan Penggabungan KBLI 60101

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 60101. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 60101 dengan kode KBLI lainnya dalam satu entitas usaha, selama kegiatan usaha yang dilakukan masih sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat dilakukan melalui sistem OSS saat proses pendaftaran maupun penambahan jenis usaha, sehingga memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.