Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup aktivitas penyelenggaraan jasa penyiaran radio menggunakan sinyal analog di dalam studio penyiaran radio dan fasilitas untuk transmisi audio kepada publik, afiliasi, dan/atau pelanggan melalui teresterial, kabel, atau satelit. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas jasa penyiaran radio menggunakan sinyal digital, lihat kelompok 60102; - aktivitas jasa distribusi dan streaming audio atas permintaan (audio on demand), lihat kelompok 60103; - aktivitas produksi konten radio atau rekaman audio (nonlive), lihat kelompok 59201.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
60101 - Penyiaran Radio Oleh Pemerintah, 60101
Risiko Tertinggi
-
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
60101
Aktivitas Penyiaran Radio Analog
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 60101.
KBLI 60101 berjudul Aktivitas Penyiaran Radio Analog. Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup penyelenggaraan jasa penyiaran radio yang memanfaatkan sinyal analog pada studio penyiaran dan fasilitas transmisi untuk menyampaikan audio kepada publik, afiliasi, dan/atau pelanggan melalui jalur teresterial, kabel, atau satelit.
Ruang lingkup KBLI 60101 didasarkan pada uraian resmi: kegiatan penyiaran radio yang menggunakan sinyal analog, operasional studio penyiaran radio, serta fasilitas transmisi audio ke berbagai penerima (publik, afiliasi, pelanggan) melalui media teresterial, kabel, atau satelit. Uraian resmi adalah sumber utama penentuan ruang lingkup ini.
Kegiatan yang termasuk ialah penyelenggaraan jasa penyiaran radio dengan sinyal analog, meliputi operasi studio penyiaran radio dan pengelolaan fasilitas transmisi audio untuk disiarkan ke publik, jaringan afiliasi, atau pelanggan melalui jalur teresterial, kabel, atau satelit sesuai uraian resmi KBLI 60101.
Uraian resmi menyebutkan kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 60101 dan perlu dibedakan sebagai berikut:
Contoh kegiatan yang diturunkan langsung dari uraian resmi KBLI 60101 meliputi:
Data KBLI menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut (harus dijabarkan sesuai data):
Informasi di atas disajikan persis sesuai data KBLI; kombinasi lengkap tiap skala usaha dan tingkat risiko dicantumkan untuk referensi perizinan dan penilaian risiko.
Menurut data KBLI, jenis perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 60101 adalah: Izin. Data tidak merinci jenis Izin lebih lanjut, kewajiban teknis, atau dokumen pendukung. Dalam praktik perizinan berbasis risiko, pelaku usaha akan merujuk pada sistem OSS untuk mengetahui persyaratan operasional, namun rincian tambahan seperti NIB atau Sertifikat Standar tidak tercantum dalam data ini.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 1 Hari. Pernyataan ini hanya mencerminkan informasi yang tercantum dalam data KBLI dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut, karena proses administrasi dan persyaratan dapat bervariasi.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Data menunjukkan entri pada bagian jenis perubahan: -. Artinya, dokumen data menampilkan tanda "-" tanpa uraian perubahan lebih lanjut; tidak ada detail tambahan tentang jenis perubahan dalam data yang diberikan.
Sebelum mendaftarkan KBLI 60101, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi: pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi (penyiaran dengan sinyal analog dan transmisi teresterial/kabel/satelit); perhatikan daftar kegiatan yang tidak termasuk agar tidak keliru memilih KBLI; catat bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah Izin; dan perhatikan tingkat risiko yang tercantum untuk tiap skala usaha dalam data.
KBLI 60101 adalah klasifikasi untuk Aktivitas Penyiaran Radio Analog, yang mencakup penyelenggaraan jasa penyiaran radio menggunakan sinyal analog serta fasilitas studio dan transmisi audio ke publik, afiliasi, atau pelanggan melalui teresterial, kabel, atau satelit sesuai uraian resmi.
Uraian resmi menjelaskan perbedaan: penyiaran radio dengan sinyal digital dikelompokkan pada 60102; distribusi dan streaming audio atas permintaan (audio on demand) dikelompokkan pada 60103; produksi konten radio atau rekaman audio (nonlive) dikelompokkan pada 59201. Informasi ini diambil langsung dari uraian resmi KBLI 60101.
Data menunjukkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut: Usaha Mikro: Tinggi; Usaha Kecil: Tinggi; Usaha Menengah: Tinggi; Usaha Besar: Tinggi. Semua kombinasi yang tercantum diambil langsung dari data KBLI.
Berdasarkan data KBLI, jenis perizinan berusaha yang tercantum adalah Izin. Data tidak memuat rincian lebih lanjut mengenai persyaratan teknis, NIB, atau sertifikat standar; untuk itu pelaku usaha perlu merujuk pada sistem perizinan resmi seperti OSS untuk memperoleh detail proses dan persyaratan administratif.