KBLI 59202
Aktivitas Penerbitan Musik Dan Buku Musik
Kelompok ini mencakup usaha penerbitan musik, seperti perolehan dan pencatatan hak cipta untuk gubahan musik, promosi, pengesahan dan penggunaan gubahan dalam perekaman, radio, televisi, film, pertunjukkan langsung, media cetak dan lainnya dan pendistribusian rekaman suara ke pedagang besar, eceran atau langsung ke masyarakat. Termasuk penerbitan buku musik dan buku lembaran musik.
Baca penjelasan lengkap KBLI 59202Pengertian KBLI 59202
KBLI 59202 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha pascaproduksi film, video, dan program televisi lainnya. KBLI ini dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Dengan adanya KBLI 59202, pelaku usaha dapat mengklasifikasikan kegiatan usaha mereka secara tepat sesuai dengan standar nasional.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 59202
Ruang lingkup KBLI 59202 mencakup seluruh aktivitas pascaproduksi yang berkaitan dengan film, video, dan program televisi lainnya. Kegiatan dalam KBLI ini meliputi penyuntingan film, penambahan efek khusus, pengolahan suara, pembuatan subtitle, serta proses-proses teknis lainnya yang diperlukan setelah proses perekaman selesai. KBLI 59202 tidak mencakup produksi utama film atau video, melainkan lebih pada tahapan penyelesaian serta penyempurnaan produk audiovisual sebelum didistribusikan ke publik.
Contoh Jenis Usaha yang Termasuk KBLI 59202
Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 59202 antara lain:
- Studio penyuntingan film dan video
- Jasa penambahan efek visual (visual effect/VFX) untuk film dan video
- Jasa pengolahan suara (sound editing & mixing) untuk film dan program televisi
- Pembuatan subtitle atau dubbing pada film dan video
- Jasa konversi format film dan video ke media digital
- Restorasi dan perbaikan film atau video lama
Usaha-usaha tersebut sangat penting dalam industri kreatif, terutama dalam mendukung kualitas dan daya saing produk audiovisual Indonesia di pasar global.
Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 59202 Melalui OSS
Seluruh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam lingkup KBLI 59202 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk memfasilitasi proses perizinan berusaha secara online, terintegrasi, dan transparan. Dengan mengurus izin usaha melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha yang diperlukan untuk menjalankan dan mengembangkan usahanya secara legal.
Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 59202 meliputi pendaftaran data perusahaan, pemilihan KBLI yang sesuai, dan pemenuhan persyaratan administrasi serta teknis sesuai regulasi yang berlaku. Perizinan ini menjadi syarat utama agar usaha dapat beroperasi secara sah dan mendapatkan perlindungan hukum di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 59202
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 59202 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 59202 dengan KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Hal ini memberikan keleluasaan bagi pelaku usaha untuk memperluas cakupan bisnis, selama tetap memenuhi persyaratan administrasi dan perizinan yang berlaku melalui OSS.
Penggabungan KBLI dapat meningkatkan efisiensi
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.