KBLI 59131

Aktivitas Distribusi Film, Video dan Program televisi Oleh Pemerintah

Kelompok ini mencakup usaha pendistribusian film, video tape, DVD dan produksi sejenis untuk bioskop gambar bergerak atau film layar lebar, jaringan dan stasiun televisi dan penyelenggara pameran yang dikelola oleh pemerintah atas dasar balas jasa. Termasuk kegiatan perolehan hak distribusi gambar bergerak, film, video tape dan DVD.

Baca penjelasan lengkap KBLI 59131
JInformasi Dan Komunikasi

Pengertian KBLI 59131

KBLI 59131 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang secara khusus mengatur tentang aktivitas produksi film, video, dan program televisi oleh perusahaan atau pelaku usaha di Indonesia. KBLI ini menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission) untuk memastikan legalitas dan kepatuhan bisnis yang bergerak di bidang produksi film dan video.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 59131

KBLI 59131 mencakup berbagai kegiatan usaha yang berhubungan dengan produksi film, video, dan program televisi. Ruang lingkupnya meliputi pembuatan film cerita, film dokumenter, film pendek, film animasi, video klip, hingga program televisi yang diproduksi untuk berbagai kebutuhan, baik hiburan, informasi, maupun edukasi. Kegiatan produksi ini dapat melibatkan proses penulisan naskah, pengambilan gambar, penyuntingan, hingga pasca produksi.

Selain itu, KBLI 59131 juga mencakup produksi film dan video untuk keperluan komersial maupun non-komersial, baik yang ditayangkan di bioskop, televisi, media daring, maupun platform digital lainnya. Dengan demikian, pelaku usaha yang bergerak di bidang ini wajib memperhatikan ruang lingkup kegiatan sesuai dengan ketentuan KBLI yang berlaku.

Contoh Jenis Usaha KBLI 59131

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 59131 antara lain:

  • Perusahaan produksi film bioskop
  • Rumah produksi video klip musik
  • Studio animasi yang menghasilkan film animasi
  • Perusahaan produksi program televisi (misal: sinetron, reality show, talk show)
  • Rumah produksi film dokumenter
  • Produksi film pendek untuk festival atau distribusi digital

Semua jenis usaha tersebut harus mengacu pada KBLI 59131 dalam proses perizinan usaha agar kegiatan operasionalnya berjalan sesuai regulasi di Indonesia.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan produksi film, video, dan program televisi wajib memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan usaha. Dengan mengajukan permohonan perizinan usaha berbasis KBLI 59131 melalui OSS, pelaku usaha akan mendapatkan legalitas formal untuk menjalankan usahanya.

Proses perizinan melalui OSS meliputi pendaftaran usaha, pengisian data sesuai KBLI 59131, serta pemenuhan dokumen dan persyaratan lain yang ditentukan oleh instansi terkait, seperti Dinas Pariwisata atau Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kepatuhan terhadap perizinan usaha ini sangat penting agar bisnis dapat beroperasi secara sah dan terhindar dari sanksi administratif.

Ketentuan Penggabungan KBLI 59131

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 59131 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 59131 dengan bidang usaha lain yang sesuai, selama tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan yang ingin mengembangkan usahanya di berbagai sektor industri kreatif.

Meskipun demikian, setiap penggabungan KBLI tetap harus mengikuti prosedur dan ketent

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.