KBLI 59112
Aktivitas Produksi Film, Video dan Program Televisi Oleh Swasta
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan produksi gambar bergerak, film, video, animasi, program televisi atau iklan bergerak televisi yang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa juga usaha pembuatan film untuk televisi dan jasa pengiriman film dan agen pembukuan film. Kelompok ini tidak mecakup aktivitas duplikasi film dan reproduksi audio/video dari master copies (18202) dan animasi pascaproduksi (5912).
Baca penjelasan lengkap KBLI 59112Pengertian KBLI 59112
KBLI 59112 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha pascaproduksi film, video, dan program televisi. Kegiatan ini mencakup berbagai layanan teknis setelah proses produksi utama selesai, seperti penyuntingan, pengolahan suara, penambahan efek visual, dan aktivitas pascaproduksi lainnya. KBLI 59112 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 59112
Ruang lingkup KBLI 59112 meliputi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penyelesaian akhir dari produksi film, video, dan program televisi. Kegiatan ini termasuk, namun tidak terbatas pada, penyuntingan gambar dan suara, pengolahan efek visual, pembuatan subtitle, transfer media, restorasi film, hingga pembuatan salinan master. Usaha yang bergerak di bidang ini berperan penting dalam memastikan hasil produksi siap untuk didistribusikan atau ditayangkan secara profesional.
Contoh Jenis Usaha KBLI 59112
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 59112 antara lain:
- Studio penyuntingan film dan video
- Jasa pengolahan efek visual (VFX) untuk film dan televisi
- Perusahaan penyedia layanan color grading
- Jasa pembuatan subtitle dan dubbing
- Perusahaan restorasi film lama
- Layanan transfer media dan digitalisasi film
Seluruh jenis usaha tersebut wajib memiliki perizinan usaha sesuai KBLI 59112 melalui sistem OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pascaproduksi film, video, dan program televisi wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. Proses ini meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) dan pemenuhan persyaratan lain sesuai dengan ketentuan KBLI 59112. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh legalitas dan kemudahan dalam menjalankan aktivitas bisnis, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.
Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha dapat mengakses berbagai fasilitas dan kemudahan yang diberikan pemerintah untuk sektor industri kreatif, khususnya di bidang pascaproduksi film dan video.
Ketentuan Penggabungan KBLI 59112
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 59112 dengan kode KBLI lainnya. Pelaku usaha dapat menggabungkan beberapa KBLI dalam satu NIB selama kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan ruang lingkup masing-masing KBLI dan memenuhi persyaratan perizinan usaha yang diatur dalam sistem OSS. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis di sektor industri kreatif secara legal dan terintegrasi.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.