← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

59112 - Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Swasta

Kelompok ini mencakup aktivitas pembuatan atau produksi gambar bergerak, termasuk film, video, karya audiovisual (misalnya animasi 2D, 3D, animasi stopmotion, atau gabungan dari beberapa teknik animasi tersebut), program televisi, iklan bergerak televisi, program berita televisi, vlog (video blogging), dan siniar video (video podcast) yang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas pembuatan konten media olahraga dalam bentuk film, video, atau program televisi yang dikelola oleh swasta; - aktivitas pembuatan film untuk penayangan televisi, serta jasa pengiriman film dan agen pembukuan film yang dikelola oleh swasta. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas penggandaan film dan reproduksi rekaman audio atau video pada CD, DVD, atau media fisik lainnya dari salinan master, lihat kelompok 18202; - aktivitas animasi pascaproduksi, lihat subgolongan 5912.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

59112 - Aktivitas Produksi Film, Video dan Program Televisi Oleh Swasta, 90012 - Aktivitas Penunjang Seni Pertunjukan, 59112

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh kecuali animasi

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

4

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

2

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

3

Menjamin konten dalam produk tidak mengandung konten SARA dan

4

Memberikan rekomendasi batas usia pengguna produk

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan standar K3L

2

Melakukan pemberitahuan pembuatan film (memiliki TPPF) untuk setiap judul film

3

Memiliki Surat Tanda Lulus Sensor untuk setiap judul film yang dipertunjukkan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan standar K3L

2

Melakukan pemberitahuan pembuatan film (memiliki TPPF) untuk setiap judul film

3

Memiliki Surat Tanda Lulus Sensor untuk setiap judul film yang dipertunjukkan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan standar K3L

2

Melakukan pemberitahuan pembuatan film (memiliki TPPF) untuk setiap judul film

3

Memiliki Surat Tanda Lulus Sensor untuk setiap judul film yang dipertunjukkan

Ruang Lingkup 2

Khusus untuk animasi

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

6

Menjamin konten dalam produk tidak mengandung konten SARA dan

7

Memberikan rekomendasi batas usia pengguna produk

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

6

Menjamin konten dalam produk tidak mengandung konten SARA dan

7

Memberikan rekomendasi batas usia pengguna produk

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/ supervisor 4 orang level teknis/operasional/sta

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Menjamin konten dalam produk tidak mengandung konten SARA dan

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memberikan rekomendasi batas usia pengguna produk

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 59112?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

59112

Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Swasta

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 59112: Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Swasta

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 59112.

Pengertian KBLI 59112

KBLI 59112, berjudul "Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Swasta", mencakup kegiatan pembuatan atau produksi gambar bergerak yang dikelola oleh pihak swasta atas dasar balas jasa. Pengertian ini diambil dari uraian resmi yang menjadi acuan untuk ruang lingkup dan klasifikasi usaha pada KBLI 59112.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 59112

Ruang lingkup KBLI 59112 meliputi produksi gambar bergerak dalam berbagai bentuk audio visual untuk komersial oleh entitas swasta. Uraian resmi menyoroti produksi film, video, karya audiovisual (termasuk teknik animasi tertentu), program televisi dan berbagai format konten video yang dikelola untuk penerimaan balas jasa.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 59112

  • Pembuatan atau produksi film dan video komersial.
  • Produksi karya audiovisual seperti animasi 2D, animasi 3D, dan animasi stopmotion atau gabungan teknik animasi tersebut.
  • Produksi program televisi, termasuk program berita televisi.
  • Pembuatan iklan bergerak untuk televisi.
  • Pembuatan dan pengelolaan vlog (video blogging) serta siniar video (video podcast) oleh swasta atas dasar balas jasa.
  • Produksi konten media olahraga dalam bentuk film, video, atau program televisi yang dikelola oleh swasta.
  • Pembuatan film untuk penayangan televisi.
  • Jasa pengiriman film dan agen pembukuan film yang dikelola oleh swasta.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 59112 sebagai berikut:

  • Aktivitas penggandaan film dan reproduksi rekaman audio atau video pada CD, DVD, atau media fisik lainnya dari salinan master — lihat kelompok 18202.
  • Aktivitas animasi pascaproduksi — lihat subgolongan 5912.

Penjelasan tambahan terkait kegiatan di luar cakupan tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang turun langsung dari uraian resmi KBLI 59112 meliputi:

  • Perusahaan swasta yang memproduksi film panjang untuk distribusi komersial atau televisi.
  • Studio animasi swasta yang membuat animasi 2D, 3D, atau stopmotion untuk tayangan video atau program televisi.
  • Produksi program berita televisi yang dijalankan oleh badan usaha swasta.
  • Perusahaan yang memproduksi iklan bergerak untuk penayangan televisi atas dasar balas jasa.
  • Pembuat vlog dan siniar video (video podcast) yang dikelola komersial oleh pihak swasta.
  • Pelaku usaha yang membuat konten olahraga dalam bentuk program televisi atau film komersial.
  • Jasa pengiriman film dan agen pembukuan film yang dioperasikan oleh swasta.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI 59112 mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi dicatat terpisah sesuai data:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa data menunjukkan beberapa skala usaha memiliki lebih dari satu tingkat risiko; informasi ini disajikan persis sesuai data yang tersedia dan tidak menyiratkan satu tingkat risiko tunggal untuk seluruh skala usaha.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI 59112 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Data yang digunakan hanya mencantumkan nama perizinan di atas; rincian persyaratan teknis atau administratif untuk masing-masing perizinan tidak tercantum dalam data ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini hanya dicantumkan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 59112 dengan klasifikasi KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 59112 - Aktivitas Produksi Film, Video dan Program Televisi Oleh Swasta
  • 90012 - Aktivitas Penunjang Seni Pertunjukan

Status Perubahan KBLI

Dalam data, bagian jenis perubahan memuat tanda "-" tanpa keterangan tambahan. Berdasarkan ketentuan akurasi, tanda tersebut dicatat sebagaimana adanya; data tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai status perubahan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 59112 untuk pendaftaran usaha, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data resmi: ruang lingkup kegiatan yang termasuk dan yang dikecualikan harus sesuai dengan kegiatan usaha Anda, perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan Sertifikat Standar, dan jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari sebagaimana disebutkan dalam data (bukan jaminan). Informasi lain yang berkaitan dengan persyaratan teknis, lokasi, modal, atau syarat administratif tambahan tidak tercantum dalam data ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah produksi animasi termasuk dalam KBLI 59112?

Ya. Uraian resmi menyebutkan karya audiovisual seperti animasi 2D, animasi 3D, animasi stopmotion, atau gabungan teknik animasi tersebut sebagai termasuk dalam KBLI 59112.

Apakah penggandaan film pada CD/DVD termasuk dalam KBLI 59112?

Tidak. Uraian resmi secara tegas menyatakan aktivitas penggandaan film dan reproduksi rekaman audio atau video pada CD, DVD, atau media fisik lainnya dari salinan master tidak termasuk dalam KBLI 59112 dan mengacu pada kelompok 18202.

Perizinan apa yang diperlukan menurut data untuk KBLI 59112?

Data mencantumkan dua perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar. Rincian lebih jauh mengenai persyaratan untuk masing-masing perizinan tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Bagaimana tingkat risiko untuk berbagai skala usaha pada KBLI 59112?

Data mencantumkan kombinasi berikut: Usaha Mikro — Rendah; Usaha Kecil — Rendah dan Usaha Kecil — Menengah Rendah; Usaha Menengah — Rendah dan Usaha Menengah — Menengah Rendah; Usaha Besar — Rendah dan Usaha Besar — Menengah Tinggi. Informasi tersebut disajikan persis sesuai data.