Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup aktivitas pembuatan atau produksi gambar bergerak, termasuk film, video, karya audiovisual (misalnya animasi 2D, 3D, animasi stopmotion, atau gabungan dari beberapa teknik animasi tersebut), program televisi, iklan bergerak televisi, program berita televisi, vlog (video blogging), dan siniar video (video podcast) yang dikelola oleh swasta atas dasar balas jasa. Kelompok ini juga mencakup - aktivitas pembuatan konten media olahraga dalam bentuk film, video, atau program televisi yang dikelola oleh swasta; - aktivitas pembuatan film untuk penayangan televisi, serta jasa pengiriman film dan agen pembukuan film yang dikelola oleh swasta. Kelompok ini tidak mencakup - aktivitas penggandaan film dan reproduksi rekaman audio atau video pada CD, DVD, atau media fisik lainnya dari salinan master, lihat kelompok 18202; - aktivitas animasi pascaproduksi, lihat subgolongan 5912.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
59112 - Aktivitas Produksi Film, Video dan Program Televisi Oleh Swasta, 90012 - Aktivitas Penunjang Seni Pertunjukan, 59112
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Menjamin konten dalam produk tidak mengandung konten SARA dan
Memberikan rekomendasi batas usia pengguna produk
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menerapkan standar K3L
Melakukan pemberitahuan pembuatan film (memiliki TPPF) untuk setiap judul film
Memiliki Surat Tanda Lulus Sensor untuk setiap judul film yang dipertunjukkan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menerapkan standar K3L
Melakukan pemberitahuan pembuatan film (memiliki TPPF) untuk setiap judul film
Memiliki Surat Tanda Lulus Sensor untuk setiap judul film yang dipertunjukkan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menerapkan standar K3L
Melakukan pemberitahuan pembuatan film (memiliki TPPF) untuk setiap judul film
Memiliki Surat Tanda Lulus Sensor untuk setiap judul film yang dipertunjukkan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Menjamin konten dalam produk tidak mengandung konten SARA dan
Memberikan rekomendasi batas usia pengguna produk
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Menjamin konten dalam produk tidak mengandung konten SARA dan
Memberikan rekomendasi batas usia pengguna produk
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen struktur organisasi yang memuat ketersediaan SDM dengan kompetensi teknis sesuai usaha jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja kompeten untuk memberikan jasa yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak minimal 1 tahun, dengan jumlah pegawai paling sedikit: 2 orang level manajer, 2 orang level profesional/ supervisor 4 orang level teknis/operasional/sta
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur bisnis proses penjualan jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a) spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan, sebagai sarana penunjang dan b) foto mesin/ peralatan, sebagai sarana penunjang
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat dan proses penyelenggaraan jasa, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen SOP layanan purna jual pemberian jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat pelatihan kompetensi SDM penyedia jasa
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat kalibrasi untuk peralatan yang berfungsi untuk mengukur
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin konten dalam produk tidak mengandung konten SARA dan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memberikan rekomendasi batas usia pengguna produk
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
59112
Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Swasta
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 59112.
KBLI 59112, berjudul "Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Swasta", mencakup kegiatan pembuatan atau produksi gambar bergerak yang dikelola oleh pihak swasta atas dasar balas jasa. Pengertian ini diambil dari uraian resmi yang menjadi acuan untuk ruang lingkup dan klasifikasi usaha pada KBLI 59112.
Ruang lingkup KBLI 59112 meliputi produksi gambar bergerak dalam berbagai bentuk audio visual untuk komersial oleh entitas swasta. Uraian resmi menyoroti produksi film, video, karya audiovisual (termasuk teknik animasi tertentu), program televisi dan berbagai format konten video yang dikelola untuk penerimaan balas jasa.
Uraian resmi menyatakan kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 59112 sebagai berikut:
Penjelasan tambahan terkait kegiatan di luar cakupan tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Contoh usaha yang turun langsung dari uraian resmi KBLI 59112 meliputi:
Data KBLI 59112 mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi dicatat terpisah sesuai data:
Perlu diperhatikan bahwa data menunjukkan beberapa skala usaha memiliki lebih dari satu tingkat risiko; informasi ini disajikan persis sesuai data yang tersedia dan tidak menyiratkan satu tingkat risiko tunggal untuk seluruh skala usaha.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI 59112 adalah:
Data yang digunakan hanya mencantumkan nama perizinan di atas; rincian persyaratan teknis atau administratif untuk masing-masing perizinan tidak tercantum dalam data ini.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini hanya dicantumkan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 59112 dengan klasifikasi KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Dalam data, bagian jenis perubahan memuat tanda "-" tanpa keterangan tambahan. Berdasarkan ketentuan akurasi, tanda tersebut dicatat sebagaimana adanya; data tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai status perubahan.
Sebelum memilih KBLI 59112 untuk pendaftaran usaha, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data resmi: ruang lingkup kegiatan yang termasuk dan yang dikecualikan harus sesuai dengan kegiatan usaha Anda, perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB dan Sertifikat Standar, dan jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 7 Hari sebagaimana disebutkan dalam data (bukan jaminan). Informasi lain yang berkaitan dengan persyaratan teknis, lokasi, modal, atau syarat administratif tambahan tidak tercantum dalam data ini.
Ya. Uraian resmi menyebutkan karya audiovisual seperti animasi 2D, animasi 3D, animasi stopmotion, atau gabungan teknik animasi tersebut sebagai termasuk dalam KBLI 59112.
Tidak. Uraian resmi secara tegas menyatakan aktivitas penggandaan film dan reproduksi rekaman audio atau video pada CD, DVD, atau media fisik lainnya dari salinan master tidak termasuk dalam KBLI 59112 dan mengacu pada kelompok 18202.
Data mencantumkan dua perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar. Rincian lebih jauh mengenai persyaratan untuk masing-masing perizinan tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Data mencantumkan kombinasi berikut: Usaha Mikro — Rendah; Usaha Kecil — Rendah dan Usaha Kecil — Menengah Rendah; Usaha Menengah — Rendah dan Usaha Menengah — Menengah Rendah; Usaha Besar — Rendah dan Usaha Besar — Menengah Tinggi. Informasi tersebut disajikan persis sesuai data.